Tenang Hati dengan Menyegerakan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
ketentuan zakat fitrah dalam islam

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Hikmah Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Kewajiban zakat fitrah di bulan Ramadan merupakan salah satu kekhususan terhadap umat Nabi Muhammad SAW. Banyak hikmah dari zakat itu sendiri, salah satu hikmahnya adalah sebagai penutup kekurangan mereka yang berpuasa, namun ia melakukan aktivitas yang sia-sia atau perbuatan yang mengarah pada dosa.

Tentu sebagai manusia kita ada saja kurangnya, sehingga dibersihkan dengan syariat zakat fitrah. Untuk itulah, zakat ini bantu menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan. Sehingga keutamannya adalah untuk diri sendiri, selain disamping memberi makan untuk fakir miskin di hari raya Ied.

Banyak juga di antara kita yang mengeluarkan zakat maal di bulan Ramadan. Apalagi, jika haulnya (jatuh temponya) tepat satu tahun di tangan si pemilik. Jadi jika ada orang yang ingin mengeluarkan zakat maal lebih dulu di bulan Ramadan, maka itu diperbolehkan. Dan, apalagi zakat ini memiliki keutamaan besar di dalamnya. Allah SWT juga menjadikan setiap zakat, infak dan sedekah yang dikeluarkan oleh seorang hamba akan berkembang dan bahkan akan diganti dengan yang lebih baik. Apalagi jika dilandasi keikhlasan yang tinggi.

Baca juga: 6 Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat

Menunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadan

Ramadan saatnya kita memberi lebih banyak daripada kita menerima. Bahkan di saat kita sedang ekonomi pas-pasan, namun tetap kita keluarkan infak dalam keadaan sempit atau lapang untuk meningkatkan ketakwaan kita  di hadapan Allah SWT. Jangan sampai bulan puasa ini membuat kita tidak ingin berbagi, bahkan pelit dalam mengeluarkan hal-hal yang wajib, termasuk di dalamnya membayar zakat fitrah dan zakat maal.

Mengetahui Kewajiban Zakat Maal Bagi yang Berpenghasilan!

Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis dari zakat maal (harta). Jika penghasilan sudah mencapai haul dengan nilai setara 85 gram emas maka seorang muslim memiliki kewajiban zakat penghasilan. Sebagai contoh, jika 1 gram emas senilai 500 rb, maka 85 gram x 500 ribu adalah Rp 42.500.000,- Jika dibagi 12 bulan, maka Rp 3.600.000,-

Maka andaikan penghasilan sudah mencapai nisab dari 85 gram emas tersebut, ia sudah terkena kewajiban zakat penghasilan dan harus mengeluarkan kadar zakatnya 2,5% dari penghasilan tersebut. Maka sesuaikan nilai emas yang ada di tahun tersebut.

Sesuai dengan SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Jika dibayarkan zakat penghasilan perbulan, maka tentu jauh lebih ringan. Namun bisa juga dibayarkan setiap tahunnya, contoh setiap bulan Ramadan bertemu dengan Ramadan berikutnya.

Bayar zakat penghasilan via bantusesama

Kemudahan Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal Bersama UCare Indonesia

Sekarang sahabat sudah gajian? Yuk, #SegerakanKebaikan dengan tunaikan zakat penghasilan.

Zakat penghasilan bisa ditunaikan melalui https://bantusesama.co/ZakatPenghasilan

Atau dapat juga memilih layanan transfer ke rekening khusus zakat UCare Indonesia di bawah ini:

REKENING ZAKAT

BSI 7100300014

Bank Muamalat 3050 7000 73

Bank Mandiri 167 00 555 000 77

A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:

Telp. (021) 8896 0316

Konfirmasi:  0822 2333 9773

More
articles