Sahabat budiman, kali ini kita akan membahas seputar tanya jawab fikih zakat kontemporer.
Indahnya kebaikan zakat, tidak hanya untuk sekedar menunaikan kewajiban saja. Namun zakat bila ditegakkan dengan optimal, maka sesungguhnya bukan hanya ibadah yang ditegakkan, namun aspek sosial bisa ditunaikan dengan baik.
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA. selaku Pengasuh Konsultasi Syariah Muamalah daily, SCC & Harian Republika, dalam kelas Literasi Zakat dan Wakaf memberikan informasi seputar fikih zakat kontemporer.
Berzakat online itu dibolehkan karena memenuhi unsur ijab dan serah terima non fisik yang sah. Jika kanal digital alat bayar maka gunakan kanal yang sesuai dengan syariah.
Baca juga: Seri Tanya Jawab Seputar Zakat (Bagian 1)
Tanya Jawab Fikih Zakat
Pertama: Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Q: Untuk mustahik zakat fitrah kan ada 8 (fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, riqab, ibnu, sabil dan fii sabilillah). Misal terkumpul uang 20 juta, jadi bagi masing-masing asnaf berapa persen ya?
A: Kalau zakat fitrah hanya diberikan kepada para dhuafa seperti fakir miskin. Adapun 8 kelompok dalam Al-Quran itu menjadi penerima untuk zakat maal. Adapun zakat fitrah diberikan kepada mereka yang dhuafa. Oleh karena itu, mungkin bapak di tempat tinggal bisa memilih mana yang termasuk kriteria dhuafa yang mana kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi.
Kedua: Batas Waktu Dikatakan Muallaf
Q: Adakah batas waktu untuk seseorang itu disebut muallaf dan berhak dalam bagian mustahik?
A: Jika kita melihat kandungan makna dari muallaf (mereka yang membutuhkan untuk diteguhkan komitmen keislamannya, pendidikan, pengetahuannya). Sehingga dengan pemahaman ini, mereka yang telah mendapat interaksi dan suplai keilmuan mendasar seperti shalat dan zakat, maka mereka bukan masuk dalam istilah muallaf. Muallaf hanya mereka yang ada dalam masa-masa penguatan. Jika muallaf tersebut sudah tahu halal dan haram, serta  pengetahuan tentang islam. Maka maksud dari alasan mereka mendapat zakat sudah hilang.
Ketiga: Skala Prioritas
Q: Bagaimana pembagian terhadap 8 asnaf zakat itu? Bagaimana skala prioritasnya dalam pembagian zakat fitrah? Panitia pengumpul zakat di masjid adalah bukan termasuk amil, sehingga beliau tidak mendapat zakat fitrah. Bagaimana hukum menurut fikihnya?
A: Â Terkait dengan skala prioritas jika para penerima lengkap ada 8 asnaf (kelompok itu). Fakir miskin Dhuafa itu menempati prioritas utama. Jadi donasi diberikan kepada yang paling berhak dan berikan yang paling dibutuhkan oleh mereka. Selain dhuafa, mereka juga harus ada indikator seperti orang baik, atau ada sisi pemberdayaan jika dilihat dari skala prioritas.
Point kedua, Amil menurut para ahli fikih adalah yang mendedikasikan dirinya untuk zakat baik dalam penghimpunan, pengelolaan dan pemberdayaan. Adapun panitia zakat di masjid adalah bukan amil.
Keempat: Zakat Fitrah dengan Uang tunai
Q: Bagaimana untuk zakat fitrah yang berupa uang, sedangkan mayoritas mazhab di Indonesia adalah Syafii yang merupakan notabennya adalah makanan pokok penduduk tersebut
A: Bahwa sebenarnya ada tuntunan fikih, fatwa dan regulasi bahwa berzakat fitrah bisa dengan makanan pokok seperti beras. Bisa juga berzakat dengan dana tunai, jika dengan dana tunai bisa dengan transfer, e-money, dsb. Kata kuncinya adalah kepindahan kepemilikan.
Beras boleh, uang boleh. Dari sisi fikih adalah mana yang paling mudah dan membantu maka itu menjadi pilihan.Tergantung juga kearifan lokal yang diterima oleh para ustadz atau masyarakat tersebut. Salah satu kelebihan berzakat fitrah dengan beras yaitu terhindar dari resiko penyimpangan. Jadi jika keberterimaan, pilihannya adalah beras, maka dipersilahkan.
Kelima: Waktu Afdhal untuk Menunaikan Zakat Fitrah
Q: Memberikan zakat fitrah, afdhalnya sebelum dilaksanakan saat shalat ied. Bagaimana kalau zakat fitrah yang ditampung UPZ sesudah idul fitri, dan kalau ada batasannya sampai kapan?
A: Kalau zakat fitrah maksimum tersalurkan, tertunaikan dan terdistribusikan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah memang harus dilakukan secara profesional. Jadi, biasanya judul kepepet tidak ada waktu karena tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, salurkan kepada amil yang resmi dan teraudit karena itu amanah dari para muzakki. Mereka mengamanahkan disalurkan sebelum shalat. Karena kalau ditunaikan setelah shalat, maka tidak terhitung sebagai zakat fitrah.