Siapa golongan yang berhak menerima zakat maal sesuai dengan ketentuan syariat?
Zakat maal adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta serta memberikan manfaat sosial karena membantu mereka yang membutuhkan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan secara rinci siapa saja golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan syariat.
Surat At-Taubah Ayat 60: Golongan yang Berhak Menerima Zakat Maal

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, sebagaimana dalam Surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Penjelasan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat


Berikut penjelasan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat maal:
1. Fakir: Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan mencukupi untuk kebutuhan hidup dasar. Mereka berada dalam kondisi sangat kekurangan sehingga menjadi prioritas dalam penerima zakat.
2. Miskin: Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Meski lebih baik keadaannya dibanding fakir, mereka tetap membutuhkan bantuan.
3. Amil Zakat: Amil adalah orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai imbalan atas pekerjaan mereka.
4. Muallaf: Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya perlu dikuatkan dalam keimanan. Bantuan zakat untuk mereka bertujuan memperkokoh keyakinan mereka terhadap Islam.
5. Riqab (Hamba Sahaya): Zakat juga dapat digunakan untuk memerdekakan budak atau hamba sahaya. Dalam konteks modern, hal ini bisa berarti membantu orang yang terjerat dalam bentuk perbudakan modern atau eksploitasi.
6. Gharim (Orang yang Berutang): Orang yang memiliki utang yang besar dan tidak mampu melunasinya berhak menerima zakat, terutama jika utang tersebut digunakan untuk kebutuhan mendesak atau kebaikan.
7. Fisabilillah (Di Jalan Allah): Golongan ini mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan Islam, atau perjuangan lainnya yang bertujuan meninggikan kalimat Allah.
8. Ibnu Sabil (Musafir): Musafir atau orang yang kehabisan bekal di perjalanan juga berhak menerima zakat, meskipun mereka sebenarnya orang yang mampu di tempat asalnya. Bantuan ini bertujuan memudahkan mereka kembali ke tujuan.
Baca juga: Bagaimana Penjelasan Zakat Akhir Tahun?
Zakat Tepat Sasaran untuk Manfaat Maksimal


Setelah mengetahui delapan golongan yang berhak menerima zakat maal. Selanjutnya pastikan bahwa distribusi zakat maal harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Allah SWT untuk memastikan penyaluran yang tepat dan memaksimalkan manfaatnya.
Melalui zakat lewat Lembaga Amil Zakat yang terpercaya seperti UCare Indonesia, sahabat dapat lebih tenang karena dana zakat akan disalurkan kepada golongan-golongan yang berhak menerima.
Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah agama tetapi juga membantu mewujudkan kesejahteraan sosial. Sebagai umat Islam, mari kita laksanakan pembayaran zakat dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Semoga zakat yang ditunaikan dapat menjadi pemberat amal kebaikan di akhirat kelak. Aamiin.
Bayar zakat maal lebih mudah melalui:
https://bantusesama.co/ZakatMal



