Dalam Islam, terdapat ketentuan zakat fitrah/zakat fitri di bulan Ramadan. Satu kewajiban yang mengikat insan beriman dalam bulan Ramadan yang akan berpindah pada 1 syawal, yang mana batas pengeluarannya sebelum ditunaikan shalat sunnah fitri.
Hadist dan Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Zakat fitri/fitrah seperti disebutkan oleh Nabi SAW, Ibnu Abbas ra menyampaikan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai satu tujuan penyuci/pembersih bagi setiap mukmin yang berpuasa dari hal-hal kotor selama ia berpuasa di bulan Ramadan. Apalagi terkadang tersirat pikiran-pikiran yang tidak tepat. Maka mengeluarkan zakat fitri ini akan otomatis membersihkan yang kurang pantas tadi.
Takaran Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Ustadz Adi Hidayat dalam kajiannya menyampaikan bahwa zakat fitri juga disebutkan sebagai support makanan (logistic) bagi sodara kita yang tidak mencukupi seperti orang-orang miskin. Dimana mereka kesulitan mendapatkan makanan di hari Fitri. Hari dimana umat muslim melakukan ibadah dengan memakan terlebih dahulu dimana hari itu tidak boleh berpuasa lagi, hari itu adalah hari raya yang ditandai dengan makan-makanan pembuka. Boleh jadi di saat itu, ada saodara di sekitar kita yang tidak mempunyai makanan untuk membatalkan puasanya karena pada hari itu bukan waktunya berpuasa.
Karena itu zakat disebut zakat fitri. Zakat fitri itu yaitu sha’ dari kurma/gandum. Sha’ itu batas ukurannya 4 mud. 4 Mud seperti tangan disatukan lalu dituangkan kurma/gandum seukuran tangan orang dewasa yang sedang berdoa, jika 4 mud berarti ukuran 4 tangan orang dewasa dalam berdoa. Mayoritas ulama menilai bahwa yang diberikan adalah makanan pokok yang diberikan di negeri tersebut. Adapun konversi di Indonesia berupa beras, ukurannya 2,5-3 kg beras/ 3,5 liter.
Bentuk isyarat kepada makanan pokok, filosofinya adalah memberikan kesempatan kepada orang-orang yang tidak memiliki logistik makanan agar ia bisa berbuka dan makan di hari raya fitri. Jika dulu kurma adalah makanan siap santap, maka itu dibagikan sebelum rakaat shalat Fitri. Maka di Indonesia, boleh zakat fitrah dibagikan setelah shalat Isya sebelum shalat Ied. Boleh juga disertakan makanan pendukung seperti ikannya atau apapun lauk yang bisa menjadi pendamping nasi. Adapun biaya kebutuhan lainnya bisa disertakan melalui infak yang diberikan kepada khalayak miskin. Sehingga sembako tersebut bisa mereka nikmati.
Baca juga: Tenang Hati dengan Menyegerakan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Hikmah Zakat Fitrah di Bulan Ramadan
Zakat fitri juga berupa makanan pokok. Namun hikmahnya adalah menjadikan nurani kita kembali kepada keadaan bersih, menyucikan diri umat Islam yang berpuasa. Mereka yang menunaikan zakat fitrah maka ia kembali menjadi bersih terbebas dari perbuatan-perbuatan yang tidak bermanfaat. Untuk menuju kepada fungsinya.
Bolehkah zakat disalurkan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk makanan pokok? Mayoritas ulama terutama ulama Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah mereka sepakat bahwa zakat fitri disampaikan dalam bentuk makanan pokok karena tujuannya adalah mendukung logistik/pangan yang pada hari itu bukan Ramadan lagi. Hari itu waktunya berbuka, berhari raya dan bergembira.
Memang dari mazhab Hanafi ada yang membolehkan dalam bentuk uang, namun ini dinilai sebagai pendapat yang lemah oleh mayoritas ulama. Karena khawatir bertentangan dengan tujuan awal zakat fitrah. Seperti uang tersebut justru akan dibelikan sesuatu yang bukan logistik berupa makanan.
Karena itu mari kita siapkan zakat fitrah kita seperti 2,5-3 kg beras dan bisa diiringi dengan sembako yang boleh jadi Allah SWT titipkan kepada kita. Semoga Allah membimbing kita, menyucikan diri kita. Keluarkanlah sebelum shalat Ied. Jangan sampai setelah Ied, karena bukan menjadi zakat fitrah tapi menjadi sedekah.
Tabel Zakat Fitrah di Bulan Ramadan UCare Indonesia
Namun, jika sahabat ingin menitipkan zakat fitrah baik dalam bentuk beras atau uang melalui lembaga dibolehkan. Dimana nantinya lembaga tersebut akan menyampaikan dan menyalurkannya berupa beras kepada penerima zakat. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh muzakki (orang yang berzakat) dalam kehidupan sehari-hari.
Nominal Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 1444H/2023M
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
UCare Indonesia akan membantu menyalurkan zakat fitrah sahabat kepada mustahik, sebagaimana yang ditentukan oleh syariat. Mudahnya membayar zakat fitrah klik di sini.