4 Tanya Jawab Fikih Zakat Kontemporer (Bagian II)
Perintah Sedekah dan dalil dalam Al-Quran

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Sahabat, kali ini kita akan membahas seputar tanya jawab fikih zakat kontemporer, melanjutkan pembahasan tanya jawab yang sebelumnya.

Sebagaimana kita ketahui, zakat merupakan amanah dari muzakki yang harus dikelola dengan baik. Karena itu prosesnya harus sesuai dengan amanah dan tepat sasaran jadi mereka yang menghimpun ini harusnya memang tidak boleh sembarangan.

Tanya Jawab Fikih Zakat Kontemporer

Dengan menunaikan zakat melalui lembaga atau UPZ yang resmi dan teraudit diharapkan mampu melakukan pengelolaan zakat secara profesional. Biasanya di lembaga-lembaga yang teraudit dan resmi itu mampu menunaikan dan menyelesaikan amanah tersebut karena sudah rutinitas pertahun dan juga mereka yang bekerja itu harian bahkan setiap tahun, hingga ada sertifikasinya bagi para amil sehingga lebih ideal dalam pengelolaan zakat.

Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA. selaku Pengasuh Konsultasi Syariah Muamalah daily, SCC & Harian Republika, dalam kelas Literasi Zakat dan Wakaf memberikan informasi seputar fikih zakat kontemporer.

Baca juga: Tanya Jawab Fikih Zakat Kontemporer

4 Tanya Jawab Fikih Zakat

tanya jawab fikih zakat kontemporer
Pertama: Perhitungan Zakat Penghasilan

Q. Terkait dengan perhitungan zakat penghasilan, kapan seorang pegawai wajib mengeluarkan zakat penghasilan?

A: Pegawai itu wajib zakat, pilihannya 2 yaitu tahunan dan bulanan. Tahunan jika asumsi total pendapatan dalam satu tahun mencapai 80 juta, jika kita asumsikan dalam 85 gram emas itu adalah 80 juta. Tunaikan 2,5 % dari pendapatannya. Misalnya  dari Ramadan ke Ramadan. Atau tunaikan bulanan dari total gaji dalam setahun. Dari total setahun dibagi dua belas bila mencapai seperdua belas dari total setahun, maka tunaikan 2,5%. Pilihan tahunan sebagaimana peraturan Menteri agama dan putusan komisi fatwa MUI. Adapun pilihan bulanan melalui SK BAZNAS dan putusan ijtima fatwa MUI dengan status titipan pembayaran.

Kedua: Penyaluran Zakat Mal

Tanya Jawab Fikih Zakat Kontemporer

Q: Apakah boleh menyalurkan zakat mal tanpa amil?

A: Iya, Boleh menyalurkan langsung pada mustahik, pilih mustahik dhuafa yang paling kritis mustahiknya dan berikan sesuatu yang paling dibutuhkan oleh mereka agar bantuan tersebut benar-benar membantu mustahik. Tetapi jika bicara skala prioritas maka menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, teraudit, punya historical baik itu yang jadi pilihan. Karena donasi yang ada di kantong kita itu sangat terbatas, sedangkan mustahik yang dibutuhkan sangat banyak.

Ketiga: Zakat Pertanian

Tanya Jawab Fikih Zakat Kontemporer

Q: Terkait perhitungan zakat pertanian, apa nisabnya setelah dikeluarkan semua ongkos operasional seperti pupuk, tenaga pekerja, dll?

A: Ya, betul. Rumuskan kan Kalau berbiaya maka rumusnya 5%. Jadi biaya tersebut setelah dikurangai biaya pengelolaan, maka yang non pengelolaan itu tidak menjadi faktor pengurang. Jadi andaikan saat pengelolaan ada gaji tukang nyangkul, ada pupuk dan lainnya, maka itu dikurangi dari hasil panen dan biaya tersebut jika telah dikurangi masih mencapai senilai Rp 6.530.000,- (jika diuangkan) maka berarti sudah masuk ambang batas minimum/nisab dan harus dikeluarkan 5%.

Keempat: Asnaf Zakat

Tanya Jawab Fikih Zakat Kontemporer

Q: Bolehkah zakat diberikan kepada santri pesantren dengan asnaf ibnu sabil, karena di fisabilillah banyak mustahiknya.

A: ya, boleh. mereka para pencari ilmu kan masuk dalam kategori fii sabilillah jika kita melihat maknanya kan ada 3 pendapat, 1) mereka yang terlibat dalam ekosistem peperangan membela negara dari hulu ke hilir, 2) mereka yang terlibat aktivitas kebaikan, 3) mereka yang terlibat dalam aktivitas kebaikan tetapi naik kelas. Contoh: guru, gurunya profesional, guru teladan, dsb.

Nah salah satu contohnya juga para pencari ilmu itu berhak menerima bantuan. Lagi-lagi karena ini amanah, mungkin kita perlu pilih-pilih mana santri atau siswa yang berhak diberikan. Contoh: santri berprestasi, atau santri yang memiliki hafalan Alquran. Ini agar penerima donasi benar-benar dapat membantu yang bersangkutan untuk menyelesaikan pendidikanya.

Pastikan, tunaikan pembayaran zakat melalui lembaga resmi, teraudit dan terpercaya. UCare Indonesia siap menghimpun dan mengelola serta mendistribusikan zakat sahabat kepada para mustahik agar tepat sasaran!

Bismillah, bayar zakat melalui bantusesama.co

More
articles