Tempat dan Bayar Zakat di Bekasi

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Menjelang Bulan Ramadhan banyak bermunculan pembayaran zakat di Bekasi. Mulai dari masjid-masjid di sekitar rumah hingga lembaga-lembaga baru yang mungkin kita tidak kenal sebelumnya

UCAREINDONESIA – Bayar zakat adalah kewajiban setiap muslim. Setiap bulan Ramadhan, umat Islam selalu menyiapkan uangnya untuk bayar zakat. Hal ini atas perintah Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).

Maka menjelang Bulan Ramadhan banyak bermunculan pembayaran zakat di Bekasi. Mulai dari masjid-masjid di sekitar rumah hingga lembaga-lembaga baru yang mungkin kita tidak kenal sebelumnya.

Bayar Zakat di Bekasi

Banyak munculnya lembaga amil menjelang Bulan Ramadhan, kita perlu mencari lembaga resmi dan terpercaya.  Adapun lembaga-lembaga zakat resmi di Bekasi adalah sebagai berikut:

1. UCare Indonesia

UCare Indonesia adalah lembaga zakat di Kota Bekasi dengan akta notaris No. 01 pada tanggal 03 Oktober 2017. Pada tanggal 30 Agustus 2018 UCare Indonesia mendapat izin operesional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat.

Bertempat di Jalan Rajawali Raya No.73 Perumnas 1 Kayuringin Jaya, Bekasi.  UCare Indonesia memperoleh perolehan zakat di Kota Bekasi mencapai 15 Miliar.

2. Baznas Kota Bekasi

Baznas Kota Bekasi merupakan lembaga amil zakat milik pemerintah. Informasi dan cara pembayaran zakat langsung di Kota Bekasi dapat dilakukan di: alamat Baznas Kota Bekasi berada di Jl. Jend. A. Yani no. 11 Bekasi 17141. Perolehan Baznas Kota Bekasi dalam penerimaan zakat mencapai satu miliar

3. Rumah Zakat Bekasi

Rumah Zakat di Bekasi merupakan lembaga amil zakat non pemerintah yang sudah sejak lama keberadaannya. Sekarang bertempat di Jalan Pahlawan No.12, RT.007/RW.004, Aren Jaya, Kec. Bekasi

Ketentuan Zakat

Setelah mengetahui tempat bayar zakat di Bekasi, maka kita perlu tahu ketentuan bayar zakat.  Bayar zakat dibagi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam di Bulan Ramadhan hingga menjelang Sholat hari raya Idul Fitri. Bayar zakat di Bekasi pada tahun 2020 dengan standar pembayaran zakat 40.600 (3,5 liter) atau setara  Rp11.600 per liter.

Dari Ibnu Abbas RA, Rasululllah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Bagi siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul Fitri, berarti zakatnya diterima dan bagi siapa yang menunaikannya setelah sholat berarti merupakan sedekah biasa

2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dibayarkan atas kepemilikan harta ketika sudah mencapai nishab. Adapun zakat mal adalah zakat penghasilan, pertanian, hasil perniagaanadalah zakat yang dibayarkan atas kepemilikan harta ketika sudah mencapai nishab. Zakat ini meliputi zakat penghasilan, pertanian, perniagaan, pertambangan, hasil ternak, emas, perak, dan sebagainya.

Dalam pembayaran zakat mal ini harus segera dilaksanakan bila telah memenuhi nishab. Berdasarkan kesepakatan para ulama,  zakat penghasilan nishabnya adalah 524 kilogram atau dalam kisaran Rp 5.240.000,00. Sementara itu, zakat emas diterapkan ketika muzakki memiliki nishab 85 gram emas, jika perak dengan nishab 595 gram. Zakat yang dibayarkan adalah 2,5 persen dari emas/perak yang dimiliki.

Untuk zakat perdagangan, nishabnya adalah 85 gram emas, dengan tarif zakat 2,5 persen dan sudah mencapai setahun. Cara menghitung zakatnya adalah dengan mengalikan tarif zakat itu dari aset lancar dikurangi utang jangka pendek.

Oleh karena hampir sebulan lagi bayar zakat mal, hendaknya setiap muslim-muslimat menghitung bayar zakat malnya segera. Agar nanti saat Bulan Ramadhan dana untuk bayar zakat sudah disiapkan. Jangan sampai dana untuk bayar zakat mal digunakan untuk membayar biaya lain seperti biaya sekolah anak, bayar untuk untuk konsumtif.

Maka agar bayar zakat mal tidak habis untuk dana lain, hendaknya langsung dipotong saat menerima gaji, menerima hasil perdagangan, hasil pertanian atau pendapatan lain yang mencapai nishab.

Contohnya ketika menerima pendapatan sebesar 6 juta rupiah maka langsung dipotong 2,5 persennya. Uang yang dipotong ditaruh di rekening yang berbeda, agar mudah untuk bayar zakat.

Jadi, sudah siap untuk bayar zakat?

More
articles