6 Jenis Harta yang Wajib Dizakati, Sudah Tahu?
Perintah Zakat dalam Al-Quran

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Seorang muslim perlu tahu tentang jenis harta yang wajib dizakati. Karena zakat merupakan kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Apalagi perintah zakat dan shalat sering kali disandingkan dalam pelafalannya di Al-Quran seakan menekan betapa pentingnya zakat, seperti betapa pentingnya shalat.

Dalil Kewajiban Zakat yang Disandingkan dengan Shalat

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Di antara firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentang kewajiban zakat yaitu:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَArtinya:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Zakat secara bahasa yaitu an-nama’ dan ath-tath-hiir (tumbuh dan menyucikan). Secara istilah, “Istilah untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan dengan cara yang khusus.” (Nail Ar-Raja’)

Apa Saja Jenis Harta yang Wajib Dizakati?

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Buya Yahya menjelaskan bahwa ada beberapa harta yang wajib dizakati dalam fikih zakat mazhab Imam Syafii

1.       Emas dan perak, yang bukan jadi perhiasan. Tapi emas simpanan seorang wanita wajib dizakati. Emas kalau sudah mencapai nisab (batas minimal harta) yaitu 85 gram dan telah tersimpan selama satu tahun, maka di akhir tahun wajib zakat 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak.

2.       Hewan ternak seperti kambing, unta dan sapi. Hanya saja syaratnya telah mencapai nisab dan haul. 3.       Perkebunan. Yang wajib dizakati hanya makanan pokok dalam keadaan normal. Dalam keadaan normal makanan pokokmu apa? Maka itulah yang wajib dizakati. Contoh beras, gandum, jagung, kurma, dsb. Nisab minimalnya adalah 5 wasaq (1 wasaq=60 sha’) artinya 1 sha= 4 mud.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

4.       Perdagangan. Anda punya toko jual beli, maka kalau anda jual bel dan mulainya bulan ini maka bulan yang sama di tahun yang akan datang, hitung dan perkirakan. Jika sudah mencapai nisab di akhir tahun nanti harta pertokoan tersebut mencapai 85 gram emas murni. Jika harta tersebut mencapai nisab di tahun tersebut, maka keluarkan zakat perdagangannya.

Baca juga: Panduan Zakat Barang Dagangan

5.       Rikaz atau barang temuan peninggalan jahiliyah atau orang kafir. Jika Anda menemukan barang temuan tapi temuannya barangnya orang kafir, seperti patung emas gambar gajah, atau lainnya. Maka Anda boleh miliki dan keluarkan zakatnya 1/5 atau 20%. Tapi kalau ternyata barang yang ditemukan milik orang Islam seperti piring emas yang bertuliskan lafadz Allah, maka tidak bisa diambil, maka serahkan kepada negara.

6.       Tambang emas dan perak. Anda punya tambang emas dan perak, maka wajib dizakati 2,5%.

Sahabat, itulah tadi 6 jenis harta yang wajib dizakati. Mudah-mudahan dengan mengetahui mana-mana jenis harta yang wajib dizakati, membuat kita semakin paham dan bisa mudah dalam memahami bagian-bagian mana dari harta yang perlu dizakati. InsyaAllah dengan begitu, bukan hanya menjadikan bersih harta yang dimiliki, tapi juga menjadikan selamat dunia dan akhirat. Aaamiin.

Sahabat dapat dengan mudah berzakat melalui platform bantusesama atau melalui layanan transfer

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

More
articles