“Apa pengertian dan macam-macam zakat menurut syariat Islam?”
Bismillah, cari tahu di sini yuk!
Pengertian dan Macam-macam Zakat
Zakat menurut lughah (bahasa) berarti: An- nama (kesuburan), Thaharah (Suci), Barakarah (Keberkatan) dan juga Tazkiyah (Pensucian).
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu.
Jadi zakat itu adalah sebahagian kekayaan yang diambil dari milik seseorang yang punya dan diberikan sesuai dengan ketentuannya kepada orang yang berhak (8 macam asnaf mustahik).
Zakat itu merupakan usaha pensucian diri dari kemungkinan pemiliknya cinta berlebih-lebihan kepada harta (kerakusan) dan dari kemungkinan memiliki harta kotor yang disebabkan bercampurnya harta yang bersih dengan harta yang menjadi hak orang lain dengan jalan memberikan sebagian hartanya melalui zakat.
Hal ini sesuai dengan pengertian zakat yang berasal dari kata (zaka) yang berarti mensucikan. Dilihat dari segi harta benda yang harus dizakatkan, zakat adalah harta benda milik tetap seseorang, harta modal, dan keuntungan perniagaan, harta kekayaan yang merupakan binatang ternak, hasil pertanian, hasil pertambangan dan hasil penemuan barang terpendam dan zakat fitrah. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an.
وأقيموا الصلوة وأتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (البقرة ٤٣)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku lah bersama orang yang ruku.” (Q.S. Al-Baqarah[2]: 43)
Dalam perkembangan pendapat dan pemikiran Umat Islam zakat itu dapat diberikan kepada sebagian ashnaf yang delapan itu sesuai dengan keadaan situasi dan kondisi masyarakat, mana di antara golongan yang delapan itu yang lebih membutuhkan.
Tentang zakat yang telah dikumpulkan dikelola menurut prinsip- prinsip ekonomi artinya diproduktifkan dan tidak langsung dibagikan kepada yang berhak menerimanya untuk dikonsumir, sesuai dengan pemikiran-pemikiran yang sedang berkembang di kalangan masyarakat. Sebagian para ahli cenderung untuk membolehkannya dengan perhitungan sistem pelaksanaannya diarahkan agar lebih menguntungkan bagi yang berhak menerimanya.
Pengertian dan Macam-macam Zakat Secara Umum
Secara garis besarnya zakat dibagi kepada dua macam:
- Zakat Mal (Zakat Harta): yaitu zakat emas, perak, barang perniagaan (tijarah), zakat penghasilan, zakat perusahaan, dll.
- Zakat Nafs, yaitu zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat Fitri (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan shiyam (puasa) yang difardhukan pada bulan puasa Ramadhan.
Zakat Mal telah difardlukan Allah sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Kota Madinah, sedangkan zakat nafs diwajibkan pada suatu hari di tahun kedua Hijrah bersamaan dengan tahun 623 M, dua hari sebelum hari raya puasa (Idul Fitri).
Zakat fitrah pelaksanaan pembagiannya adalah diprioritaskan untuk fakir miskin karena maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran. Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg beras. Hal ini juga dapat dikeluarkan dalam bentuk uang, dikeluarkan sebelum shalat sunnat hari raya baik berupa uang maupun beras.
Baca juga: Pengelolaan Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan, yaitu:
Sebagaimana firman Allah SWT, artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Secara garis besar, kewajiban zakat tidak hanya dijalankan untuk menyempurnakan syariat tapi juga untuk menegakkan keadilan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. Sebab pada hakikatnya, zakat diperintahkan tidak hanya untuk ibadah semata, tapi juga untuk menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat sang hamba.
Itulah tadi informasi seputar pengertian dan macam-macam zakat yang bisa sahabat perdalami.
Bismillah, mari bersihkan harta dan jiwa dengan menunaikan zakat, bayar zakat online di sini.
Atau melalui layanan transfer ke rekening UCare Indonesia via:
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Daftar Pustaka: Daradjat, Zakiah., dkk. (1987). Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang