
Ramadan 1447 Hijriah tinggal menghitung hari. Bagi umat Islam yang hendak membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, sebaiknya disegerakan. Memang siapa saja orang yang wajib membayar fidyah?
Apa Itu Fidyah?


Sebelum kita mengetahui siapa saja orang yang wajib membayar fidyah, penting untuk memahami apa itu fidyah. Melansir laman BAZNAS, fidyah diambil dari kata dalam Bahasa Arab “Fadaa” yang artinya adalah tebusan. Sementara menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa meng-qadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.
Baca Juga: Penyaluran BIDIK UCare Indonesia ke Para Siswa Dhuafa di Bekasi
Ketentuan Fidyah


Sebelum lanjut ke penjelasan siapa saja orang yang wajib membayar fidyah, pahami terlebih dulu ketentuannya. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan atau beras itu disumbangkan kepada orang miskin, para janda, anak yatim piatu dan lain sebagainya.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 mengenai nilai zakat fitrah dan fidyah BAZNAS 1447 H/2026 menetapkan bahwa nilai fidyah adalah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Baca Juga: UCare Indonesia Salurkan Paket Fidyah ke Kampung Pemulung Bantar Gebang
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah


Lalu siapa saja orang yang wajib membayar fidyah? Terdapat 5 kriteria orang yang wajib membayar fidyah. Mereka adalah sebagai berikut:
Orang Tua atau Lansia
Orang tua atau lansia termasuk dalam kriteria siapa saja orang yang wajib membayar fidyah. Kakek atau nenek yang sudah tua renta dan tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Orang dalam jenis kriteria ini juga tidak terkena tuntutan mengganti atau qadha puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Pelatihan Pengembangan Diri Penerima Beasiswa SEMASA UCare Indonesia
Orang yang Sakit Parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, maka tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.
Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Orang tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.
Ibu Hamil atau Menyusui


Lalu siapa saja orang yang wajib membayar fidyah selanjutnya? Jawabannya adalah ibu hamil atau menyusui.
Ibu hamil atau yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Setelah itu, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah dirinci sebagai berikut:
- Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
Baca Juga: 5 Amalan Nisfu Syaban yang Dianjurkan bagi Umat Islam, Momen Raih Keberkahan
Orang Mati
Siapa saja orang yang wajib membayar fidyah berikutnya? Dalam Fikih Syafii, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua yaitu:
- Orang yang tidak wajib fidyah karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Contohnya orang yang sakitnya berlanjut sampai ia meninggal.
- Orang yang wajib di fidyahi tanpa uzur atau karena uzur, tetapi mempunyai kesempatan untuk meng-qadha puasa tapi tidak dilakukan. Oleh sebab itu, ahli waris harus mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Terkait poin kedua, wali atau ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, yakni membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Orang yang Menunda atau Mengakhiri Qadha Puasa


Siapa saja orang yang wajib membayar fidyah yang terakhir adalah orang yang menunda atau mengakhiri qadha puasa. Orang yang menunda-nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.
Menurut pendapat al-Ashah, kriteria fidyah ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun. Misalnya, orang yang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2018, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2020, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.
Itulah penjelasan mengenai siapa saja orang yang wajib membayar fidyah. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan untuk kita melaksanakan perintah-Nya. Jika kamu ingin menunaikan fidyah, kamu bisa menyalurkannya melalui LAZ UCare Indonesia di sini.



