Seorang muslim perlu tahu tentang kafarat dalam Islam. Hukum kafarat bertujuan untuk memperbaiki atau membayar denda atas kesalahan yang dilakukan manusia.
Apabila seseorang berpuasa di bulan Ramadan, lalu batal karena jimak (hubungan badan suami istri) di siang hari, maka ia wajib menggantinya. Ia wajib mengqadha’ dan membayar kafarat (denda). Kafarat yang harus ia bayar adalah membebaskan seorang budak. Apabila tidak menemukan atau tidak memiliki harta untuk menggantikannya, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Apabila tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena adanya uzur yang dibenarkan syarak, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang setengah sha’ dari makanan pokok di negerinya.
Kafarat dalam Islam, Jika Batal Puasa Ramadan Sebab Jimak
Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamkemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallammengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111).
Bahwasanya islam itu agama yang mudah. Apabila kita tidak bisa membayar kafarah yang pertama karena tidak ada lagi perbudakan, maka tunaikanlah puasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak bisa memberi makan 60 orang fakir miskin. Maka orang tersebut harus memperhatikan opsi dalam mengambilnya.
Bahwasanya kita harus berhati-hati dalam berpuasa di bulan suci Ramadan, karena itu adalah kewajiban. Kewajiban itu harus diperhatikan, tidak boleh sembarangan. Maka para sahabat zaman dahulu sangat berhati-berhati dalam menjalankan puasa Ramadan. Rasulullah memberikan arah dalam membayar kafarat. Jangan sampai meninggalkan membayar kafarat, karena kita harus menggantinya.
Kafarat dalam Islam Jika Melanggar Sumpah (Nadzar)
Allah menyebutkan di antara ciri penghuni surga adalah mereka yang menunaikan nadzarnya.
“(yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 6-7)
Jika nadzar tidak mampu ditunaikan, maka harus ditebus dengan kafarat nadzar.
Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:
كفارة النذر كفارة اليمين
“Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim)
Kafarat sumpah yaitu:
[1] membebaskan budak.
[2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.
[3] puasa tiga hari.
Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang Lanjut Usia dan Sakit?
Dalil Kafarat dalam Islam Karena Melanggar Sumpah
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,
“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Kafarat dalam Islam untuk melanggar sumpah adalah membebaskan budak namun karena perbudakan sudah tidaka ada maka diganti memberi makan kepada 10 orang mikin atau memberi pakaian mereka. Bagikan kepada mereka. Kemudian baru puasa 3 hari. Jadi puasa 3 hari adalah pilihan terakhir. Teknis pembayaran kafarat, boleh diberikan kepada lembaga yang kredibel, boleh diberikan sendiri jika memang dirasa tahu mana fakir miskin yang dituju.
Dari tiga jenis pilihan tersebut, boleh dipilih berdasarkan kemampuan. Andaikan mampu memberi makan atau pakaian untuk 10 orang miskin, maka berilah makan atau pakaiannya. Jika mampu berpuasa 3 hari, maka puasalah.
Alhamdulillah sahabat, itulah tadi informasi tentang kafarat dalam Islam yang bisa kita pahami bersama. Kini bayar kafarat terasa lebih mudah melalui bantusesama.co/Kafarat.