“Bagaimana strategi gerakan literasi zakat dan wakaf nasional?”
Dr. Muhammad Hasbi Zaenal selaku Direktur Kajian dan Pengembangan Zakat BAZNAS RI menyampaikan terkait strategi dari gerakan literasi zakat dan wakaf nasional.
Kondisi Ekonomi dan Sosial Indonesia dalam Gerakan Literasi Zakat

“Indonesia perlu berbangga karena Indonesia dalam posisi memimpin ‘Gerakan Zakat dan Wakaf Dunia’. Buktinya dipercaya sebagai SEKJEN dari Forum Lembaga Zakat Dan Wakaf Dunia. Saat ini kita dipandang dunia memimpin Gerakan Zakat Dan Wakaf di dunia. Maka kita semua turut berbangga dan senang karena kita menjadi negara yang memimpin gerakan tersebut. Posisi ini harus dipertahankan, tentu dengan Upaya untuk terus meningkatkan agar masyarakat semakin melek akan literasi zakat dan wakaf.” Ujarnya.
Zakat dan wakaf adalah instrument yang asli yang Nabi SAW sendiripun memerintahkan untuk membumikannya. Karenanya, tingkat literasi atau pengetahuan dan aksi Masyarakat terhadap implementasi zakat masih kurang maksimal.
Berdasarkan data dari BPS, laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada triwulan I-2022 terhadap triwulan I-2021 ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,01 persen (y-on-y). Masih tumbuh ekonomi Indonesia 5,01 persen meskipun pada saat itu dalam kondisi pandemi.
Perilaku Berdonasi Masyarakat dan Tantangan untuk Mengoptimalkan Gerakan Literasi Zakat

Pada tahun 2021, laporan dari World Giving Index 2021, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara paling dermawan dengan nilai index 69%. Di sini faktor empati, kekeluargaan, dan gotong royong menjadi faktor besar Indonesia menempati urutan pertama. Maka tidak kalah jika Indonesia menempati posisi nomer satu sebagai negara dermawan. Namun untuk zakat dan wakaf, nampaknya belum menjadi faktor budaya yang trend di masyarakat.
“Secara potensi social capital itu tinggi sekali, namun barangkali karena kekurangan informasi tentang zakat dan wakaf yang dilakukan masyarakat saat ini hanya donasi saja. Maka potensi social capital perlu ditambahkan dengan literasi zakat dan wakaf sebagai tambahan bagi prestasi kita.” Ujar Dr. Muhammad Hasbi Zaenal.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat?
Pengelolaan Gerakan Zakat di Indonesia

Di Indonesia, regulasi pengelolaan zakat dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Potensi zakat berdasarkan Kabupaten/Kota di Indonesia tahun 2022, potensi zakat Perusahaan sebesar Rp 6,71 triliun dan zakat saham yang listing di bursa efek yang sebesar Rp 82 triliun maka total potensi zakat secara nasional sebesar Rp 339, 12 triliun.
Implementasi prinsip 3 aman dalam kampanye zakat maka perlu diperhatikan aman secara syar’i, regulasi dan NKRI. Supaya meredam isu-isu yang tidak baik di luar tentang pengelolaan zakat. Adapun survey Bank Indonesia tentang digitalisasi zakat tahun 2020 sebanyak 113 OPZ atau 94% dari total responden telah menggunakan platform digital untuk pengumpulan zakat.