Fakta: Bukti Setor Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP)
bukti setor zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Tahukah Anda bahwa bukti setor zakat dari Lembaga Zakat terpercaya dapat menjadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak?

Di Indonesia, zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki penghasilan atau harta yang memenuhi nisab (batas minimal untuk dikenai zakat). Zakat ini berfungsi sebagai alat pemerataan kekayaan dan sebagai bentuk solidaritas sosial. Selain menjadi kewajiban agama, zakat juga memiliki dampak positif terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.

6 Fakta Bukti Setor Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Fakta: Bukti Setor Zakat

Berikut adalah beberapa fakta mengenai bagaimana bukti setor zakat dapat mengurangi pajak.

1. Adanya Dasar Hukum Pengurangan Pajak karena Zakat

Pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat yang diakui oleh negara dapat menjadi pengurang pajak. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa “Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

Maka dapat dipahami bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam dapat menjadi pengurang penghasilan bruto yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh).

2. Zakat Dapat Bantu untuk Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)

Zakat yang disetor dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Hal ini berarti bahwa semakin besar jumlah zakat yang disetorkan, maka jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat berkurang. Namun, pengurangan ini hanya berlaku untuk zakat yang dibayarkan melalui lembaga yang diakui oleh pemerintah.

3. UCare Indonesia Dapat Mengeluarkan Bukti Setor Zakat Penghasilan

Contoh lampiran Bukti Setor Zakat milik UCare Indonesia

UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat dengan izin Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia No. 1158 tahun 2023 tentang Pemberian Izin Operasional LAZ Skala Provinsi Jawa Barat diakui sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan memiliki legalitas resmi. Sehingga, dengan zakat yang bapak/ibu bayarkan melalui UCare Indonesia akan diberikan bukti setor zakat yang dapat digunakan sebagai dasar pengurang pajak.

Baca juga: 4 Langkah Agar Zakat Bisa Bantu Pengurang Pajak

bukti setor zakat

legalitas ucare

4. Mekanisme Pelaporan dan Bukti Setor

Agar zakat dapat menjadi pengurang pajak, wajib pajak harus memiliki bukti setor zakat dari lembaga amil zakat yang terdaftar. Dalam hal ini, UCare Indonesia dapat mengeluarkan bukti setor zakat yang dimaksud. Bukti setor ini kemudian akan dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan sebagai dokumen pendukung. Bukti ini menunjukkan bahwa zakat telah dibayarkan dan memenuhi syarat untuk dijadikan pengurang pajak.

5. Manfaat bagi Wajib Pajak

bukti setor zakat

Manfaat yang diperoleh dari pengurangan pajak karena zakat tidak hanya berupa pengurangan beban pajak, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam. Dengan demikian, umat Muslim dapat menjalankan kewajibannya sambil mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

6. Mendukung Peran Lembaga Amil Zakat dalam Mengelola Zakat Muzakki

Dengan adanya pengakuan bahwa zakat dapat mengurangi pajak, ini mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi. Hal ini juga mendukung lembaga-lembaga tersebut dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat secara efektif kepada yang berhak menerima.

Zakat Mengantarkan Kebaikan Agama dan Bantu Pengurang Pajak

bukti setor zakat

Zakat memiliki peran ganda dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia, yaitu sebagai kewajiban agama dan sebagai alat pengurang pajak. Dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak ini, umat Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak. Pastikan selalu membayar zakat melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah dan simpan bukti setornya untuk keperluan pelaporan pajak.

More
articles