Tanya Jawab Fikih Zakat Kontemporer (Bagian III)
Pentingnya Literasi Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Sahabat, artikel kali ini membahas tentang perihal tanya jawab fikih zakat kontemporer bersama Dr. Muhammad Hasbi Zaenal selaku Direktur Kajian dan Pengembangan Zakat BAZNAS RI dalam kelas Literasi Zakat dan Wakaf.

Tanya Jawab Fikih Zakat: Zakat Profesi

Tanya Jawab Fikih Zakat

Dari mana mengambil pembayaran untuk zakat profesi?

Q: Zakat profesi, umpamanya gaji seorang tidak mencukupi untuk sampai ke nisab zakat. Tapi dari penghasilan di luar pegawai itu ada. Seperti jadi imam dan khotib, tapi bukan hasil dari gaji profesi. Apakah itu kena kewajiban zakat?

A: Sebaiknya, zakat profesi diambil dari gaji tetap yang jelas ada ketentuan, kontraknya, SK, dsb. Maka boleh ditarik setiap bulan. Namun sebaiknya dibayarkan setiap haul ( mencapai satu tahun).

Apakah Zakat Profesi dari Harta Pribadi atau Gabungan?

Q: Harta suami kalau dihitung tidak mencukupi untuk bayar zakat profesi, tapi kalau dihitung dengan gaji istri maka nisabnya sampai, apakah ini kena zakat?  Apakah digabung atau dipisah?

A: Untuk zakat profesi itu syaratnya jatuh pada kepemilikan pribadi. Ya zakat suami, kewajiban suami. Jadi jatuh kepada kepemilikan harta masing-masing. Bukan dari harta gabungan.

Tanya Jawab Fikih Zakat: Zakat Fitrah

Tanya Jawab Fikih Zakat

Tentang Penyaluran Zakat Fitrah

Q: Penyaluran zakat fitrah mungkin perlu ketegasan, karena yang dipahami di Masyarakat bahwa zakat fitrah harus habis pada masa penyalurannya sebelum Idul Fitri?

A: Zakat fitrah ada dua pendapat, ada yang harus disalurkan sebelum Idul Fitri itu. Ada yang boleh disalurkan kemudian. Yang mengatakan boleh itu boleh disalurkannya setelah Idul fitri. Yang ditekankan adalah tidak boleh pembayarannya zakat fitrah setelah Idul Fitri. Namun afdhalnya ditunaikan zakat fitrah sebelum orang lain ikut shalat Idul Fitri. Agar Masyarakat miskin bisa merasakan masakan dan makanan di hari raya.

Baca juga: 4 Tanya Jawab Fikih Zakat Kontemporer (Bagian II)

Tanya Jawab Fikih Zakat Tentang Qadha Zakat

Tanya Jawab Fikih Zakat

Zakat Maal, Adakah Qadhanya?

Q: Zakat maal bagi orang-orang yang sebenarnya sudah kena wajib zakat hartanya dan sudah tahu namun belum ada kesadaran, begitu ada kesadaran apakah dia harus mengqadha zakat sebelumnya yang tidak tertunaikan?

A: Ulama mengatakan bagi yang mampu silahkan diqadha sesuai yang ingat, tapi bagi hartanya yang sudah tidak ada maka tidak usah. Caranya dengan bertaubat saja. Sebenarnya mengqadha zakat ini menjadi ikhtilaf, maka bertaubat saja. Karena ini kewajiban harta yang sebenarnya harus ditunaikan. Sedangkan usia kita terbatas, sedangkan harta kita abadi menjadi warisan maka jangan sampai menjadi boomerang di akhirat. Bila sanggup mengqadha karena ada hartanya, maka silahkan ditunaikan. Tapi jika tidak ada, maka tidak perlu, cukup bertaubat saja.

Tanya Jawab Fikih Zakat Tentang Zakat Emas

Q: Harta yang haulnya, misalkan nisabnya 85 gram emas, ternyata di pertengahan tahun dijual, namun dibulan-bulan berikutnya ada lagi. Apakah di hitung dari tahunnya atau dihitung dari cukupnya?

A: Tidak kena nisab jika kepemilikan emas belum sampai haul. Tidak semua harus dizakati. Jadi yang kena zakat adalah emas yang tersimpan selama setahun. Zakat adalah ibadah, tidak ada yang sia-sia. Yang ditunaikan ada pahalanya. Bila kita berzakat, maka harta kita sebetulnya bertambah.

More
articles