Zakat untuk apa? Selain untuk kemaslahatan umat dan pengentasan kemiskinan, zakat juga menjadi penguat ekosistem ekonomi syariah menurut Deputi II BAZNAS RI, Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si. Aktivitas pengumpulan dan penyaluran zakat berdampak secara langsung/tidak langsung terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah terutama bagi perkembangan keuangan mikro syariah, industri halal & komunitas mulim.
Dr. H. M. Imdadun Rahmat menyampaikan bahwa zakat harus ditempatkan pada posisi dimana ia hidup dan tumbuh. Dan disinilah dalam ekosistem ekonomi syariah.
Regulasi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat (Keputusan Ketua BAZNAZ Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan BAZNAS)
Zakat untuk Apa?
Pendistribusian Zakat
Pendistribusian Zakat itu memiliki karakter konsumtif, jadi sekali dapat habis. Tidak ada pendampingan dan untuk kebutuhan dasar dan mendesak. Seperti menyelamatkan kondisi nyawa saat bencana. Meskipun dalam pendistribusian ada unsur pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah dan advokasi.
Pendistribusian zakat dapat dilakukan pada bidang:
a. Pendidikan, berupa biaya pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung
b. Kesehatan, berupa bantuan pengobatan kuratif dan rehabilitatif
c. Kemanusiaan, berupa penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedy kemanusiaan lainnya
d. Dakwah & Advokasi, berupa bantuan kepada penceramah, pembangunan rumah ibadah umat Islam (di wilayah berpenduduk mayoritas miskin/wilayah minoritas muslim), dan bantuan lain yang membantu kegiatan dakwah dan advokasi.
Baca juga: Sudah Tahu Penjelasan Fiqih Asnaf Zakat?
Zakat untuk Apa? Pendayagunaan Zakat
Pendayagunaan Zakat yang memiliki karakter untuk usaha produktif jadi uang zakatnya tidak habis tapi untuk diputar dalam usaha yang akan menghasilkan penghasilan tetap bagi mustahik. Jadi punya ciri produktif. Pendayagunaan juga harus dilatih, didampingi, didampingi managemennya supaya sehat. Biasanya jumlah bantuannya dalam skala besar karena memang untuk modal usaha. Jadi ada unsur pemberdayaannya.
Pendayagunaan zakat dapat dilakukan pada bidang:
a. Ekonomi, berupa bantuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan otos kerja dan kapasitas produktif, kewirausahaan, meningkatkan kesejahteraan mustahik, dan pemberdayaan komunitas mustahik
b. Pendidikan, berupa bantuan pembangunan sarana dan bantuan prasarana pendidikan yang dikhususkan pada wilayah berpenduduk mayoritas miskin/minoritas muslim
c. Kesehatan, berupa bantuan kesehatan promotif dan preventif seperti bantuan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan untuk pelayanan kepada masyarakat miskin
d. Dakwah & Advokasi, berupa kegiatan pembinaan masyarakat muslim, pengembangan kebijakan publik dan kajian strategis serta pembelaan hak dan advokasi mustahik.
Semua pendistribusian dan pendayagunaan zakat diharapkan dapat mendorong mustahik untuk mengalami proses islah (perbaikan). Jadi setelah mendapat bantuan, diharapkan mereka mengalami perpindahan dan keluar dari kemiskinan. Dimana mengubah statusnya dari mustahik menjadi muzaki.
Karenanya literasi zakat menjadi penting, agar ia tidak menjadi tangan yang selalu di bawah tapi juga bisa menjadi tangan yang di atas. Jadi dia bukan hanya kaya secara material, tapi juga kaya secara spiritual. Dengan zakat menjadi pensucian baik pensucian harta ataupun jiwa.
Yuk, tunaikan zakat sekarang agar tenang dan harta semakin berkah!