Apa Saja Syarat Berkurban dan Jenis Hewan yang Dibolehkan?
Keutamaan Ibadah Kurban

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Apa saja syarat berkurban dan jenis hewan ternak yang dibolehkan untuk dikurbankan?
Kurban merupakan ibadah yang sangat besar pahalanya di sisi Allah. Maka dalam Al-kautasar ayat 2 disebutkan, setelah solat idul adha langsung berkurban. Walaupun masih ada pilihan untuk berkurban di hari-hari setelahnya.

Syariat Kurban dalam Ayat Al-Qur’an

syarat berkurban

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 34
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

”Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”

Syarat Berkurban dan Hewan Ternak yang Dibolehkan untuk Kurban

syarat berkurban

Dan para ulama mengatakan, hewan kurban masuk pada 3 jenis saja yaitu unta, sapi dan kambing. Satu ekor kambing/domba bisa juga dicukupkan untuk 1 keluarga. Sebagaimana dalam hadist.
dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,


سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ


“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)


Andai saja seorang suami/istri di antaranya memiliki kemampuan berkurban masing-masing, maka alangkah baiknya keduanya berkurban masing-masing. Lain cerita, jika hanya mampu berkurban untuk satu keluarga, maka cukup 1 ekor kambing untuk satu keluarga. Adapun untuk hewan berupa unta dan sapi, boleh dipartisipasi kurban untuk 7 keluarga.

Baca juga: Sejarah Kurban yang Penting Bagi Umat Islam!

Syarat-syarat Berkurban

syarat berkurban

Dalam kajiannya, ustadz Khalid Basalamah menyampaikan beberapat syarat berkurban. Di antara syaratnya yaitu:

Pertama, umur hewan kurban harus mencapai syarat umurnya. Musinnah adalah kalau unta, berarti yang berumur 5 tahun. Adapun sapi, minimal 2 tahun. Adapun kambing, minimal 1 tahun. Adapun tidak dapat musinnah, maka bisa jazaah yaitu domba yang berumur minimal 6 bulan.

Kedua, tidak boleh ada cacatnya. Boleh Jantan atau betina. Tapi tidak boleh hewan kurban memiliki cacat. Seperti cacat sebelah matanya, sakit dengan sakit yang jelas, pincang, hewan yang kurus kering tidak berisi.

Ketiga, selepas shalat Idul Adha. Adapun yang kurban sebelum shalat Idul Adha, maka tidak terhitung sebagai kurban. Karena itu sembelihlah setelah shalat Iedul Adha.

Keempat, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan sebagian, dimakan sebagian. Seperti dalam surah Al-Hajj 28.
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)


Sepertiga untuk keluarga, seperti untuk tetangga yang miskin, sepertiga lagi untuk orang yang minta-minta. Boleh juga menyembelih di hari-hari tasyrik. sebagaimana dalam hadist Nabi karena semua hari hari tasyrik adalah hari penyembelihan.

Yang Perlu Diperhatikan dalam Kurban

syarat berkurban

Pertama, tajamkan pisau agar tidak tumpul dan menyakiti hewan-hewan yang disembelih. Karena harus dibuat nyaman hewan sembelihan, yaitu jangan diganggu kalau sedang makan. Jangan diseret. Jangan dipukul. Tidak boleh memperlihatkan hewan sembelih di depan teman-teman hewan ternaknya agar tidak berpengaruh terhadap kualitas dagingnya dan ini termasuk adab.

Kedua, hadapkan hewan kurban kea rah kiblat dan sembelih dengan tangan sendiri.

Ketiga, dianjurkan membaca ‘Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma minka wa bika. Allahumma taqabbal minni.” Jika seseorang menitipkan kepada orang lain, tetap dianjurkan kepada orang yang menyembelih untuk membaca doa, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal min (lalu sebut nama orang yang berkurban).” Dalam penyebutan nama boleh dalam bahasa Indonesia.

Bagi yang Mampu Dianjurkan untuk Berkurban

Dianjurkan apabila di waktu-waktu tersebut memiliki kelapangan rezeki untuk berkurban. Adapun bagi yang berkurban, dilarang menjual apapun dari hewan kurban, termasuk kulitanya tidak boleh dijual.
Yang terpenting dari semuanya adalah niat. Karena seperti ibadah lainnya, Allah SWT tidak akan menerima amal ibadah apapun kecuali yang Ikhlas dikerjakan karena Allah Ta’ala. Bukan karena mencari pujian manusia, tapi memang murni karena ingin mengejar Ridha Allah semata.

More
articles