Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan (Fase Mekah)
Surah Al-Baqarah Ayat 184

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Adakah Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan?”

Menurut Islam kemiskinan dan kesenjangan sosial adalah masalah yang serius yang perlu diberikan perhatian secara serius pula. Oleh karena itu, Islam menjelaskan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial ini secara detail, baik aspek konsepsi maupun implementasinya. Hal ini berbeda dengan agama-agama samawi lain yang menjelaskan dan mengatur masalah ini secara terbatas.

Al-Qur’an menjelaskan pengentasan kemiskinan di dua fase dakwah sekaligus, yaitu dalam fase Mekah dan fase Madinah dalam surat al- Mudatsir: 38-46. Adz-Dzariat: 19-20, Al-An’am: 141, Ar-Rum: 38-39, Al- Baqarah: 110, At-Taubali: 5, At-Taubah: 18, At-Taubah: 34-35, At-Taubah: 71, At-Taubah: 67, dan At-Taubah: 103.

Fase Mekah: Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan

Ayat Al-Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan

Pada fase Mekah, di mana Islam baru lahir dengan jumlah umat Islam masih terbatas (dan tersampaikan secara bertahap kepada penduduk yang Mekah), kondisi umat Islam yang terisolasi secara sosial dari komunitas mereka di Mekah, mereka (umat islam) menjadi masyarakat tanpa tanah air dan tanpa hak politik.

 

Walaupun umat Islam dalam kondisi permulaan seperti ini. Al-Qur’an telah menjelaskan masalah kemisikinan beserta solusinya.’ Dalam Fase Mekah, Allah Swt. menjelaskan masalah kemiskinan dan pemandangan sosial dalam surat Al-Mudatsir: 38-46. Adz-Dzariat: 19-20, Al-An’am: 141, dan Ar-Rum: 38-39. Berikut penjelasan detail.

Penjelasan Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan

Ayat Al-Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan

1. Surat Al-Mudatsir [74]: 38-46

Surat Al-Mudatsir adalah surat yang turun pada permulaan dakwah yang menjelaskan kondisi kelompok yang celaka (ashhab syimal) dan disiksa api neraka. Saat mereka ditanya tentang penyebab mereka masuk neraka, mereka menjawab bahwa di antaranya adalah karena mereka tidak memerhatikan nasib orang miskin, tidak membantu kaum dhuafa. dan membiarkan mereka dalam kepapaan (ihmal masakin). Hal ini sebagaimana digambarkan dalam surat Al-Mudatsir: 38-46,

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan,” (QS.Al-Mudatsir: 38-46)

2. Surat Adz-Dzariat [57]: 19-20

Dalam surat adz-Dzariat, Allah Swt. menyebutkan sifat-sifat orang-orang yang bertakwa, di antaranya adalah orang-orang yang meyakini bahwa ada hak para dhuafa ada dalam setiap harta yang mereka miliki.

Oleh karena itu, jika mereka menginfakkan harta untuk kaum dhuafa, itu bukan hibah atau pemberian, melainkan hak mereka (Haqqu as-Saili wa al-Mahrum wa al-Miskin wa mengini sabil). Sebagaimana ditegaskan dalam surat Adz-Dzariat [57]: 19-20,

“Dan pada lzarta-harta mrrrka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin.” (QS Adz-Dzariat [57]: 19-20)

3. Surat Al-An’am [6]: 141

Selanjutnya, dalam surat Al-An’am, Allah Swt. menjelaskan bahwa setiap hasil pertanian harus ditunaikan zakatnya (Haq az-Zar’i inda al- Hashad). Sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-An’am (6): 141.

“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbunga, dan tunaikan haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS Al-An’am [6]: 141)

4. Surat Ar-Rum [30]: 38-39

Dalam ungkapan lain, sebagai pertanda penting dan strategisnya peran zakat, Allah Swt. menjelaskan dalam surat Ar-Rum tentang perbedaan antara orang yang berzakat dengan orang yang bertransaksi ribawi. Dibuat perbandingan karena asumsi kebanyakan orang tentang kedua praktik tersebut berbeda dengan hakikatnya.

 

Banyak orang berasumsi bahwa dengan melakukan riba akan mendapatkan bunga tetap yang berlipat-lipat dibandingkan dengan keuntungan transaksi biasa. Padahal sesungguhnya, praktik ribawi itu menghancurkan hartanya, tetapi zakat membuat hartanya menjadi berkah.’ Allah Swt. berfirman dalam surat Ar-Rum [30]: 38-39,

“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian juga (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum [30] : 38-39

Baca juga: Dalil Tentang Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat

Kesimpulan Ayat Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan Pada Fase Mekah

Ayat Al-Quran Tentang Pengentasan Kemiskinan

Dalam fase Mekah ini, beberapa aturan dibuat di dalam Al-Qur’an sebagai dasar-dasar pengentasan kemiskinan. Dasar-dasar tersebut adalah sebagai berikut.

1) Islam melarang setiap perilaku yang menyebabkan munculnya kesialan, seperti tidak membenci nasib orang miskin, tidak membantu kaum dhuafa, dan membiarkan mereka dalam kepapaan. Itu dilarang keras di dalam Al-Qur’an bahkan diberikan sanksi siksa neraka.

2) Islam menegaskan bahwa setiap harta yang dimiliki oleh hartawan terdapat bagian atau hak dhuafa yang harus ditunaikan kepada mereka.

3) Islam menegaskan bahwa orang-orang yang meyakini bahwa ada hak para dhuafa dalam setiap harta yang mereka miliki termasuk orang- orang yang bertakwa. I

4) Menjelaskan wajib zakat terhadap salah satu harta zakat, yaitu zakat pertanian, bahwa setiap hasil pertanian itu harus ditunaikan zakatnya (Haq az-Zar’i inda al-Hashad)

5) Membuat perbandingan antara berzakat dan bertransaksi ribawi sebagai jawaban atas asumsi yang tidak benar bahwa melakukan riba akan mendapatkan bunga berlipat. Sesungguhnya, praktik ribawi menghancurkan harta. Sebaliknya, zakat membuat harta menjadi berkah.

Itulah tadi ayat Al-Quran tentang pengentasan kemiskinan. Salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan adalah melalui kemaslahatan zakat. Zakat yang disalurkan kepada para asnaf, InsyaAllah akan bantu mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial dan dapat membuat hidup lebih rukun dan berkah antara aghniya dan dhuafa.

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

Atau melalui platform donasi online di bantusesama

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

More
articles