Penjelasan Terkait Hal yang Membatalkan Wudu
Keutamaan dan Amalan Bulan Sya'ban: Waktu Terbaik untuk Memperbanyak Amal Saleh

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Perlu diketahui bersama bahwa terdapat hal-hal yang membatalkan wudu. Jika ditemukan yang membatalkan wudu, maka wudunya batal. Kemudian, wudu harus diulang lagi dari awal agar sah ibadahnya. Ini berlaku dalam perbuatan atau ibadah yang diharuskan dengan wudu.

Faktor atau Hal yang Membatalkan Wudu

hal yang membatalkan wudu

Faktor- faktor atau hal yang membatalkan adalah beberapa perkara yang ditetapkan oleh syariat, yaitu yang mempengaruhi keluarnya wudu dari kondisi yang seharusnya. Hal itu bisa berupa hal-hal yang membatalkan wudu dengan dirinya sendiri, seperti kencing, buang air besar dan seluruh hal yang keluar dari dua lubang kemaluan.

hal yang membatalkan wudu

Bisa pula berupa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal tadi, sehingga jika ia terjadi maka amat besar kemungkinannya faktor pembatal wudu pun terjadi, seperti hilangnya akal, atau pulas tidur, pingsan dan gila. Karena orang yang hilang akal tidak merasakan apa yang terjadi pada dirinya, sehingga praduga yang kuat diletakkan sederajat dengan hadas.

Penjelasan tentang Hal yang Membatalkan Wudu Secara Terperinci

Hal yang Membatalkan Wudu

3 Hal yang Membatalkan Wudu

1. Sesuatu yang keluar dari jalan kencing dan buang air besar, yaitu kencing, mani, mazi, darah istihadah, buang air besar, atau angin. Jika yang keluar berupa kencing atau buang air besar, maka ia membatalkan wudhu berdasarkan nas dan ijma. Allah berfirman tentang hal-hal yang mewajibkan wudhu: atau datang dari tempat buang air. (An-Nisaa’: 43)

Jika yang keluar berupa mani atau mazi, maka ia membatalkan wudu berdasarkan hadis-hadis sahih, dan Ibnu Mundzir serta ulama lainnya meriwayatkan adanya ijma tentang hal itu.

Demikian juga keluarnya darah istihadah, yaitu darah penyakit yang bukan darah haid yang dapat membatalkan wudhu. Berdasarkan Hadis Fathimah binti Abi Jaisy, bahwa ia suatu ketika keluar darah istihadah, maka Nabi memerintahkan kepadanya:

“Hendaknya engkau berwudhu dan salat, karena itu adalah darah dari urat darah (bukan haid).” (HR. Abu Daud dan Daar Quthni)


Demikian juga keluarnya angin dapat membatalkan wudhu, berdasarkan Hadis-hadis sahih dan ijma. Rasulullah SAW bersabda:

Allah SWT tidak menerima salat salah seorang dari kalian jika ia berhadas hingga ia berwudhu. Rasulullah SAW bersabda kepada orang yang ragu-ragu apakah dari dirinya sudah keluar angin atau tidak:  Hendaknya ia tidak segera pergi mengambil wudu hingga ia mendengar suara atau mencium adanya bau.

Sesuatu yang keluar dari tubuh selain dua jalan keluar tadi, seperti darah, muntah dan mimisan, ia menjadi perdebatan di antara para ulama. Apakah ia membatalkan wudhu atau tidak? Di sini ada dua pendapat. Pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan wudu, namun jika ia berwudu sehingga keluar dari perdebatan ini, tentu akan lebih baik.

Hal yang Membatalkan Wudu

Baca juga: Wudu: Dalil, Syarat dan Fardu Wudu yang Perlu Diperhatikan!


2. Di antara faktor yang membatalkan wudu adalah hilangnya akal atau tertutupnya akal. Hilangnya akal bisa terjadi sebab gila dan sejenisnya. Tertutupnya akal dikarenakan tidur, pingsan dan sejenisnya. Siapapun yang hilang akalnya, tertidur pulas atau sejenisnya, maka wudunya batal.

Hal tersebut memberi kesempatan besar keluarnya hadas, sementara ia tidak merasakannya. Kecuali jika tidurnya tidak pulas (seperti sambil duduk mutamakkin), maka tidak membatalkan wudu. Karena, para sahabat ra sering merasa ngantuk ketika mereka menunggu salat. Tidur pulas dapat membatalkan wudu. Hal ini merupakan kesimpulan yang menyatukan antara dalil-dalil di atas.

3. Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya adalah makan daging unta, baik sedikit atau banyak. Hal itu berdasarkan Hadis dari Rasulullah SAW dan pernyataan Nabi. Imam Ahmad berkata, Tentang hal ini ada doa hadis sahih dari Rasulullah Makan daging selain daging unta, maka tak membatalkan wudhu.  

hal yang membatalkan wudu

Beberapa hal yang diperselisihkan ulama, apakah ia membatalkan wudu atau tidak? Yaitu, menyentuh kemaluan menyentuh wanita dengan syahwat, memandikan mayat, dan murtad dari Islam. Di antara ulama ada yang mengatakan, bahwa semua ini membatalkan wudu. Di antara mereka ada yang berkata, hal itu tidak membatalkan wudu. Hal ini kembali kepada ijtihad dan pendapat ulama. Namun jika ia berwudu dari hal-hal ini agar keluar dari perselisihan pendapat tadi, maka hal itu lebih baik.

Sahabat, itulah tadi beberapa informasi dan penjelasan tentang hal-hal yang membatalkan wudu. Semoga bermanfaat!

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

More
articles