“Sudah tahukah sahabat apa saja syarat wajib zakat emas dan perak?”
Kewajiban zakat emas dan perak itu memiliki hikmah yang sangat strategis, yaitu agar emas dan perak atau uang dan alat tukar lainnya itu bisa diputar menjadi modal, sehingga menghasilkan benefit, keuntungan, profit dan manfaat, tidak hanya bagi para pelaku bisnis, tetapi juga pada masyarakat pada umumnya. Pada saat yang sama, perputaran modal ini akan menghasilkan barang dan jasa. Oleh karena itu, kewajiban ini bersifat umum, tidak terbatas pada emas dan perak atau mata uang lain yang menghasilkan atau tidak menghasilkan, selama tidak diputar harus dizakati.
Hikmah Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak
Dengan demikian, kewajiban zakat dalam emas dan perak ini memiliki hikmah yang sangat agung, yaitu
1) bahwa uang itu harus diputar, harus menjadi modal. sehingga memberi manfaat benefit, profit kepada pelakunya dan juga masyarakat sekitar;
2) dengan adanya zakat ini maka menjadi sanksi bagi para hartawan yang memiliki uang atau emas dan perak, tetapi tidak memutarnya sebagai modal dan sejenisnya.
Baca juga: Penjelasan Seputar Hukum Zakat Emas dan Perak
Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak
Sesungguhnya syariat Islam ini hanya mewajibkan zakat emas dan perak kepada orang-orang atau entitas yang memenuhi kebutuhan berikut.
1) Mencapai Nisab
Nisab Zakat Emas dan Perak Nisab zakat emas dan perak ini bisa dijelaskan dalam dua poin berikut
(1) Nisab zakat perak
Zakat perak ini di jelaskan dalam hadis Rasulullah Saw.,
“Di bawah 5 auqiah emas itu tidak wajib zakat.” Dari aspek bahasa wariq atau waraq itu maknanya adalah dirham yang dicetak. Makna ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Kahfi ayat 19.
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan menibawa uang perakmu.”
Juga sebagaimana disebutkan dalam lisanul arab dan sebagaimana juga pendapat Abi Ubaid dan yang lain. 7 Para ulama menjelaskan bahwa l auqiah itu senilai 40 dirham sesuai dengan konsensus atau kesepakatan seluruh ulama sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi. Maka 5 auqiah itu senilai 200 dirham. Perak ini ketentuan tentang nisab zakat, zakat perak ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah karena mata uang perak ini yang banyak digunakan pada masa kenabian berbeda dengan emas.
(2) Nisab emas
Sebagaimana yang dijelaskan, bahwa mata uang emas itu tidak sepopuler perak yang mahsyur digunakan pada masa Rasulullah Shalallahu’alaihi wasalam. Hadis-hadis yang menjelaskan tentang nisab zakat emas itu tidak sekuat hadis-hadis yang menjelaskan nisab zakat perak. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang nisab zakat emas sebagai berikut.
(a) Menurut mayoritas ulama bahwa zakat emas itu adalah 20 dinar.
(b) Menurut Hasan Al-Basri nisab zakat emas adalah 40 dinar.
(c) Menurut Imam Thaus, Atha, Zuhri, Sulaiman bin Haraj, Ayub dan Sahktiani berpendapat bahwa nisab emas adalah nisab perak, sehingga setiap aset emas itu diukur atau dinilai dengan nisabnya perak senilai 200 dirham.
Al-Qardhawi menjelaskan bahwa pendapat jumhur (nisab zakat emas itu 20 dinar) itu pendapat yang rajih atau kuat berdasarkan dalil-dalil berikut.
Hadis yang diriwayatkan oleh ibnu Majah dan darul kudni dari Aisyah ra.
“Bahwa Rasulullah Saw. mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih itu setengah dinar. Dan dari 40 dinar itu satu dinar”
(b) Bahwa dalam sejarah disebutkan bahwa dinar itu ditunaikan zakatnya 10 dirham
Kedua dalil di atas juga dikuatkan dengan amal sahabat dan generasi setelahnya hingga ada ijma’ amali, bahwa nisab emas itu adalah 20 dinar. Jika hadis-hadis terkait dengan nisab emas ini tidak sahih, tetapi dengan adanya ijma’ maka kekuatan hukumnya adalah kekuatan hadis marfu’ kepada Rasulullah Saw. Bahkan amal sahabat dan generasi setelahnya yang berpendapat bahwa nisab emas itu adalah 20 dinar itu berlaku hingga Khalifah ar-Rasyid Umar bin Abdul Aziz dan tidak ada pendapat yang menyalahi ijma’ amali tersebut dan juga dikuatkan oleh pendapat Imam Malik yang berlandaskan dengan amal ahli Madinah.
Imam Syafi’i mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya pendapat lain, bahwa emas itu tidak wajib dizakati kecuali mencapai 20 misqal.”
Menurut Dr. Al-Qardhawi bahwa nisab perak itu dengan timbangan saat ini adalah 2,975 x 200 = 595 gram, sedangkan nisabnya emas itu 4,25 x 20= 85 gram emas. Yang menjadi pertanyaan adalah mana yang menjadi acuan nisab emas atau nisab perak. Mayoritas ulama mengatakan bahwa nisab perak itu menjadi rujukan karena alasan berikut.
(1) Karena dalil-dalil yang menjelaskan nisabnya emas itu mujma’ disepakati dan berdasarkan hadis-hadis yang shahih dan mashur.
(2) Menggunakan nilai nisab perak itu lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir yang menjadi segmentasi besar umat Islam.
Sedangkan sebagian yang Iain berpendapat bahwa yang menjadi rujukan adalah nisabnya emas, karena perak itu berubah-ubah harga dan nilainya dari masa ke masa berbeda dengan emas yang selalu stabil. Dr. Al·Qardhawi memilih pendapat yang kedua bahwa nisabnya emas menjadi
rujukan, karena dengan merujuk pada nisabnya emas maka itu telah mempertimbangkan maslahat orang fakir dan juga maslahat para donatur, disamping itu nilai atau harga emas itu lebih stabil.
Emas, perak, dan setiap yang rnenjadi ruang lingkupnya wajib ditunaikan jika telah mencapai nisabnya.
Emas, perak, dan setiap yang rnenjadi ruang Iingkupnya wajib ditunaikan jika telah mencapai nisabnya. Para ulama telah sepakat (ijma ‘) bahwa nisab perak ialah 200 dirham, sedangkan nisab emas menjadi perdebatan para ulama, mayoritas ulama menjelaskan bahwa nisabnya sebesar 20 dinar (85 gram emas).
Para ulama juga telah sepakat bahwa jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%. Akan tetapi, jika menggunakan tahun masehi, maka kadarnya adalah 2,65%. Seluruh ulama sepakat tanpa terkecuali bahwa kadar wajib yang harus dikeluarkan dalam setiap zakat dan emas atau mata uang yang telah memenuhi ketentuan syara itu 2,5%. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw:
“Bahwa dalam setiap riqqah itu harus dikeluarkan 2,5%.”
2) Haul
Para ulama juga telah sepakat (ijma’) bahwa emas dan perak atau yang semakna dengannya wajib dizakati jika sudah melewati (genap) 1 tahun hijriyah.
3) Dikurangi Utang dan Kebutuhan Mendesak
Emas dan perak wajib dizakati jika sudah dikurangi kebutuhan utang, kebutuhan primer dan mendesak, karena zakat hanya diwajibkan bagi yang berkecukupan. Jika seseorang berpendapatan melimpah, tetapi jumlah utang dan kebutuhan primernya melebihi pendapatannya sehingga pendapatan bersihnya tidak mencapai nisab, orang tersebut bukan termasuk orang yang berkecukupan dan tidak wajib zakat.
Itulah tadi syarat wajib zakat emas dan perak, bagi sahabat yang sudah memiliki kewajiban zakat emas dan perak dapat segera menunaikannya melalui UCare Indonesia, LAZ Kota Bekasi.
Pembayaran zakat dapat ditunaikan melalui berikut:
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers