Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Bagaimana puasa bagi ibu hamil dan menyusui jika mereka mengkhawatirkan kondisinya ataupun kondisi sang anak?”

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Khawatir Akan Dirinya

Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Dijelaskan dalam Kifayah Al-Akhyar, jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka, semisal khawatir pada ASI yang akan kurang jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan ia punya kewajiban qadha’ sebagaimana orang sakit. Terserah ketika itu membawa bahaya pada anaknya ataukah tidak sebagaimana kata Al-Qadhi Husain. Dalam kondisi ini tidak ada fidyah sebagaimana pada orang sakit.

Jika Tidak Berpuasa Karena Khawatir Akan Anaknya

Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Namun, jika keduanya khawatir pada anaknya, seperti khawatir keguguran pada wanita hamil dan kekurangan ASI pada wanita menyusui, maka keduanya boleh tidak puasa, punya kewajiban qadha’ dan menunaikan fidyah menurut pendapat terkuat. Demikian nukilan secara ringkas dari Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi tiga rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasa’i, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).

Pendapat Tentang Kewajiban Mengganti Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Allah Ta’ala telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa di awal-awal diwajibkannya puasa, yaitu ketika manusia punya pilihan untuk menunaikan fidyah (memberi makan) dan berpuasa. Kemudian setelah itu, mereka diperintahkan untuk berpuasa saja. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni ‘Utsaimin, 17:121-122).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surah Al-Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, tetapi itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain. Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.” (Al-Mughni, 4:395).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Asy-Syarh Al-Mumthi’, 6:350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 15:225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdah Al-Fiqh, 1:576-577).

Dalil Kewajiban Membayar Fidyah Bagi Orang yang Berat Berpuasa

Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca juga: Bagaimana Puasa Bagi Orang Sakit dan Orang yang Bersafar?

Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah adalah hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata mengenai ayat, “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir pada anaknya, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318 dan Al-Baihaqi, 4:230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Ada seorang wanita di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadhan, atau dia mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib baginya qadha’ ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan pada kami bahwa mereka tidak perlu mengqadha’, tetapi cukup menunaikan fidyah saja. Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.” Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan bagi hamba-Nya puasa Ramadhan dan ini adalah bagian dari rukun Islam. Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki uzur tidak berpuasa untuk mengqadha’nya ketika uzurnya tersebut hilang. Sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 185.

Kewajiban Mengganti Hutang Puasa Ramadan di Waktu yang Lain

Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak berpuasa karena ada uzur maka hendaklah ia mengqadha’ (mengganti) puasanya di hari yang lain. Wanita hamil, wanita menyusui, wanita nifas, wanita haidh, kesemuanya meninggalkan puasa Ramadan karena ada uzur. Jika keadaan mereka seperti ini, maka wajib bagi mereka mengqadha’ puasa karena diqiyaskan dengan orang sakit dan musafir. Sedangkan untuk haidh telah ada dalil tegas tentang hal tersebut. Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita, “Mengapa wanita haidh diharuskan mengqadha’ puasa dan tidak diharuskan mengqadha’ shalat?” Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk mengqadha’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” Inilah dalilnya.

Bagaima hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Maka asalnya wanita hamil dan menyusui untuk mengganti puasanya tetap mengqadha’. Sedangkan fidyah disyariatkan ketika sudah tidak sanggup lagi mengqadha’ karena terus-terusan hamil dan menyusui.

Sekarang, bersama UCare Indonesia bayar fidyah semakin mudah. Silahkan tunaikan fidyah Anda melalui https://bantusesama.co/Fidyah

Wallahu’alam!

Referensi: Tuasikal, Muhammad Abduh. 2020. Untaian Faedah dari Ayat Puasa. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rumaysho.

More
articles