Syariat kurban tujuannya adalah menjamu tamu-tamu Allah di hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik yang diharamkan untuk puasa. Daging kurban ibadahnya ada pada proses penyembelihan, karenanya tidak semua daging diberikan kepada orang miskin.
Akan tetapi sunnahnya adalah sepertiga untuk si pengkurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga lagi untuk para tetangga dan kerabat. Maka jangan ditolak setiap kali mendapatkan pemberian daging kurban.
Hukum Menerima Daging Kurban
“Daging kurban bila diterima oleh orang mampu, maka hukumnya sebagai ibahah. Namun jika diteima oelh orang tidak mampu, maka tamlik. Ibahah itu tidak boleh dijual, boleh dimakan atau dikasih kepada yang mampu. Adapun bagi orang tidak mampu, jika mendapatkan banyak daging kurban maka boleh dijual untuk memenuhi kebutuhannya.” Ujar ustadzah Halimah Alaydrus.
Daging Kurban Sebagai Bentuk Jamuan Allah SWT
“Karena daging kurban ini adalah bentuk jamuan Allah, maka tidak boleh diperbolehkan kurban sebelum orang pulang dari masjid setelah Idul Adha. Sebaiknya (maksimal) kurban itu telah terpotong asar hari ketiga tasyrik. Karena pengkurban wajib membagikan sebelum maghrib. Karena tujuan kurban itu agar bisa makan dengan daging yang dibagikan saat kurban.” Lanjut beliau.
Dipotongnya dianjurkan setelah selesai shalat Idul Adha. Maka shalat Iedul Adha dianjurkan untuk dipercepat, karena selanjutnya ada amanah untuk menyembelih hewan kurban. Setiap habis selesai shalat fardhu juga disunnahkan bertakbir sampai Asar hari ketiga tasyrik.
Baca juag: Pengertian Kurban dan Keutamaannya
Apa Hukumnya Syariat Kurban?
“Kurban itu sunnah alal kifayah. Kalau dalam sebuah rumah, ada bapak kerja dan istri ga kerja. Maka semua tanggungan masih ditanggung si bapak, maka cukup kurban nya satu untuk diniatkan kurban sekeluarga maka dapat semua pahalanya Insya Allah.” Terang ustadzah Halimah.
Berbeda jika istri kerja dan punya uang sendiri, maka dia disunnahkan pula untuk menjalankan syariat kurban. Jika punya uang sendiri, berkurbanlah dengan uang sendiri karena itu akan menjadi berkah.
Keutamaan Syariat Kurban yang Dapat Menggugurkan Dosa
Kurban tidak akan rugi, bahkan dengan ibadah kurban itu menjadi penggugur dosa.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493)
Apakah Wajib Menyaksikan Pemotongan Kurban?
Tidak wajib, akan tetapi asalnya sunnah. Kalau dengan mengerjakan sunnah melihat hewan kurban itu berdesak-desakan dengan lelaki, maka itu menjadi berdosa. Artinya kalau di potong di tempat yang jauh, maka tidak apa-apa. Yang penting jadi hewan kurban dan dipotong. Lebih baik tidak menyaksikan daripada harus berdesak-dengan antara pria dan wanita di tempat pemotongan hewan kurban.