“Apa saja landasan disyariatkannya zakat pertanian? Dan, bagaimana ketentuan zakat hasil pertanian yang telah diajarkan sesuai syariat?”
Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian merupakan soko guru kekayaan dari masyarakat karena awal dari kekayaan adalah pertanian, kemudian ditemukan emas lalu selanjutnya ditemukan perniagaan, sebagaimana firman Allah Swt.,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Baca juga: Pengertian dan Macam-macam Zakat
Landasan dan Ketentuan Zakat Hasil Pertanian
Landasan Perintah Zakat Hasil Pertanian, yaitu:
- Al-Quran
Ayat Pertama,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat Kedua,
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
- Hadist
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR Muslim)
Ketentuan Zakat Hasil Pertanian
1) Nisab Zakat Pertanian
Nisab zakat pertanian adalah 5 ausuq atau setara dengan 653 kg beras, sebagaimana hadis dari jabir, Rasulullah Saw. bersabda,
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR Muslim)
Ausuq jamak dari wasaq; 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2, 176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60×2,176 kg = 652,8 kg atau jika diuangkan, ekuivalen dengan nilai 653 kg beras.
Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya, pertimbangkanlah timbangan berat antara beras dan gabah, yaitu sekitar 35% sampai dengan 40%. Dengan demikian, nisab untuk gabah adalah sekitar 1 ton dengan mempertimbangkan timbangan berat antara beras dan padi yang masih bertangkai.
2) Kadar Wajib
Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya sesuai dengan hadis Nabi Saw.,
“Yang diairi dengan air hujan, mata air, dan tanah zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%). “(HR Bukhari dan Muslim)
3) Waktu Mengeluarkan
Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen, sebagaimana firman Allah Swt.,
“… Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen ….” (QS Al-An’am [6]: 34).
4) Objek Zakat Pertanian
Berikut pendapat ulama tentang zakat hasil pertanian yang wajib dizakati.
a) Lima hasil pertaninan: gandum, barley, kurma, kismis, dan jagung, (pendapat lbnu Umar dan sebagian salaf).
“Dari Amr ibn Shuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw. mensyariatkan zakat pada 5 tanaman berikut: hinthah (gandum halus). sya’ir (gandum kasar), kurma, zabib (kismis), dan jagung”. (HR Darquthni dan Ibnu Majah)
b) Hasil pertanian yang menguatkan dan bisa disimpan/tahan lama (pendapat Malik dan Syafi’i). Mereka berdalil dengan hadis pendapat pertama dengan mengambil ‘illat kelima hasil pertanian tersebut, yaitu bisa menguatkan dan tahan lama.
c) Hasil penanian yang kering, tahan lama, dan bisa dikilo (pendapat Imam Ahmad) Imam Ahmad berpendapat dengan dalil-dalil umum wajib zakat, tetapi dikecualikan hasil pertanian yang tidak dikilo sesuai dengan hadis Rasulullah Saw.,
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR Muslim)
d) Setiap atau seluruh hasil pertanian (pendapat Abu Hanifah). Ini adalah pendapat yang rajih sesuai dengan nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadis dan sesuai dengan maqashid syariah. Dalam zakat pertanian, tidak disyaratkan melewati satu tahun (haul), tetapi zakat wajib ditunaikan setiap kali panen.
Alhamdulillah, kini menunaikan zakat hasil pertanian semakin mudah melalui zakat online.
Selain melalui platform, sahabat juga dapat menunaikan zakat pertanian secara langsung lewat transfer ke rekening UCare Indonesia di bawah ini:
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers