Zakat bisa bantu pengurang pajak? Benarkah begitu? Ya, zakat bisa dijadikan pengurang pajak. Hal ini berdasarkan peraturan Pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PPKP) Pasal 22 UU 23 Th. 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pasal tersebut berbunyi “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
Baca juga: Kenapa Harta Harus Dibersihkan dengan Zakat?
Zakat Bisa Bantu Pengurang Pajak
Kemudian, zakat bisa bantu pengurang pajak diterangkan di pasal berikutnya yaitu pasal 23 yang berbunyi, “(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. (2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Ditekankan pula bahwa zakat bisa bantu pengurang pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-15/PJ/2020 yang menetapkan Tentang Badan atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Baca juga: 4 Alasan Zakat Menjadi Kewajiban
4 Langkah Agar Zakat Bisa Bantu Pengurang Pajak?
- Hitung Zakat Penghasilanmu: 2,5% x Penghasilan
- Lakukan Transaksi Zakatmu Via https://bantusesama.or.id/
- Konfirmasi Transfer Zakatmu & Mengajukan Bukti Setor Zakat +62 8222 3339 773
- Lampirkan Bukti Setor Zakat Saat Melaporkan SPT Pajak
5. Alhamdulillah, InsyaAllah harta lebih berkah!
H-134 Menuju Idul Adha, Sudah siapkan qurban tahun ini?
Wujudkan niat qurban dengan tabungan qurban, klik https://bit.ly/TabunganQurbanUCare
Tunaikan zakat online sahabat dengan mudah melalui:
atau gunakan layanan transfer ke nomer rekening UCare Indonesia di:
BSI 685 664 7010
Mandiri 167 000 2432 085
BCA 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi dan konfirmasi melalui:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Informasi lengkap dan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/
Email : sapakami@ucareindonesia.org