Reminder: Salah Satu Syarat Sah Shalat Menutup Aurat
syarat sah shalat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Termasuk syarat sah shalat adalah menutup aurat, yaitu bagian tubuh yang harus ditutup, yang dianggap buruk dan memalukan kalau menampakkannya. Allah berfirman: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (QS. Al-A’raaf: 31).

Maksudnya adalah setiap kali melaksanakan shalat. Rasulullah bersabda:
Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh kecuali dengan kerudung. (HR Abu Daud dan Tirmidzi serta dihasannya).

Jangan Sampai Batal Shalat! Perhatikan Syarat Sah Shalat

syarat sah shalat

Ibnu Abdil Barr berkata, bahwa para ulama bersepakat tentang batalnya shalat orang yang tidak memakai pakaian atau telanjang, padahal ia mampu menutup auratnya. Tidak ada sedikitpun perbedaan dari para ulama tentang kewajiban menutup aurat ketika shalat di hadapan orang banyak. Ketika shalat sendiri, maka menurut pendapat yang paling benar, juga diwajibkan untuk menutupnya.

Rasulullah bersabda: “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali dari istri dan budakmu.”

Lalu seorang sahabat bertanya, Jika dia berada di tengah-tengah banyak orang. Nabi menjawab:
“Jika ia dapat membuat agar tidak ada seorangpun yang melihatnya, maka janganlah sekali-kali ia memperlihatkannya.”

Salah satu sahabat bertanya kembali, bagaimana jika ia sedang sendiri? Rasulullah menjawab:

“la lebih berhak untuk malu kepada Allah.” (HR Abu Daud dan para imam lainnya). Allah SWT ketika menerangkan sifat orang kafir, menyebut aurat yang terbuka sebagai perbuatan keji (faahisyah).

Allah berfirman:“Apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: Kami mendapati nenek moyang mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami untuk mengerjakannya. Katakanlah: sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. (al-A’raaf: 28).

Pentingnya Tahu Syarat Sah Shalat Menutup Aurat

syarat sah shalat
Sahabat muslim muslimah, menutup aurat merupakan cara untuk memelihara kehormatan dan akhlak. Oleh karena itu, setan selalu berusaha untuk mengajak manusia agar membuka dan mengumbar auratnya.

Sebab itu, Allah telah memperingatkan kita tentang hal itu dalam firmanNya:

“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memerhatikan kepada keduanya auratnya.” (Al-A’raaf: 26).

Membuka aurat merupakan buah dari tipu muslihat setan. Pada zaman ini, banyak masyarakat yang telah terjerumus ke dalamnya. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk dari kemajuan dan keindahan. Maka muncullah klub-klub seks, serta wanita-wanita pengumbar aurat dan nafsu yang memamerkan aurat mereka kepada para lelaki. Tiada lagi rasa malu pada diri mereka.

Baca juga: Perintah Mengerjakan Shalat dan Larangan Meninggalkannya

Muslimah Hati-hati, Inilah Syarat Sah Shalat

syarat sah shalat
Wahai Muslim, menutup aurat dengan sesuatu yang tidak menampakkan kulit adalah wajib. Allah berfirman:

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu. (Al-A’raaf: 26).

Menutup aurat dengan pakaian merupakan tuntutan dan kewajiban. Batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Hadis diriwayatkan dari Ali r.a., bahwa Rasulullah bersabda: ‎

“Jangan perlihatkan pahamu. Jangan pula engkau melihat paha orang hidup dan paha orang mati. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dalam Hadis lain disebutkan:

“Tutuplah pahamu karena paha adalah aurat. (HR Malik, Ahmad dan Tirmidzi yang mengatakan bahwa Hadis ini adalah hasan).

Adapun untuk wanita, seluruh tubuhnya adalah aurat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
“Wanita adalah aurat.” (Disahihkan oleh Tirmidzi).

Juga, berdasarkan Hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salmah r.a. bahwa ia bertanya kepada Rasulullah. Apakah seorang wanita boleh shalat dengan pakaian rumah dan kerudung, tanpa memakai sarung? Rasulullah menjawab:

“(Boleh) jika pakaian panjang yang menutup kakinya.” (HR.Abu Daud).

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh kecuali dengan kerudung.”

Imam Tirmidzi berkata, Ini merupakan pendapat para ulama, bahwa wanita jika shalat dan ada bagian dari auratnya yang terbuka maka shalatnya tidak sah.

Allah berfirman:

dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka” (An-Nuur: 31).

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzaab: 59).

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati dan hati mereka. (Al-Ahzaab: 53).

Aisyah r.a. berkata, Suatu ketika kami melakukan ihram bersama Nabi. Jika ada rombongan laki-laki yang melewati kami, maka kami menutupkan kerudung pada wajah kami. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membukanya kembali.

Nas-nas di atas serta dalil-dalil dari Alquran dan Hadis yang lain yang jumlahnya sangat banyak, menunjukkan bahwa wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan keluarganya. Para wanita tidak boleh memperlihatkan sedikitpun dari tubuhnya kepada mereka, baik ketika melaksanakan shalat maupun tidak. Akan tetapi, jika ia shalat sendiri dan ada laki- laki asing, maka ia boleh membuka wajahnya, karena wajah bukan aurat ketika shalat. Namun wajah adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahram, sehingga mereka tidak boleh melihatnya.

Allah memerintahkan agar seseorang menutup aurat dengan lebih baik ketika melaksanakan shalat, yaitu : dengan memakai pakaian yang indah. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam firman Allah :

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf: 31).

Allah tidak hanya memerintahkan menutup aurat, akan tetapi bahkan menyuruh untuk memakai pakaian yang indah. Hal ini menunjukkan bahwa seorang Muslim seharusnya memakai pakaiannya yang paling bagus dan indah ketika berdiri di hadapan Allah. Dengan demikian, orang yang shalat berada dalam keadaan yang paling sempurna, baik secara lahir maupun batin.

 

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

More
articles