Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Indonesia
Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Indonesia telah diatur dalam kebijakan pemerintah. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, pengelolaan zakat telah diatur secara formal melalui perundang-undangan yaitu melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

UU No. 23 Tahun 2011: Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 adalah regulasi utama yang mengatur tata kelola zakat di Indonesia. Hal ini berfungsi untuk memaksimalkan potensi zakat sebagai implementasi ibadah sekaligus instrument untuk dukung kesejahteraan sosial serta memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan syariat Islam.

Tujuan Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 adalah regulasi yang mengatur pengelolaan zakat secara lebih terstruktur dan komprehensif. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini adalah:

1. Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa pengelolaan zakat bertujuan:

    a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan

    b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan

    penanggulangan kemiskinan.

    Lembaga Pengelola Zakat

    Undang-Undang Pengelolaan Zakat

      Pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh dua jenis lembaga:

      a) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

      b) Lembaga Amil Zakat (LAZ), yaitu lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, yang harus memperoleh izin resmi dari pemerintah untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan

      Baca juga: UCare Indonesia Berpegang Teguh dengan Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

      UCare Indonesia yang merupakan Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan izin operasional dan memiliki legalitas yang sah. Sehingga dapat menjadi andalan bagi para muzakki untuk berzakat.

      Undang-Undang Pengelolaan Zakat

      Akuntabilitas dan Transparansi

      Salah satu aspek penting dari undang-undang pengelolaan zakat adalah amanah bagi lembaga pengelola zakat untuk menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. BAZNAS dan LAZ diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan pengelolaan zakat, yang harus diaudit oleh auditor independen. Laporan tersebut kemudian dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

      Pasal 28

      (1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

      (2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.

      (3) Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.

      Peraturan Pelaksana: PP No. 14 Tahun 2014

      Sebagai tindak lanjut dari UU No. 23 Tahun 2011, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011. PP ini mengatur lebih lanjut mengenai aspek-aspek teknis pengelolaan zakat, seperti mekanisme pengumpulan, pelaporan, dan pendistribusian zakat, serta peran dan tanggung jawab lembaga pengelola zakat.

      Manfaat Regulasi Pengelolaan Zakat di Indonesia

      Undang-Undang Pengelolaan Zakat

      Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan landasan hukum yang penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, zakat tidak hanya dilihat sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

      Alhamdulillah, UCare Indonesia menjadi Lembaga Amil Zakat Provinsi Jawa Barat yang hingga kini terus berpegang pada prinsip 3A yaitu  Aman Regulasi, Aman Syar’i dan Aman NKRI.

      More
      articles