Sudah tahu tentang bagaimana konsep zakat perusahaan dalam Islam?
Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam ajaran Islam, bukan hanya berkaitan dengan individu yang memiliki kekayaan pribadi. Dalam konteks ekonomi Islam, konsep zakat juga dapat diterapkan pada perusahaan atau entitas bisnis. Zakat perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang mencari keuntungan dalam menjalankan operasionalnya.
Lantas, apa saja konsep zakat perusahaan dalam Islam, tujuan di baliknya, serta bagaimana zakat perusahaan diimplementasikan?
Konsep Zakat Perusahaan dalam Islam
Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan atau pendapatan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan lainnya. Dalam Al-Quran, zakat disebutkan beberapa kali dan diperintahkan sebagai kewajiban bagi umat Islam. Pemberian zakat bermaksud untuk meringankan beban mereka yang membutuhkan serta membangun kesejahteraan sosial di dalam masyarakat.
Namun, di era modern, konsep zakat juga dapat diterapkan pada perusahaan. Sehingga muncul istilah Zakat Perusahaan yang merujuk pada kewajiban bagi entitas bisnis yang memiliki aset dan keuntungan tertentu.
Baca juga: Kemana Sebaiknya Membayar Zakat?
Sebelum menentukan besaran zakat, hal yang perlu dilakukan adalah dengan memilah dan merinci aset per aset. Dimana hasilnya adalah akan ada declare atau penjelasan rinci aset, mana yang dikategorikan harta zakat, aset mana yang tidak diketagorikan harta zakat, dan aset mana yang dikategorikan sebagai beban atau pengurang harta zakat. Hasil dari total asset harta zakat dikurangi total aset pengurang harta zakat itulah yang dinamakan takaran zakat atau Wi’a alZakah untuk selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat (2,5%). (Sumber: puskasbaznas.com)
Tujuan Zakat Perusahaan dalam Islam
Tujuan utama zakat perusahaan dalam Islam adalah untuk memastikan distribusi yang adil dan merata dari kekayaan di dalam masyarakat. Dengan membayar zakat, perusahaan berperan dalam membantu kelompok-kelompok yang kurang beruntung dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta kesejahteraan sosial.
Selain itu, zakat perusahaan juga berfungsi untuk membersihkan harta perusahaan dari sifat-sifat yang merugikan, seperti sifat tamak dan keserakahan. Ini mendorong para pemilik perusahaan untuk menjalankan bisnis mereka dengan transparansi, etika, dan tanggung jawab sosial. Dan yang paling penting dari itu semua, karena setiap muslim harus meyakini bahwa di setiap harta yang dimilikinya ada hak orang lain di dalamnya. Hal ini juga berlaku bagi Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan bisnis dan usaha.
Dalil Tentang Zakat
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Zakat perusahaan dalam Islam adalah manifestasi dari nilai-nilai sosial dan etika Islam dalam dunia bisnis. Konsep ini menegaskan tanggung jawab perusahaan untuk berkontribusi pada kesejahteraan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memastikan distribusi yang adil dari kekayaan yang diperoleh perusahaan. Dengan mengimplementasikan zakat perusahaan, entitas bisnis dapat mengambil peran dengan perubahan positif di tengah masyarakat, menjalin harmoni antara keuntungan bisnis dan kesejahteraan umat.
UCare Indonesia siap membantu bagi Bapak/Ibu yang hendak menunaikan zakat perusahaan. Zakat Perusahaan dapat ditunaikan dengan mudah dan aman melalui bantusesama.co/ZakatPerusahaan
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773