Tentang riba kerap kali diperbincangkan oleh masyarakat luas, terutama kaum musliam. Lalu sebenarnya riba itu apa?
Dalam kamus arab, riba diambil dari kata رَبَا. Secara etimologi maksudnya adalah tambahan (al fadhl waz ziyadah). Riba juga dapat diartikan bertambah dan bertumbuh (zaada wa namaa).
Tentang Riba dan Hukum Haramnya
Dalam Al-quran telah disebutkan secara jelas tentang riba dan hukum haramnya,
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah…” (QS. Ar-Rum: 39)
Sedangkan para fuqaha’ (ahli fiqih) menilai riba sebagai memberi tambahan pada hal-hal yang khusus. Baik dalam Al-quran, As-sunnah maupun ijma’, semua sepakat bahwa riba hukumnya haram dan harus ditinggalkan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Baca juga: Kisah Nyata: Sedekah Membuka Pintu Rezeki
Tentang Riba dan 4 Macamnya
Riba itu bermacama-macam. Apapun bentuknya, sebaiknya dan seharusnya lindungi diri dan keluarga dari bahaya Riba. Selain karena mengandung dampak negatif, riba juga akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT. Berikut adalah macam-macam riba, yaitu:
1.Riba Fudl
Riba fudl yaitu penukaran dua barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama. Misalnya, menukar uang 100 ribu rupiah dengan uang pecahan 10 ribu rupiah, tetapi jumlahnya 90 ribu rupiah.
Rasulullah SAW bersabda, “Emas dengan emas lagi yang sama jenisnya dan timbangannya, perak dengan perak yang sama jenisnya dan timbangannya, barangsiapa yang menambah atau minta tambah, hal itu termasuk dosa.” (HR. Muslim)
2.Riba Qard
Riba qard adalah riba dalam bentuk uang piutang atau pinjaman dengan syarat ada tambahan atau keuntungan bagi yang memberi utang. Misalnya, Rudi meminjamkan uang kepada Rian sebesar 500 ribu rupiah dengan ketentuan ketika Rian membayar utangnya dilebihkan 100 ribu rupiah menjadi 600 ribu rupiah.
3. Riba Yad
Riba yad adalah riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai (kredit) karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang berbeda para barang yang sama antara pembelian tunai dan pembelian tidak tunai (kredit). Perbedaaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga.
Misalnya sebuah mesin cuci jika membeli secara tunai harganya 2 juta rupiah, tetapi jika membeli secara kredit harganya menjadi 3 juta rupiah. Tambahan 1 juta tersebut termasuk riba.
Berbeda halnya jika penjual tidak menyebutkan harga tunai. Artinya, penjual memang menjual televisinya secara kredit, tidak secara tunai. Maka, dalam hal ini, tidak termasuk riba karena tidak ada penambahan harga dari harga beli secara tunai. Sebab, penjual hanya menjual televisi secara kredit, tidak secara tunai. Jadi, otomatis tidak ada perbedaan harga.
4.Riba Nasiah
Riba nasiah juga disebut riba jahiliyah, yaitu riba dengan cara pelipatgandaan tambahan karena penundaan waktu pembayaran. Misalnya, dalam soal utang piutang. Pemberi utang mengambil tambahan dari utang pokok secara progresif jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Oleh karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo, akibatnya semakin lama waktu pembayaran, semakin besar pula tambahan (bunganya). Demikian seterusnya sampai menjadi berlipat ganda.
Hikmah Tentang Riba yang Diharamkan
Islam mengharamkan riba bukan tanpa alasan, sebab islam adalah agama yang sangat tertata dan penuh dengan kasih sayang. Berikut adalah hikmah besar diharamkannya riba, di antaranya:
- Riba dapat menimbulkan bahaya sosial dan ekonomi. Riba merupakan upaya yang tidak sehat karena keuntungan diperoleh bukan dari pekerjaan yang produktif, namun dengan cara menindas dan memanfaatkan yang berhutang.
- Riba hanya akan menciptakan rasa malas dan membawa kepada perusakan nilai-nilai luhur. Baik nilai yang berasal dari masyarakat, lebih-lebih yang dibawa oleh agama islam. Seperti kebiasaan baik dengan bekerja, saling membantu serta gotong royong dan tolong-menolong sesama.
- Riba meniadakan adanya nilai keadilan sosial karena prinsip riba hanya menguntungkan kelompok tertentu saja, serta mengabaikan kepentingan dan kebaikan masyarakat luas.
- Riba akan menumbuhkan sifat egoisme atau memikirkan diri sendiri, sehingga dengan begitu akan menimbulkan kecemburuan sosial, dan pada gilirannya rentan terhadap tindak kriminal dan kejahatan.
- Riba menyebabkan harga menjadi terkonsentrasi pada pemilik modal (orang kaya). Hal ini jelas tidak adil karena distribusi harga tidak dinamis dan merata.
Itulah pelajaran yang bisa kita ambil tentang riba, haramnya serta macam-macam riba. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa melindungi kita dari hal-hal yang diharamkan. Aamiin.
Ref: El-Bantanie, Muhammad Syafi’ie. 2013. 5 Langkah Jitu Menjadi MAGNET REZEKI. Jakarta: PT Alex Media Komputindo