Ibadah qurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Namun, masih banyak umat Muslim yang memiliki pertanyaan seputar pelaksanaannya. Melalui artikel tanya jawab seputar qurban ini, kami rangkum berbagai informasi penting yang akan membantu sahabat memahami dan menunaikan qurban dengan benar, mudah, dan sesuai syariat.
Kumpulan Tanya Jawab Seputar Qurban

Urutan yang Lebih Utama Dalam Berkurban
1 Unta: 1 Orang
1 Sapi: 1 Orang
1 Kambing: 1 Orang
1 Onta: 7 Orang
1 Sapi: 7 Orang
Jadi kalau kita perhatikan yang utama adalah lebih utama… daripada …. Ini dari sisi secara umum. Namun dalam masalah menyembelih ada dua ibadah yang kita lakukan. Pertama, sembelihan. Kedua, sedekah dagingnya. Kalau kita tinjau dari sedekah daging maka ini ditinjau dari mana yang lebih disukai Masyarakat. Jadi pahalanya ada dua, pahala menyembelih dan pahala sedekah dagignya. Jika ditinjau dari kualitas daging dan berat dagingnya, tentu semakin berat semakin bermanfaat karena semakin luas sedekah dagingnya.
Baca juga: Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Lengkap, Praktis, dan Sesuai Sunnah
Bolehkan Patungan Kurban Sapi Kurang dari 7 Orang?
Boleh kurban sapi untuk 1 orang ataupun patungan 7 orang. Adapun 7 orang itu adalah jumlah maksimal orang yang berpartisipasi, andaipun pesertanya adalah kurang dari 7 orang, semisal hanya ada 3 orang yang mampu kemudian mereka patungan 1 sapi, maka itu sah saja. Jika saja membayar patungan 1/7 itu boleh, maka membayar lebih besar dari 1/7 itu lebih boleh lagi.
Apa hukum masak daging kurban untuk dimasak bersama oleh Petugas Kurban?
Kambing ini masih belum jelas jatah siapa. Pemilik daging kurban itu ada 3 orang. Pertama, orang yang berkurban. Kedua, sahabat keraabat tentangga. Ketiga, fakir miskin. Jika daging itu dimakan dengan tidak jelas milik siapa, maka haram.
Solusinya, maka para petugas kumpul, sampaikan kepada pengkurban, “Pak, ini kan ada jatah bapak 1/3 dari daging kurban. Bolehkah kami ambil jatah bapak 5 kg, untuk kami makan pagi ini karena kami kalau hanya makan lontong, lemas kami ini.” Jika pemilik kurban mengatakan, “Ambil.” Dengan sukarela, maka daging ini menjadi halal.
Bolehkan Panitia Mengambil Sebagian dari Daging Qurban?
Panitia qurban tidak boleh mengambil daging kurban sebagai upah atas jasa pemotongannya. Namun, panitia boleh menerima sebagian dari daging kurban sang pengkurban atas dasar hadiah atau sedekah kepada panitia.
Contoh Patungan Qurban Tapi Bernilai Sedekah
“Tidak ada patungan, kecuali patungan kurban sapi untuk 7 orang, jadi satu satu satu. Ada contoh patungan yang tidak sah jadi kurban, tapi bisa jadi sedekah. Ini juga jangan dipangkas. Sebuah SD, SMP, anak-anak satu kelas patungan untuk beli 1 kambing. Kalau tidak sah jadi korban, maka ini menjadi sedekah. Tidak mengapa ikut meramaikan, karena mereka sudah ikut patungan untuk berbagi sedekah.” Ujar Buya Yahya.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
“Nabi Muhammad SAW melarang seseorang memperjualkan kulit hewan kurban. Jadi kalau mudhohi (orang yang berkurban) murni ingin memberi kulit hewan kepada penjagal sebagai hadiah, maka boleh. Asalkan bukan sebagai upah. Andaikata si penjagal menggunakannya, mengolahnya, bahkan mereka jual lagi maka sah saja. Asalkan sudah ada akad di sebelumnya. Namun, bagi orang yang berkurban tidak boleh dia yang menjualnya.” Nasihat ustadz Adi Hidayat.
Mengumpulkan kulit hewan kurban dari para jemaah yang berkurban sebagai sedekah dari mereka untuk tujuan (kemakmuran masjid dan lembaga lainnya) adalah boleh. Yang dilarang menurut kebanyakan ulama adalah orang yang berkurban menjual bagian dari hewan kurbannya dan kemudian uangnya dimanfaatkan sendiri. Adapun jika orang yang berkurban menyedekahkan kulit hewan kurbannya untuk tujuan tersebut, lalu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk tujuan tersebut, maka hukumnya boleh.
Ringkasan Kumpulan Tanya Jawab Seputar Qurban untuk Bantu Pemahaman
Demikian rangkuman tanya jawab seputar qurban yang semoga dapat menjawab kebingungan dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang ibadah mulia ini. Jika kamu masih memiliki pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan UCare Indonesia.
Semoga qurban yang sahabat tunaikan menjadi amal yang diterima dan membawa manfaat seluas-luasnya bagi sesama.


