Berinfak atas Nama Orang Lain, Bolehkah?
cara menjaga konsisten sedekah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bolehkah berinfak atas nama orang lain?

Sering kali muncul pertanyaan, apakah boleh berinfak atas nama orang lain? Misalnya, seseorang  anak yang berinfak dengan niat pahalanya untuk dihadiahkan kepada orang tua yang telah meninggal atau untuk saudara yang sedang sakit.

Berinfak atas Nama Orang Lain? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Berinfak atas Nama Orang Lain

“Boleh saja berinfak atas nama orang lain, termasuk boleh jadi orang yang telah tida. Boleh sedekah dalam bentuk wakaf mushaf, karpet masjid, dsb. Lalu diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal maka itu sah sah saja untuk dilakukan.“ Jawab ustadz Adi Hidayat dalam kesempatan tanya jawab melalui laman kajiannya.

Baca juga: MasyaAllah! Inilah Keistimewaan Sedekah atas Nama Orang Tua Serta Manfaatnya!

Amal Ibadah Tergantung Pada Niatnya

berinfak atas nama orang lain

Kaidah mengatakan bahwa seluruh amal ibadah di sisi Allah pada niatnya. Itu dalam Riwayat hadist Bukhari nomer pertama. Seluruh amal perbuatan manusia dibatasi berdasarkan niatnya, sehingga Kembali kepada niat masing-masing. Bahkan niat ini yang bisa mengarahkan apakah itu ibadah atau tidak?

Rasulullah SAW bersabda “ Artinya : Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya Dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. ( HR Bukhori Muslim).

Boleh atau tidaknya bisa kita kembalikan pada hadist Nabi Muhammad SAW. Seperti contoh dalam perbuatan kurbannya Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.

Contoh yaitu ada dalam Hadits, diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.”


berinfak atas nama orang lain

Dapat disimpulkan, boleh saja berinfak/bersedekah atas nama orang lain, bahkan yang sudah tiada dan tidak bersama orang yang infak tersebut. Sehingga diperkenankan bagi seorang anak untuk menghadiahkan orang tua yang sudah wafat dengan sedekah atas namanya.


Sahabat, kini sedekah atas nama orang tua semakin mudah melalui layanan platform donasi di bantusesama. Mari hadiahkan sedekah untuk orang tua yang telah mendahului, semoga Allah Ta’ala memberikan ampunan, melapangkan kuburnya, dan senantiasa dalam kasih sayang-Nya. Aaamin.

More
articles