Ketentuan bayar fidyah ditunjukkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk qadha puasa. Seperti orang yang sakit parah, lansia atau ibu hamil-menyusui (golongan tertentu). Adapun fidyah artinya memberi makan orang miskin.
Tidak perlu menggantinya dengan puasa, tapi dia diperkenankan untuk memberi makan orang miskin.
Dalil Fidyah sebagai berikut:
Allah SWT berfirman, artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Setiap satu hari ia tidak puasa, maka menggantinya dengan memberi makan orang-orang miskin. Adapun makanan untuk fidyah adalah nasi beserta lauk pauknya.
Berapa Takaran dan Bayar Fidyah yang Diberikan untuk Seorang Miskin?
Dalam satu kesempatan, ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa para ulama bersepakat takaran fidyah yang diberikan untuk 1 orang miskin maka kadarnya 3x makan dalam sehari sesuai kebiasaan kita. Maka yang kita berikan takaran 3x makan diberikan pada 1 orang. 3x makan porsinya disesuaikan dengan kadar makan kita. Misal 1 hari makan dihitung Rp 50 rb, maka berikanlah makanan seharga Rp 50rb tersebut kepada 1 orang miskin.
Jika pada kasus tertentu, orang yang membayar fidyah tersebut memiliki kebiasaan makan sehari Rp 250rb, maka harus disesuaikan dengan saat ia nanti membayar fidyah. Jika kemampuan ada, maka kata para ulama bukan dilihat apa yang dimakannya tapi kewajaran yang berlaku di keluarganya.
Baca juga: Begini 2 Cara Bayar Fidyah Puasa di UCare Indonesia!
Bagaimana Ketentuan Bayar fidyah untuk Ibu Hamil?
Golongan ibu hamil dimasukkan oleh para ulama pada golongan yang dianggap sakit. Cek kembali surah Al-Baqarah ayat 184. Sakit bukan karena sakitnya, tapi karena ada ketidakmampuan untuk berpuasa karena ada penghalang lain yang menghalanginya, terang ustadz Adi Hidayat.
Maka kondisi ibu hamil, terbagi 2 oleh para ulama:
- Jika khawatir pada dirinya saja, karena kalau berpuasa bisa mengganggu keadaan dirinya dan lemah saat berpuasa. Maka hukumnya boleh berbuka, nanti boleh diqodha di kemudian hari setelah selesai bulan Ramadhan. Bahkan dikisahkan bahwa sayyidah Aisyah pernah mengqodho puasanya di bulan Sya’ban.
- Jika khawatir hanya pada bayinya, maka para ulama membaginya pada 2 pendapat, yaitu: Pertama, Tetap qodho saja, kedua adalah qodho dan fidyah, karena sebetulnya ibu itu bisa puasa, tapi yang dikhawatirkan bayinya. Jadi qodho berlaku dan bayar fidyah juga.
Di antara 2 pendapat ini yang terkuat, ibu hamil cukup tunaikan qodho di kemudian harinya karena akhir ayat 184 menyebutkan, “Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Baca juga: 3 Golongan yang Dibolehkan Qadha Puasa Ramadhan
Apakah Boleh Bayar Fidyah Sekaligus Satu Bulan?
Kata para ulama boleh dan diperkenankan untuk bayar fidyah sekaligus satu bulan jika divonis tidak bisa puasa satu bulan penuh. Namun akan lebih bagus fidyah diberikan secara berkala dari waktu-waktu Ramadhan.
Manfaatnya ada 2:
1) Supaya terus melahirkan kenikmatan dalam ibadah sehingga cenderung melahirkan amal sholeh;
2) Akan lebih baik diberikan secara bertahap karena boleh jadi pelaku fidyah sesuai dengan kadar puasa yang belum tentu orang itu bisa melakukannya selama sebulan. Sehingga sesuai kebutuhan pengganti kadar puasanya. Jadi bayar perhari sesuai hari yang ditinggalkan.
Bolehkah Bayar Fidyah dengan Uang?
Hampir semua ulama sepakat akan lebih baik bayar fidyah memberikannya dengan makanan, dibandingkan dengan uang atau sejenisnya. Khawatir uangnya bukan dibeli makanan, tapi beli pulsa, dll. Akan lebih baik menggunakan makanan bisa dalam bentuk makanan jadi (nasi dan lauk pauknya) atau dalam bentuk sembako seperti beras dan pelengkapnya.
Itulah golongan yang tak mampu puasa, diberikan amalan berupa fidyah yang dengan takaran satu untuk orang miskin dengan 3x makan. Jika bisa mampu memberikan lebih itu lebih baik.
Mari lunasi hutang puasa dengan beri makan dan kenyangkan mereka yang membutuhkan dengan bayar fidyah. Besaran Fidyah= Rp 50.000/hari/jiwa (3x makan sehari)
Bayar fidyah mudah di sini
Atau transfer fidyah melalui rekening Infak:
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
Mandiri 167 000 2432 085
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Konfirmasi donasi: https://wa.me/6282223339773
NB: Donasi fidyah yang Anda titipkan melalui UCare Indonesia, kemudian akan disalurkan dalam bentuk makanan siap saji kepada orang miskin sesuai dengan berapa hari puasa yang ditinggalkan. Barakallahu fiik.