Contoh Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Pembahasan Zakat Maal

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak? Berikan contohnya?”

Adapun perintah untuk menunaikan zakat yaitu,

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah.” (QS. Al-Baqarah: 110)

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

(Contoh  Menghitung Zakat Emas)

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Contoh 1: Penghitungan Tahun Hijriyah

Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram dan yang biasa digunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

  1. Jumlah perhiasan emas 150 gram
  2. Yang dipergunakan 40 gram
  3. Emas yang disimpan 150 – 40 = 110 gram
  4. Nisab zakat emas adalah 85 gram

Perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

  1. 110 gram x 2,5 % = 2, 75 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut.
  2. Jika harga 1 gram emas adalah Rp500.000,00 maka 110 gram emas

= Rp55.000.000,00 maka zakatnya adalah Rp55.000.000,00 x 2,5 %

= Rp 1.375.000,00

  1. Jadi, zakatnya adalah 2,75 gram atau Rp 1.375.000,00.

 

Contoh 2: Penghitungan Tahun Masehi

Cara Menghitung Zakat Emas Dan Perak

Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram dan yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

  1. Jumlah perhiasan emas 150 gram
  2. Yang dipergunakan 40 gram
  3. Emas yang disirnpan 150 – 40 = 110 gram
  4. Nisab zakat emas adalah 85 gram

Perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

110 kg x 2,65% = 2,915 gram atau dibulatkan menjadi 3 gram (agar memudahkan menghitung dan kelebihannya dihitung sebagai sedekah) atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut.

  1. Jika harga 1 gram emas adalah Rp500.000,00 maka 110 gram emas

= Rp55.000.000,00 maka zakatnya adalah Rp55.000.000,00 x 2,65%

= Rp 1.457.500,00

  1. jadi, zakatnya adalah 2,915 gram atau Rp 1.457.500,00.

Baca juga: Apa Saja Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak?

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Cara Menghitung Zakat Perak

1.Nisab zakat perak adalah 595 gram

2.Haul selama 1 tahun

3.Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5% (jika dengan tahun masehi maka kadarnya adalah 2,65 %)

4. Cara penghitungan sama dengan penghitungan zakat emas.

Contoh 1: Penghitungan Tahun Hijriyah

Ibu Fatma memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram dan yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

  1. Jumlah perhiasan perak 700 gram
  2. Yang di pergunakan 40 gram
  3. Perak yang disimpan 700 – 40 = 660 gram
  4. Nisab zakat perak adalah 595 gram
  5. Perhiasan perak yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

660 gram x 2,5% = 16,5 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut.

  1. Jika harga 1 gram perak adalah Rp100.000,00 maka 660 gram perak = Rp66.000.000,00, maka zakatnya adalah Rp66.000.000,00 x 2,5%= Rp 1.650.000,00
  2. Jadi, zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp 1.650.000,00.

Contoh 2: Penghitungan Tahun Masehi

Ibu Fatma memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram dan yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

  1. jumlah perhiasan perak 700 gram
  2. Yang dipergunakan 40 gram
  3. Perak yang disimpan 700-40 = 660 gram
  4. Nisab zakat emas adalah 595 gram
  5. Perhiasan perak yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah wajib dizakati karena melebihi nisab dan mencapai haul. Cara menghitungnya: 660 gram x 2,65% = 17,49 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut.
  6. Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,00 maka 660 gram perak = Rp66.000.000,00, maka zakatnya adalah Rp66.000.000 x 2,65% = Rp1.749.000,00
  7. jadi, zakatnya adalah 17,49 gram atau Rp1.749.000,00.

Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

More
articles