“Apa saja syarat shalat dan tata caranya yang diperintahkan dalam Islam? Bagaimanakah bacaannya?”
Bicara shalat, ia merupakan rukun Islam yang kedua. Shalat dapat dinilai apabila memenuhi semua syarat dan rukun-rukunnya.
Kewajiban melaksanakan shalat sebagaimana halnya dengan melaksanakan kewajiban lainnya, menurut syariat Islam ditentukan bagi seseorang yang telah dapat dipandang sebagai subyek hukum atau mukallaf (kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan Allah) yaitu apabila:
1) ajaran Islam sudah sampai kepadanya;
2) berakal (sehat, tidak gila atau dalam keadaan tidak sadar,dan sebagainya):
3) baligh yang ciri-cirinya antara lain sudah berumur 15 tahun, dan menstruasi bagi wanita atau mimpi basah bagi lelaki.
Baca juga: Sudah Tahu Makna Syahadat dan Shalat dalam Islam?
Syarat Shalat dan Tata Caranya
Adapun syarat-syarat shalat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukannya adalah:
1) waktunya sudah tiba,
2). menghadap kiblat
3). menutup aurat dengan jalan:
- a) untuk pria menutup bagian badan yang terletak antar pusat dan lutut,
- b) untuk wanita menutup seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
- c) berpakaian yang rapih, berlaku baik untuk pria maupun wanita, sesuai mana firman Allah SWT. dalam Al Qur-anul Karim.
Q.S. Al-A’raaf, 7:31.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
4) dalam keadaan suci atau bersih diri.
Pelaksanaan Shalat: Syarat Shalat dan Tata Caranya
1) melakukan takbiratul-ihram yaitu mengucapkan Allahu Akbar pada saat berdiri untuk pertama kalinya dengan jalan mengangkat kedua belah tangan ke arah kepala sampai tangan hampir menyentuh daun telinga bagian bawah, kemudian disunnatkan untuk membaca doa iftitah:
“Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan berserah diri dan aku bukan di antara orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikian pula aku diperintah dan aku termasuk di antara orang muslim.”
2) Mengucapkan fatihah yang kemudian dianjurkan untuk memperkirakan surat-surat yang lain pada rakaat kesatu dan kedua, seperti surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
3) Melakukan ruku’ atau membungkukkan badan lebih kurang 90% dan membaca:
سُبحان ربي العظيم.
tiga kali
“Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung.”
4) Kemudian berdiri lagi (i’tidal) sambil mengatakan:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
“Allahu mendengar bagi siapa yang memuji-Nya.
kemudian dilanjutkan membaca:
ربنا لك الحمد
“Segala puji bagi-Mu.”
5) Melakukan sujud, yaitu dengan jalan meletakkan kening dan kedua telapak tangan di tempat sujud dengan membaca,
سبحان ربي الأعلى tiga kali.
6) Kemudian duduk (antara dua sujud) dengan membaca:
رب اغْفِرلي وَارْحَمْنِى واجبرني وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِى وَاهْدِنِى وَعَافِنِى وَاعْفُ عَنِّى
“Ya Tuhan ampunilah aku, kasihanilah aku dan cukupkanlah segala kekuranganku dan tinggikanlah derajadku dan berilah aku rezeki, petunjuk dan kesehatan serta maafkanlah aku.”‘
7) Kemudian sujud lagi dan membaca tasbih lagi seperti pada sujud pertama. Selesailah rakaat pertama yang kemudian disusul dengan rakaat kedua dengan bacaan yang sama dan diakhiri dengan duduk tasyahud dengan membaca:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَللهُمَّ صَلِّ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ ، وبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Untuk shalat yang dua rakaat seperti shalat subuh ditutup dengan mengucapkan salam dan menolehkan muka dari sisi kanan ke kiri sampai pipi terlihat dari belakang.
Sedangkan untuk shalat yang tiga atau empat rakaat sebelum salam hendaknya berdiri lagi dan menambah rakaat yang kurang serta melakukan hal yang sama. Sesuai dengan ketentuan syarat dan tata cara shalat di atas, maka shalat itu menjadi batal apabila:
- Gugur salah satu syarat, seperti mandi wudlu’, membuka aurat, dan sebagainya.
- Meninggalkan dan menambah rukun dengan sengaja seperti meninggalkan rukun, sujud, dan sebagainya.
- Dengan sengaja mengeluarkan suara di luar bacaan shalat.
- Makan dan minum.
- Banyak bergerak.
Dalam pelaksanaan shalat terdapat peraturan-peraturan kemurahan (rukhsah) di antaranya:
1. Melaksanakan peraturan shalat sesuai dengan kemampuan seperti apabila tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan melaksanakannya sambil duduk, dan apabila tidak memungkinkannya maka dilaksanakan sambil berbaring (bagi orang sakit).
2. Menyatukan shalat (jama’) yaitu melaksanakan shalat dhuhur yang disatukan dengan ashar atau maghrib dengan Isya apabila dilakukan waktu yang pertama (jama’ taqdim) waktu yang kedua (jama’ ta’khir). Jama’ ini boleh dilakukan apabila dalam perjalanan jauh atau sakit.
3. Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat(qashar). Qashar ini dilakukan apabila dalam perjalanan jauh dan sakit serta pelaksanaannya dapat disatukan dengan jama’ (jama’ qashar).
Kesempurnaan shalat itu antara lain hendaknya dilakukan dengan: Ikhlas yaitu dilaksanakan hanya untuk mencari redho Allah SWT
Khusyu’ yaitu melaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan berusaha untuk mengonsentrasikan diri hanya mengingat kepada Allah melalui makna bacaan-bacaan shalat. Khusus untuk shalat fardu, di samping hal-hal di atas juga dianjurkan untuk melaksanakannya di mesjid, pada awal waktu dan berjamaah.
Itulah tadi penjelasan tentang syarat shalat dan tata caranya, serta rukhsah apa saja yang dibolehkan dalam mendirikan shalat. Mudah-mudahan kita semua menjadi golongan hamba-hambaNya yang taat dalam menjalankan perintah, serta menjauhi laranganNya.
Daftar Pustaka: Daradjat, Zakiah., dkk. (1987). Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang