Hukum kurban untuk yang telah meninggal, bagaimana hukumnya?
Bicara tentang kurban adalah ibadah yang identik dilakukan pada Idul Adha. Dan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah untuk dilasakanakan. Namun masih banyak pertanyaan yang hadir di benak masyarakat terkait ‘Bolehkan seseorang berkurban untuk orang yang telah meninggal?’. Kali ini kita akan mengupas jawabannya.
Terkait hal ini, mayoritas ulama membolehkan berkurban atas nama orangtua yang telah tiada. Selayaknya Rasulullah membolehkan seorang anak berpuasa untuk orangtuanya, niat bersedekah untuk orangtuanya atau niat haji untuk orangtuanya itu dibolehkan.
Lalu apakah benar demikian?
Hukum Kurban untuk yang Telah Meninggal
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya.” Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku.
Bagaimana Pendapat Ustadz Adi Hidayat Tentang Hukum Kurban untuk yang Telah Meninggal?
Sebagaimana dalam hadist Nabi yang berqurban untuk dirinya, keluarganya serta umatnya. Ijma para ulama atau kesepakatan para ulama membolehkan berqurban dan di atas namakan kepada orang yang telah wafat. Hanya Imam Syafi’ menakankan adanya pesan atau wasiat, namun tiga imam lainnya membolehkan sekalipun tanpa wasiat.
Dalam tausiyahnya ustadz Adi Hidayat menyampaikan boleh-boleh saja berkurban untuk orangtua yang telah wafat. Semisal satu hewan untuk satu keluarga juga sah-sah saja. Boleh juga satu hewan untuk satu-satu orang.
Apa Kata Buya Yahya Tentang Hukum Kurban untuk yang Telah Meninggal?
Tak hanya itu, Buya Yahya juga menyampaikan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal juga sah, sekalipun orang yang wafat tidak berwasiat.
Jadi, boleh dan sah-sah saja berkurban untuk yang telah meninggal dan InsyaAllah pahalanya akan sampai kepadanya.
Baca juga: 3 Hukum Hewan Kurban Saat PMK Berdasarkan Fatwa MUI
Itulah tadi pembahasan tentang hukum kurban untuk yang telah meninggal.
Selanjutnya, di Jumat berkah ini, Kami juga ingin menyampaikan informasi kebaikan yang semoga bisa dimanfaatkan dan diambil peluangnya sebagai ikhtiar untuk menjadi amal sholeh. Power Qurban hadir Kembali dengan solusi qurban yang sehat, aman dan praktis. Karena daging qurban diolah jadi rendang.
Baca juga: Saat Melakukan Penyembelihan Kurban, Baca Doa Ini Ya!
Pesan Power Qurban di sini!
🐂 Sapi 1/7 : Rp 3.199.000,-
🐂1 ekor sapi : Rp 22.393.000,- (Bobot > 300 kg)
🐑1 ekor domba: Rp 3.299.000,- (Bobot >30 kg)
Atau pesan langsung di Tokopedia
Informasi dan Pendaftaran Qurban:
Admin UCare: https://wa.me/6282223339773
Tranfer qurban melalui:
BSI 685 664 7010
Mandiri 167 000 2432 085
BCA 066 327 1960
Bank Muamalat 3050 7000 73
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Itulah tadi sedikit pembahasan tentang ‘Hukum kurban untuk yang telah meninggal’.
Selanjutnya bila bapak/ibu yang ingin berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal, UCare Indonesia siap membantu dengan menawarkan ragama paket kurban.