Pengertian Fidyah, Serta Dalil dan Kadarnya
pengertian fidyah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Tahukah sahabat tentang pengertian fidyah, dalil serta takarannya?

Dalam ayat disebutkan, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Maksud surah Al-Baqarah ayat 184 ini, siapa yang berat menjalani puasa, ia bisa menunaikan fidyah untuk mengganti puasanya, sekali puasa diganti dengan memberi makan pada orang miskin, ini berlaku tiap hari, ia bisa memberi makan pagi atau sore.

Lalu disebutkan selanjutnya, “Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan.” Maksudnya, siapa yang mau menambah fidyah sesuai kadar wajib (selain puasa yang dilakukan) atau berpuasa ditambah dengan mengeluarkan sedekah, tambahan ini baik baginya untuk mendapat ganjaran (pahala). Namun, yang memilih puasa karena mampu, maka itu lebih baginya baginya daripada memilih tidak puasa dan bayar fidyah karena dalam puasa terdapat keutamaan dan manfaat yang besar.

Pengertian Fidyah Bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

Pengertian Fidyah

Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenakan pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha’ puasa secara permanen. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

Dalil Pengertian Fidyah

Pensyariatan ataupun pengertian fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari, no. 4505).

Baca juga: Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?

Kadar fidyah

Pengertian Fidyah

Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan AlAuza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.

Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sha’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras, dan lainnya).

Fidyah dengan Memberi Makan Satu Orang Miskin

Pengertian Fidyah

Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. Setengah sha’ berarti 1,25 kg. Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafizhahullah berkata, “Para salaf tidak ada satu pun yang menafikan anggapan cukup dalam fidyah. Seandainya fidyah dengan satu mud bisa mengenyangkan orang yang lapar, maka itu boleh. Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga sebagaimana ayat yang membicarakan tentang kafarat sumpah, “yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al-Maidah: 89).” Lihat At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an, 1:219.

Referensi: Tuasikal, Muhammad Abduh. 2020. Untaian Faedah dari Ayat Puasa. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rumaysho.

More
articles