3 Hukum Hewan Kurban Saat PMK Berdasarkan Fatwa MUI
hukum kurban menurut 4 mazhab

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Bagaimana hukum hewan kurban saat PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) saat ini? Sedangkan sebentar lagi sudah mulai banyak orang mencari hewan ternak untuk ibadah kurban?”. Dalam kesempatan yang ada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

 

3 Hukum Hewan Kurban Saat PMK

HUKUM HEWAN KURBAN SAAT PMK

1. SAH

Hewan yang terinfeksi PMK dengan status gejala kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, hewannya lesu, tidak nafsu makan, lepuh pada sekitaran mulut (lidah, gusi) dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya dikatakan SAH untuk menjadi hewan kurban.

2. TIDAK SAH

Hewan yang terinfeksi PMK dengan status gejala kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, pincang, tak bisa jalan, hingga hewan ternak sangat kurus. Maka dikatakan TIDAK SAH untuk menjadi hewan kurban.

3. SEDEKAH

Hewan yang terpapar PMK dengan gejala kategori berat namun sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan kurban (10 sampai 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut dinilai sebagai SEDEKAH dan tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Bagaimana Sejarah Qurban dalam Islam?

Adapun menurut KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang fatwa menyampaikan bila pelubangan terjadi pada telingan hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan.

JELANG IDUL ADHA & HUKUM HEWAN KURBAN SAAT PMK

HUKUM HEWAN KURBAN SAAT PMK

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, fenomena PMK saat ini ramai dibincangkan. Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan penyakit yang menyerang hewan ternak disebabkan oleh virus dan sangat menular. Hewan ternak akan mengalami demam, blister di mulut dan kaki hewan ternak, dan air liur kental. Hewan ternak yang bisa terkena wabah PMK antara lain sapi, kerbau, unta, kambing, domba, dll.

 

Adapun sesuai fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menyatakan hukum hewan kurban saat PMK terbagi menjadi 3 yaitu: SAH, TIDAK SAH DAN SEDEKAH. Semua keadaan itu Kembali lagi kepada hewan kurbannya.

Baca juga: Hikmah Qurban, Menguji Keikhlasan dan Keimanan

 

HUKUM HEWAN KURBAN SAAT PMK, POWER QURBAN JADI SOLUSINYA!

Menghadapi hal ini, UCare Indonesia telah menyiapkan Power Qurban sebagai solusi bagi sahabat yang hendak berqurban. Hewan kurban ini telah dipastikan dalam keadan sehat dan aman. Terlebih hewan qurban akan diolah secara bersih, aman dan higienis untuk menjadi rendang siap saji.

HUKUM HEWAN KURBAN SAAT PMK

Qurban sehat dan aman? Power Qurban jawabannya!

Berikut Daftar Harga Power Qurban adalah:
🐂 Sapi 1/7 : Rp 3.199.000,-
🐂1 ekor sapi : Rp 22.393.000,- (Bobot > 300 kg)
🐑1 ekor domba: Rp 3.299.000,- (Bobot >30 kg)
📍1 pouch rendang seberat 200 gram

Informasi dan Pendaftaran Qurban:
Admin UCare: https://wa.me/6282223339773

 

KILAS BALIK SEPUTAR POWER QURBAN 2021

More
articles