5 Dasar Pentingnya Pengelolaan Zakat di Indonesia
keutamaan sedekah jumat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Sahabat, mari kita mengenal pengelolaan zakat di Indonesia.

Mengutip buku ‘Standarisasi Amil Zakat di Indonesia’ menyebutkan bahwa merujuk pada kenyataan sejarah di masa awal islam, pemungutan zakat selalu dilakukan atas dasar perintah pemimpin islam. Pemerintah (penguasa, sultan, imam negara) bertindak sebagai amil atau dapat membentuk badan amil zakat (amalah) yang bertugas mengelola zakat untuk kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, Lembaga Amil Zakat saat ini juga turut berperan dalam pengelolaan zakat di tengah masyarakat. Potensi besar secara ekonomi dan sosial turut mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat.

Pentingnya Pengelolaan Zakat Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi:

Pengelolaan Zakat

Pentingnya kewenangan pengelolaan zakat ini dipegang oleh pemerintah atau lembaga pengelola zakat, Syekh Imam Yusuf al-Qardhawi (1994) memberi alasan sebagai berikut:

Pertama, sifat egoistis serta kecintaan kepada dunia, menyebabkan hati nurani mengeras. Oleh sebab itu, bila menggantungkan hak kaum muslimin kepada orang yang berwatak seperti itu, kesejahteraan mereka tidak akan terjamin.

Kedua, kehormatan dan martabat kaum miskin tetap terpelihara jika mengambil haknya dari pemerintah, bukan dari orang kaya, karena akan terhindar dari perkataan menyakitkan yang mungkin diucapkan oleh pemberi.

Ketiga, pendistribusian zakat akan kacau apabila diserahkan kepada perorangan sebab, dalam hal ini, bisa saja terjadi beberapa orang kaya memberikan zakatnya kepada salah seorang fakir miskin, serta mengabaikan lainnya yang mungkin lebih membutuhkan.

Keempat, pendistribusian zakat tidak merat di kalangan mustahik sebab ada pihak lai -selain orang miskin- yang berhak menerima zakat demi kemaslahatan umum, seperti muallaf, mereka yang mempersiapkan kekuatan untuk berjihad di jalan Allah SWT, dan mereka yang melengkapi kebutuhan dai’ untuk menyebarkan risalah islam.

Kelima, zakat dapat menjadi salah satu sumber dana penting yang dapat digunakan negara untuk menjalankan berbagai fungsinya.

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Sesuai dengan Al-Qur’an

Mengenal Lembaga Amil Zakat dan Peran dalam Pengelolaan Zakat

Pengelolaan Zakat

Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan Lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Keberadaan LAZ yang tetap dilindungi dan diberi “keleluasaan” untuk mengelola zakat merupakan cara pemerintah untuk tetap mendorong peran serta masyarakat di dalam pengelolaan zakat.

Standar dan Kriteria LAZ

Menurut UU Nomor 23/2011, untuk dapat menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memenuhi beberapa standar sebagai berikut:

  1. LAZ merupakan Lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat.
  2. Mampu melaksanakan fungsi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  3. Pembentukan LAZ harus mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
  4. Siap melakukan koordinasi dengan BAZNAS dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengelolaan zakat.

Baca juga: Siaran Pers: Sikap Forum Zakat Terkait Fenomena Pengelolaan Dana Kedermawanan Sosial Keagamaan

Standar Kelembagaan LAZ tersebut didukung oleh kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

  1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang Pendidikan, dakwah dan sosial.
  2. Berbentuk Lembaga berbadan hukum
  3. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS
  4. Memiliki pengawas syariat
  5. Memiliki kemampuan teknis, administrative, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
  6. Bersifat nirlaba
  7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
  8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala

 

Tujuan Pengelolaan Zakat

Pengelolaan Zakat

Dengan menerapkan asas-asas pengelolaan zakat, diharapkan dapat mencapai tujuan pengelolaan zakat itu sendiri. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23/2011 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:

  1. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
  2. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan

Itulah tadi informasi seputar pengelolaan zakat di Indonesia.

UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat di Kota Bekasi memiliki tanggung jawab dalam menghimpung, mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah juga termasuk dana sosial lainnya.

Tentunya, kami siap menerima bila bapak/ibu mengeluarkan zakat dan dititipkan melalui UCare Indonesia.

Kini membayar zakat juga semakin lebih mudah melalui bantusesama.or.id 

 

Referensi: Standarisasi Amil Zakat di Indonesia (Kementerian Agama RI)

More
articles