Sebagai Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi Jawa Barat, UCare Indonesia menekan tentang pentingnya tata kelola dana zakat, infak dan sedekah sesuai dengan prinsip 3A, yaitu  Aman Regulasi, Aman Syar’I dan Aman NKRI. Hal ini karena, UCare Indonesia menyadari tentang pentingnya tata kelola dana zakat, infak dan sedekah yang ada merupakan amanah dari para muzakki dan munfiq. Karena amanah tersebutlah, maka harus dikelola dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada serta menerapkan ketentuan syariat dan keamanan NKRI.
UCare Indonesia Berusaha Patuh Pada Prinsip 3A
Berpedoman pada prinsip 3A, UCare Indonesia senantiasa berikhtiar agar bisa menjadi lembaga zakat yang dapat dijadikan pilihan bagi para muzakki untuk menunaikan niat ibadah zakatnya. Tentunya dana zakat yang ada tidak hanya dihimpun, tapi juga dikelola dan disalurkan sebagaimana asnaf zakat yang sesuai dengan ketentuan Al-Quran. Selain itu dana zakat dikelola agar menjadi zakat yang bernilai produktif sehingga mampu membangun masyarakat yang lebih berdaya dari segi keterampilan, kemampuan, ekonomi dan sisi sosialnya.
Baca juga: UCare Indonesia Terima SK LAZ Provinsi di Puncak Milad Ke-6 Tahun!
Legalitas UCare Indonesia
- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI No. 1158 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Operasional Lembaga Amil Zakat skala Provinsi Jawa Barat
- Akta Pendirian: Endah Sri Wahyuni, SH, M.Kn No. 01 Tanggal 03 Oktober 2017 tentang Pendirian Yayasan
Akta Perubahan: Endah Sri Wahyuni, SH, M.Kn No. 06 Tanggal 11 November 2022 tentang Perubahan Struktur Yayasan - SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
No : AHU-0015246.AHA.01.04. tahun 2017 Tanggal 12 Oktober 2017 tentang Pengesahalan Pendirian Badan Hukum Yayasan Ukhuwah Care Indonesia - No. AHU-0002020.AH.01.05. tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
- SK Kementerian Sosial Republik Indonesia
No : 203.SA-LKS.B/2020 - SKT Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
No. : 062/5792/PPSKS/2018 - SKT Dinas Sosial Kota Bekasi
No. : 466.4/32 – PEMSOS, April 2018 - Keterangan Domisili Yayasan
No. : 503 / 6 – KL.KJ / IV / 2018 Tanggal 05 April 2018 - NPWP
No : 82.369.437.7-407.000 - Nomor Induk Berusaha
0701230011098
Bayar Zakat di UCare Indonesia Akan Mendapat Bukti Setor Zakat
Sesuai dengan Pasal 22 dan 23 UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, zakat yang ditunaikan oleh Bapak/Ibu melalui UCare Indonesia akan mendapat bukti setor zakat yang kemudian dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki.
(2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
InsyaAllah menunaikan zakat melalui UCare Indonesia dapat mengurangi pajakmu. Mari bersihkan harta di bulan suci Ramadan!
Segera tunaikan zakatmu dan jadikan zakat sebagai pengurang pajak: bantusesama.co/ZakatPenghasilan