“Apa saja kriteria fakir miskin dalam fikih Islam?”
Dalam seminar ke-8 yang diadakan oleh Lembaga Fikih Islam, Organisasi Internasional, telah dijelaskan poin-poin penting tentang kriteria fakir miskin.
Kriteria Fakir Miskin dalam Fikih Islam
Yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pendapatan yang cukup. sedangkan miskin adalah orang yang memiliki pendapatan, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya selama satu tahun.
Kriteria Fakir Miskin dalam Fikih Islam
1) Orang yang sudah cukup usia nikah dan ingin menikah, tetapi tidak punya biaya menikah.
2) Pelajar atau kategori yang tidak merniliki biaya untuk pendidikannya.
3) Orang yang tidak mampu bekerja.
4) Orang yang belum mendapatkan pekerjaan yang tetap dan layak sesuai dengan muru’ah-nya.
5) Para karyawan atau pegawai di instansi pemerintah atau swasta yang memiliki pendapatan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
6) Ahlul bait yang tidak mendapatkan haknya dari baitul maal.
7) Suami yang mcmiliki pendapatan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya maka bagian istri boleh disalurkan untuk suaminva.
Baca juga: Fungsi Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
Kriteria fakir miskin di atas tidak berlaku bagi orang yang memiliki kriteria sebagai berikut.
1) Orang yang memiliki rumah yang Iayak.
2) Orang yang memiliki harta, tetapi tidak bisa dimanfaatkan atau didapatkan.
3) Orang yang memiliki harta sesuai dengan nisab, tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
4) Orang yang memiliki rumah yang bisa menghasilkan. tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
5) Orang yang memiliki perhiasan, tetapi tidak melebihi kebutuhannya.
6) Orang yang memiliki peralatan pekerjaannya, tetapi pendapatannya tidak mencukupi.
7) Orang yang memiliki literatur atau referensi atas pendidikannya.
8) Orang yang memiliki piutang, tetapi tidak bisa diragih karena debiturnya pailit.
Jika berbicara tentang ‘Kriteria Fakir Miskin dalam Fikih Islam’, ia adalah salah satu golongan dari asnaf zakat sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dengan menunaikan zakat maka saudara kita yang berasal dari golongan fakir dan miskin akan sangat terbantu ekonominya. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat, tentunya zakat juga menjadi salah satu langkah untuk mengentaskan kemiskinan, mengandung banyak maslahat dan manfaat untuk umat.
Mari tunaikan segera zakat maal bapak/ibu yang sudah terkena kewajiban berzakat melalui UCare Indonesia.
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
REKENING INFAK
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
Mandiri 167 000 2432 085
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers