“Apa perbedaan zakat, shadaqah, fidyah, infaq, hibah, hadiah, rasywah, dan jizyah?”
Perbedaan Zakat Shadaqah Fidyah Infaq
Hibah, Hadiah, Rasywah, Jizyah, dan Wakaf
Zakat
Sebagian kekayaan yang diambil dari milik seseorang yang punya dan diberikan sesuai dengan ketentuannya kepada orang yang berhak (8 macam asnaf mustahik).
Shadaqah
Yaitu pemberian harga secara sukarela terhadap seseorang/sesuatu lembaga. Pada dasarnya tiap-tiap kebajikan itu shadaqah. Sabda Nabi Muhammad SAW.
“Atas tiap-tiap, munahim, shadaqah. Para shahabat bertanya Bagai mana keadaannya orang yang tidak mempunyai harta? Nabi menja wab Dia bekerja lalu memberi manfaat untuk dirinya sendiri dan bershada-qah. Para shahabat bertanya pula Jika ia tidak dapat bekerja sebagai yang berpenghasilan? Menjawab Nabi Ia memberikan pertolongan kepada orang-orang yang membutuhkan pertolongan. Bukhari).
Hadits Nabi SAW: “Telah difardhukan atas tiap tiap tiap diri memberi shalaqah pada tiap tiap tiap hari yang terbit padanya matahari. Di antara yang demikian itu berlaku baik antara dua orang, membantu orang menaiki kendaraannya dan menaikkan barangnya, menghilangkan kotoran dari jalan raya. Ucapan yang baik itu shadaqah, tiap-tiap langkah yang dilangkahkan buat pergi sembahyang, adalah shadaqah.” (H.R. Ahmad).
Fidyah
Arti fidyah menurut lughah (bahasa) ialah tebusan atau penebusan. Sedangkan menurut istilah artinya ialah penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena sesuatu hal ia tidak dapat melakanakan kewajibannya seperti Puasa Ramadhan dan dalam pe- laksanaan ibadah haji. Firman Allah dalam Al Qur-an: Q.S. Al-Baqarah, 2: 183-184.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) (wajiblah) dia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu (memberi makan se orang miskin). Maka barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi ka-mu jika kamu mengetahuinya.”
Baca juga: Ketentuan Bayar Fidyah dan Tata Caranya
Halangan mengerjakan puasa yang demikian itu dapat juga jika kita temukan pada orang yang telah terlalu tua, wanita hamil dan menyusui anaknya. Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur-an: Q.S. Al-Baqarah, 2: 196.
Perbedaan Zakat Shadaqah Fidyah Infaq
Hibah, Hadiah, Rasywah, Jizyah, dan Wakaf
Rasywah
Ialah uang sogok, yakni: uang yang diberikan kepada hakim supaya hakim itu memihak. Atau suatu pemberian yang diberikan kepada seseorang untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. Dalam praktik sehari-hari perbuatan ini tidak hanya mungkin terjadi pada lembaga peradilan tetapi pada semua lapangan administrasi. Perbuatan ini oleh Islam dipandang sangat tercela dan termasuk perbuatan yang terkutuk. Sabdah Nabi SAW.
“Allah melaknati orang yang memberi dan menerima sogok dan perantara yang menghubungkan di antara keduanya.” (H.R. Ahmad dari Tsauban).
Hadiyah Al Hadyu
Yaitu penyembelihan binatang pada waktu ibadah haji (sebelum thawaf ifadhah). Kata hadiyah (hadiah) yang biasa digunakan dalam masyarakat ialah pemberian kepada seseorang atau lembaga karena jasa atau prestasi-prestasi tertentu. Kebiasaan-kebiasaan hadiyah yang sering dilakukan untuk kuburan-kuburan, arwah yang mati dan lain-lain termasuk yang dilarang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur-an Q.S. Al-Baqarah, 2: 196.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelih-lah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukupkan kepala-mu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.”
Firman Allah dalam Al Quran. Q.S. Al-Maaidah, 5:2.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah dan jangan melarang kehormatan bulan-bulan haram. Jangan mengganggu binatang-binatang hadya…”
Yang dimaksud binatang hadya adalah binatang (unta, lembu, kam bing biri-biri) yang dihadiahkan kepada Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir orang miskin dalam rangka ibadah haji.
Jizyah
lalah pajak kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan keamanan bagi diri mereka.
Firman Allah dalam Al Quran. Q.S. At-Taubah, 9 : 29.
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agama Allah) yaitu orang-orang yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Perbedaan Zakat Shadaqah Fidyah Infaq Hibah Hadiah Rasywah Jizyah dan Wakaf
Hibah
Ialah pemberian yang diberikan dengan tidak mengharapkan ganti atau pembalasan. Sesuatu yang telah dihibahkan itu tidak dapat diambil kembali oleh yang memberikannya kecuali hibah yang diberikan oleh seorang ayah kepadanya. Sabda Nabi SAW.
“Orang yang menarik kembali hibah yang telah diberikannya ibarat seperti seekor anjing muntah kemudian ia kembali memakan muntahnya “(H.R. Bkukhari dan Muslim).
Sabdah Nabi SAW
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk memberikan suatu pemberian kemudian menarik kembali pemberiannya itu kecuali seorang ayah tentang suatu pemberian yang diberikannya pada anaknya” (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas).
Infaq
Ialah memberikan sebahagian hartanya yang telah direzekikan oleh Tuhan kepada orang-orang yang disyari’atkan oleh Agama yang diberikan, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, kaum kerabat, anak-anak yatim dan lain-lain. Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an. Q.S. Al-Baqarah, 3
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”
Firman Allah dalam Al Quranul karim.
Q.S. Al-Baqarah, 2: 261-262.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(261)
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (262).
Menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain..
Wakaf
Yaitu pemberian harta yang bersifat permanen untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
Daftar Pustaka: Daradjat, Zakiah., dkk. (1987). Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang