Kaidah Fiqih Zakat Fitrah yang Perlu Dipahami
tugas amil

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Fiqih zakat fitrah menjadi ilmu yang perlu dipahami oleh seluruh muslim, apalagi kewajiban zakat fitrah ini berada di bulan Ramadan yang tengah kita jalankan.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Fiqih Zakat Fitrah: Pengertian Zakat

Fiqih Zakat Fitrah

Sesuatu yang dikeluarkan dengan tulus disebut dengan ‘ata’. Adapun sesuatu yang dikeluarkan dengan penuh kesucian karena ingin memberi dan tumbuh berkembang disebut dengan zakat. Karena itu dalam Al-Quran disebut dengan “wa ātuz-zakāta” (tunaikanlah zakat). Karena itu zakat harus dikeluarkan dengan tulus, kesucian, untuk diberikan kepada mereka maka Allah berjanji akan dikembangkan apa yang hambaNya berikan.

fiqih zakat fitrah

Maksudnya adalah yang diberikan itu supaya bisa makan esoknya (bukan untuk tujuan lain), karena itu zakat fitri (zakat fitrah) untuk kebutuhan makan pada dasarnya. Zakat fitrah ingin menunjukkan kemuliaan akhlak dalam memberi, untuk mendekatkan materi yang diberikannya.

Beda dengan zakat maal, infak juga sedekah. Karena itulah zakat fitri yang asal tujuan awalnya untuk diberikan kepada orang-orang di hari raya yang dia sulit menemukan makanan untuk menunaikan ibadah sunnahnya. Maka sebelum hari raya itu, kita harus berzakat agar bisa sampai kepada saudara kita. Paling telat untuk membayar zakat fitri adalah habis subuh sebelum shalat Ied.

Fiqih Zakat Fitrah: Berikan dalam Bentuk Makanan Pokok

fiqih zakat fitrah

 “Zakat fitrah itu bentuknya makanan. Pengelola boleh menerima dalam bentuk uang, tapi saat menyalurkan harus dikonversikan uang dalam bentuk makanan. Kalau bisa jangan berasnya saja, sertakan lauk pauknya dalam bentuk bahan pokok lalu satukan dengan berasnya. Kumpulkan dan salurkan kepada para penerimanya, kalau bisa selambat-lambanya di malam Idul Fitri supaya bisa dimasak dulu oleh saudara kita yang menerimanya.” Ujar Ustadz Adi Hidayat pada satu kajian.

Sahabat, Ramadan sudah berjalan sepekan. Apakah sahabat sudah Bersiap-siap untuk mengeluarkan zakat fitri/fitrah segera? Atau justru masih bingung hendak menunaikannya dimana?

Menunaikan Zakat Fitrah Lebih Mudah dan Aman Bersama UCare Indonesia

Tidak perlu repot, UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Kota Bekasi siap bantu menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat fitrah atau pun zakat maal, infak dan sedekah yang Bapak/Ibu titipkan.

Baca juga: 6 Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat

fiqih zakat fitrah

UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Berizin Kota Bekasi telah memperoleh izin operasional sesuai ketentuan regulasi dari Kemeterian Agama. Dengan ketentuan Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018.

Dengan adanya izin tersebut, maka para muzakki atau donatur tidak perlu ragu lagi untuk menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui UCare Indonesia. Karena tentunya UCare Indonesia menerapkan penghimpunan zakat, infak dan sedekah aman secara syar’i, regulasi dan NKRI.

Berikut adalah tabel zakat fitrah yang dapat dijadikan acuan pada Ramadan 1444H/2023M

fiqih zakat fitrah

Layanan transfer melalui rekening zakat UCare Indonesia

BSI 7100300014

Bank Muamalat 3050 7000 73

Bank Mandiri 167 00 555 000 77

A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Atau via platform bantusesama.co

Informasi lengkap dan konfirmasi:

Telp. (021) 8896 0316

Konfirmasi:  0822 2333 9773

More
articles