UCAREINDONESIA.ORG – Bayar zakat adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Karena ia merupakan rukun Islam ketiga setelah mendirikan salat. Wajibnya membayar zakat pernah disampaikan oleh Abu Bakar. Ia mengatakan siapa yang tidak membayar zakat akan diperangi.
“Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan sholat dengan zakat.”
Menurut Abu Bakar, bahwa bila seseorang tidak membayar zakat berarti ia telah menolak rukun Islam. Cerita bagaimana Abu Bakar memerangi mereka yang tidak membayar zakat, pernah diceritakan oleh Abu Hurairah.
Ia menuturkan Umar bin pernah bertanya kepada Abu Bakar, “Bagaimana bisa engkau memerangi orang-orang itu, padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda: ‘Aku diperintahkan memerangi orang-orang sampai mereka mengucapkan syahadat La Ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Apabila orang-orang itu telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terjaga dariku, kecuali jika mereka tidak menjaga hak Islam”.
Abu bakar kemudian menjawab, Demi Allah, seandainya mereka enggan memberikan ‘anaq-dalam riwayat lain: ‘iqal- yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah, Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan itu. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang memisahkan antara shalat dan zakat.”
Atas jawaban Abu Bakar, Umar menjadi yakin apa yang dikatakan sahabatnya itu. Bahwa mereka yang tidak membayar zakat harus diperangi.
Dalam Alquran juga disebutkan bahwa perintah memerangi
“Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (At Taubah : 5)
Agar kita tidak termasuk sebagai orang musyrik yang seperti yang dikatakan Al Quran, maka kita harus mempersiapkan untuk membayar zakat. Adapun untuk zakat penghasilan beberapa ulama mempunyai pandangan berbeda. Ada yang mengatakan tiap bulan harus dikeluarkan 2,5 persen dari penghasilan. Sebagian lagi, dihitung selama satu tahun lalu dikeluarkan 2,5 persennya.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai zakat penghasilan atau juga dikenal sebagai zakat profesi, zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas penghasilan rutin. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan, zakat penghasilan senilai 2,5%. Adapun penghasilan yang dimaksud seperti gaji, hohor, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dari cara halal.
Adapun untuk menghitung zakat yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut. Jika gaji sebesar Rp. 6.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp150.000 (Rp6.000.000 x 2,5%). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp1.800.000 (Rp150.000 x 12 bulan).
Bila ada yang masih bingung bagaimana menghitung bayar zakat penghasilan bisa menggunakan kalkulator zakat UCare Indonesia.