Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memnuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan kemudian disalurkan kepada orang-rang yang telah ditentukan pula. Golongan yang berhak menerima zakat yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” – Q.S. At-Taubah ayat 60
Makna Zakat
Secara bahasa, kata zakat berarti Suci, Berkembang, dan Berkah. Dalam surat Maryam ayat 13, digunakan kata Zakat dengan arti Suci. Kemudian dalam surat An-Nur ayat 21, kata Zakat digunakan dengan arti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran.
Zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji oleh manusia lainnya, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.
Zakat pun bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT. Kemudian, keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidupnya.
An-Nuwuw yang berarti tumbuh dan berkembang memberikan makna bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu tumbuh dan berkembang atas izin Allah SWT. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
Makna Zakat yang terakhir adalah As-Sholahu, yang artinya “beres”. Maknanya adalah, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu “beres” dan dijauhkan dari masalah.

Makna Zakat yang terakhir adalah As-Sholahu, yang artinya “beres”. Maknanya adalah, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu “beres” dan dijauhkan dari masalah.