Sebelum salat, seorang muslim dianjurkan berwudu. Oleh karenanya, syarat dan fardu wudu harus diperhatikan demi kesempurnaan ibadah salat.
Kewajiban berwudu telah dijelaskan dalam Al-Quran, yaitu:
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
Ayat Alquran mewajibkan seorang muslim untuk berwudu sebelum salat dan menjelaskan anggota-anggota tubuh yang wajib dibasuh dan diusap saat wudu, juga menetapkan anggota-anggota wudu tersebut.
Ada beberapa syarat dan fardu wudu. Dalam prakteknya, syarat dan fardu wudu itu harus ditunaikan sesempurna mungkin agar sah wudu yang dikerjakan.
Cek Syarat dan Fardu Wudu
Empat syarat-syarat wudhu:
1. Islam, berakal, tamyiz (dewasa) dan niat. Wudu menjadi tidak sah apabila dilakukan oleh orang kafir, juga oleh orang gila, anak kecil yang belum dewasa, dan orang yang tidak niat berwudhu; seperti berniat mendinginkan tubuh, atau mencuci anggota badannya guna menghilangkan najis atau kotoran dari tubuhnya.
2. Dalam berwudu, juga disyaratkan agar air yang digunakan suci menyucikan, seperti yang dijelaskan sebelumnya. Jika air yang digunakan tidak cukup, maka tidak mencukupi.
3. Disyaratkan pula, bahwa air yang digunakan adalah air yang halal. Jika air hasil dari merampas atau didapatkan tidak dengan jalan yang dibolehkan, maka wudu dengan air tersebut tidak sah.
4. Berwudu disyaratkan agar didahului dengan istinja atau istijmar.
Berwudu agar menghilangkan apa yang dapat menghalangi air sampai ke kulit. Oleh karena itu, orang yang berwudu harus menghilangkan apa yang ada di atas kulit atau anggota wudunya, seperti tanah, adonan, lilin, kotoran yang menumpuk, atau zat pewarna yang tebal, sehingga air dapat mengalir di atas kulit anggota tubuh secara langsung tanpa penghalang.
Baca juga: Ketahui Makna dan Pentingnya Thaharah dalam Islam
Syarat dan Fardu wudu
Enam fardu wudu dan anggotanya
1. Membasuh wajah secara lengkap, dan termasuk darinya adalah berkumur dan memasukan air ke hidung. Siapa yang mencuci wajahnya tapi meninggalkan kumur-kumur dan hirup air atau salah satunya, maka wudunya tidak sah. Karena mulut dan hidung merupakan bagian dari wajah.
Sesuai dengan firman Allah swt, Maka basuhlah mukamu. (Al-Maaidah: 6). Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan untuk membasuh wajah seluruhnya. Jadi, siapa yang meninggalkan sebagian darinya, berarti dia tidak menjalankan perintah Allah. Nabi juga melakukan kumur-kumur dan hirup air tersebut.
2. Membasuh kedua tangan beserta dua siku. Berdasarkan firman Allah, Tanganmu sampai dengan siku. (Al-Maaidah: 6). Artinya, bersama dengan siku. Karena Nabi memutarkan air pada kedua sikunya. Dalam Hadis yang lain terdapat keterangan: Nabi membasuh kedua tangannya hingga menyentuh lengan bagian atas. Hal ini menunjukkan masuknya dua siku ke dalam anggota tubuh yang dibasuh.
3. Mengusap kepala seluruhnya, dan termasuk darinya adalah dua telinga. Hal itu berdasarkan firman Allah : Usaplah kepalamu. (Al-Maidah: 6) dan Nabi bersabda:
“Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah, ad Daar Quthni dan lainnya). Sehingga, tidak cukup mengusap sebagian kepala saja.
4. Membasuh kedua kaki bersama kedua mata kaki. Firman Allah : Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Al-Maaidah: 6). Kata “sampai dengan” bermakna “bersama”. Hal itu berdasarkan hadis-hadis yang berisi tentang tata cara wudu, dan yang menunjukkan masuknya kedua mata kaki ke dalam anggota yang dibasuh.
5. Tertib, yaitu dengan membasuh wajah terlebih dahulu, kemudian dua tangan, lalu mengusap kepala, dan selanjutnya membasuh kedua kaki. Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Al-Maaidah: 6). Nabi berwudu dengan tertib seperti yang tersebut.
Nabi bersabda: “Ini adalah wudu yang Allah tidak menerima salat kecuali dengan wudu.” (HR. Abu Daud dan lainnya)
6. Berturut-turut, yaitu dengan membasuh anggota-anggota wudu yang disebutkan sebelumnya secara berturut-turut, sehingga tak ada satu anggota wudu yang terpisah dengan pembasuhan anggota wudu yang lain. Sebaliknya pembasuhan anggota wudu itu dilakukan sedapat mungkin secara urut satu kesatuan.
Ini adalah fardu-fardu wudhu yang harus dilakukan sesuai dengan yang disebutkan oleh Allah dalam Kitab SuciNya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca: bismillah di awal wudu, apakah itu wajib atau sunah? Menurut seluruh ulama mengucap: bismillah adalah disyariatkan, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Caranya adalah mengartikan bismillah. Jika ditambah dengan ar-rahmaan ar-rahiim, maka tidak masalah.
Hikmah Syarat dan Fardu wudu
Hikmah dikhususkannya empat anggota tubuh ini sebagai anggota wudu adalah karena ia sebagai anggota tubuh yang paling cepat bergerak, untuk melakukan dosa. Sehingga penyucian lahir anggota tersebut menjadi pengingat atas penyucian batinnya. Nabi telah memberitahukan, bahwa seorang Muslim setiap kali membasuh satu anggota wudunya, maka dengan perbuatannya itu dihapuslah semua kesalahan yang dilakukan oleh anggota tersebut, dan kesalahan-kesalahan itu keluar bersama air atau bersama tetesan air wudu yang terakhir.
Nabi menunjukkan setelah membasuh anggota-anggota wudu agar memperbaharui keimanan dengan dua syahadat. Ini sebagai isyarat penyatuan antara dua penyucian, yaitu penyucian materi dan immateri. Penyucian materi dilakukan dengan air sesuai dengan tatacara yang dijelaskan Allah dalam Kitab SuciNya, berupa membasuh anggota-anggota tersebut. Penyucian immateri adalah dengan dua syahadat yang menyucikan jiwa dari syirik.
Allah berfirman pada akhir ayat wudhu sebagai berikut,
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Al-Maaidah: 6)
Seperti inilah Allah mensyariatkan wudu bagi setiap muslim untuk menyucikan diri dari kesalahan-kesalahan, dan menyempurnakan kenikmatanNya. Nabi yang mendengarkan perintah-perintah Allah dan mendapatkan manfaat darinya. Oleh karenanya, Nabi bersabda: ”Hanya orang yang beriman yang menjaga wudunya.”
Sahabat, itulah beberapa informasi seputar dalil, syarat dan fardu wudu. Semoga dengan mengikuti segala aturan yang disyariatkan dapat menuntun kita pada kesempurnaan wudu sehingga ibadah salat dapat mencapai kesempurnaan pula.
Wallahu’alam.
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.