Hal-Hal yang Berkaitan dengan Makmum Masbuk
Hal yang Berkaitan dengan Makmum Masbuk

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Penjelasan Seputar Hal yang Berkaitan dengan Makmum Masbuk

Pendapat yang benar dari dua pendapat tentang makmum yang Masbuk (tertinggal) adalah ia dianggap berjemaah jika mendapati satu rakaat atau lebih. Apabila ternyata kurang dari satu rakaat, maka ia tidak termasuk melakukan shalat berjamaah. Akan tetapi jika seseorang mendapati salat jemaah kurang dari satu rakaat, maka hendaknya ia tetap mengikuti imam, karena dengan niatnya ia sudah mendapatkan pahala salat berjemaah.

Begitu pula jika ia mendapati salat jemaah telah selesai dilaksanakan, maka ia tetap mendapatkan pahala salat jemaah disebabkan niatnya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Hadis-Hadis Nabi SAW, bahwa seseorang yang berniat untuk melakukan kebaikan namun tidak mampu melaksanakannya, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.

Berdasarkan pendapat yang benar bahwa satu rakaat dihitung jika seseorang mendapati rukuk imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

“Barang siapa yang mendapati rukuk (imam) maka ia mendapati satu rakaat.” (HR.Abu Dawud).

Berdasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Bakrah, bahwa ia datang ke masjid ketika Rasulullah sedang rukuk. Lalu ia pun ikut rukuk di barisan belakang. Ketika Rasulullah mengakhiri salatnya, ia pun mengikutinya. Rasulullah tidak memerintahkannya untuk menambah satu rakaat lagi. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang ia lakukan sudah terhitung satu rakaat.

Jika seseorang datang dan mendapati imam sedang rukuk, maka ia berdiri dan segera bertakbiratul ihram kemudian rukuk bersama imam dengan takbir yang kedua (takbir rukuk). Inilah yang lebih baik. Namun, apabila ia hanya melakukan takbiratul ihram maka hal tersebut cukup untuk menggantikan takbir rukuk. Bagaimanapun takbiratul ihram tetap harus dilakukan ketika berdiri. Takbir rukuk maka sebaiknya dilakukan setelah takbiratul ihram tersebut.

Baca juga: Bagaimana Pengertian Sujud Sahwi dalam Shalat?

Hal yang Berkaitan dengan Makmum Masbuk: Masuk dalam Jamaah dan Mengikuti

Ketika orang yang masbuk mendapati jemaah sedang shalat, maka ia segera masuk dalam jemaah dan mengikutinya dalam posisi bagaimanapun. Hal ini berdasarkan Hadis diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a: ‎

“Jika kalian datang ke masjid dan kami sedang sujud, maka sujudlah kalian dan janganlah itu dianggap sebagai satu rakaat.”

Setelah imam mengucapkan salam yang kedua, makmum masbuk segera berdiri dan melaksanakan rakaat yang tertinggal. la tidak berdiri sebelum imam mengucapkan salam kedua.

Rakaat yang didapati makmum masbuk dari salat jemaah merupakan salat permulaan. Rakaat-rakaat yang ia laksanakan setelah sang imam mengucapakan salam adalah bagian akhir dari salatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

“Sempurnakanlah apa yang terlewatkan oleh kalian.”

Demikianlah bunyi hadis yang diriwayatkan oleh mayoritas ulama dalam masalah ini. Di samping itu, menyempurnakan sesuatu hanya dapat terlaksana jika permulaannya telah dilakukan. Riwayat di atas tidak bertentangan dengan riwayat yang berbunyi:

“Gantilah apa yang terlewat oleh kalian.”

Karena yang dimaksud dari mengganti di sini adalah mengerjakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah : Apabila telah ditunaikan salat. (QS. Al Jumuah: 10). Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu. (QS. Al-Baqarah: 200).

Lafal faqdhuu dalam hadis di atas diartikan dengan melaksanakan dan menyelesaikan. Walaahu a’lam.

Dalam salat jahriyyah (yang bacaannya dibaca dengan keras), makmum wajib mendengarkan bacaan imam. Ia tidak dibolehkan membaca surah apapun -baik surah al-Fatihah ataupun surah yang lain- ketika imam sedang melantunkan bacaannya. Hal ini berdasarkan firman Allah :

“Apabila membacakan Alquran, maka dengarkan baik-baik, dan perhatikan dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Al-A’raaf: 204).

Ketika mengomentari ayat di atas Imam Ahmad rahimahullaah berkata, Mereka bersepakat bahwa ayat ini turun pada masalah salat. Seandainya makmum wajib membaca surah al-Fatihah atau surah lainnya dan mendengarkan bacaan imam adalah Sunah, tentulah ia tidak diperintahkan untuk diam (tidak membacanya). Juga, karena makmum sibuk dengan bacaannya sendiri, tentunya bacaan imam yang keras tidak ada gunanya. Di samping itu, karena bacaan Amiin para makmum setelah sang imam membaca surah al-Fatihah, menggantikan bacaan surah al-Fatihah itu sendiri dari mereka. Allah berfirman kepada Nabi Musa a.s. dan Nabi Harun a.s:

“Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua.” (Yunus: 89).

Doa Nabi Musa a.s: Musa berkata: Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau telah memberi kepada Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya perhiasan dan harta kekayaan dalam kehidupan dunia. (Yunus: 88).

Nabi Harun a.s. mengamini doa Nabi Musa a.s. tersebut. Maka dengan mengamini bacaan doa Nabi Musa a.s. tersebut, Nabi Daud a.s. bagaikan membaca doa itu sendiri. Lalu Allah SWT berfirman: Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua. (Yunus: 89). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mengamini doa seseorang bagaikan membacanya sendiri.

Dalam salat sirriyyah (yang bacaannya tidak dibaca dengan keras) atau jika mammum tidak membaca bacaan imam, maka ia boleh membaca al-Fatihah. Dengan kesimpulan ini maka dalil-dalil yang ada dapat digabungkan. Jadi makmum wajib membaca surah al-Fatihah dalam salat sirriyyah. Wallaahu a’lam.

Ikuti Gerakan Sang Imam, Tanpa Mendahului

Termasuk tuntunan dalam salat jemaah yang sangat penting adalah kewajiban makmum untuk benar-benar mengikuti sang imam dan diharamkan baginya untuk mendahuluinya. Karena makmum adalah pengikut imam maka ia wajib menirunya; pengikut tidaklah mendahului orang yang ia ikuti. Rasulullah SAW bersabda:

“Apakah salah seorang dari kalian tidak takut apabila mengangkat kepalanya sebelum imam maka Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai, atau mengubah rupanya menjadi rupa keledai.” Muttafaq Alaih).

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

More
articles