Tahukah sahabat tentang keutamaan shalat berjamaah di Masjid bagi muslim?
Salah satu syiar yang agung dalam Islam adalah shalat berjamaah di masjid. Orang-orang Islam sepakat bahwa melaksanakan salat fardu di masjid merupakan salah satu ketaatan yang sangat dianjurkan dan ibadah yang paling besar untuk mendekatkan diri kepada Allah. Bahkan salat fardu di masjid dengan berjamaah merupakan syiar yang paling besar dan paling tampak dalam Islam.
Kewajiban dan Keutamaan Shalat Berjamaah
Allah SWT telah mensyariatkan kepada umat ini untuk berkumpul dalam waktu-waktu tertentu. Di antaranya adalah berkumpul setiap hari pada siang dan malam hari. Seperti salat lima waktu; lima kali dalam sehari-semalam orang-orang Islam berkumpul di masjid untuk melaksanakannya.
Allah SWT juga mensyariatkan agar orang-orang Islam berkumpul sekali dalam seminggu. Hal ini seperti berkumpul untuk menunaikan salat Jumat. Jamaah dalam shalat Jumat lebih besar dari pada dalam jamaah shalat lima waktu.
Ada juga pertemuan umat Islam yang hanya terjadi dua kali dalam satu tahun. Yaitu berkumpul untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Dalam shalat led ini -baik Idul Fitri maupun Idul Adha-, komposisi jemaahnya lebih besar dari pada dalam shalat Jumat. Karena dalam shalat led, semua penduduk suatu kampung atau suatu negeri disyariatkan untuk berkumpul.
Ada juga waktu berkumpul umat Islam yang hanya terulang satu kali dalam satu tahun, yaitu wukuf di Arafah. Dalam wukuf ini, jumlah umat Islam yang berkumpul lebih besar dibanding dalam untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Hal ini disebabkan karena wukuf di Arafah ditetapkan atas seluruh umat Islam secara umum di setiap penjuru dunia.
Disyariatkannya pertemuan-pertemuan besar tersebut atas umat Islam, adalah untuk kebaikan orang-orang Islam sendiri. Yaitu agar antar mereka terwujud kepedulian untuk saling berbuat baik, saling menyayangi, saling memberi perhatian dan saling mengasihi. Di samping itu juga, agar mereka saling mengetahui kondisi saudaranya. Karena dengan mengetahui kondisi sesama Muslim, maka apabila ada yang sakit dapat segera dijenguk. Atau jika ada yang meninggal, maka diantarkan sampai dikubur. Jika ada yang membutuhkan bantuan, maka akan segera dibantu.
Di samping itu, berkumpulnya orang-orang Islam dalam waktu-waktu tersebut adalah untuk menampakkan kekuatan, persatuan dan persaudaraan orang-orang Islam. Sehingga para musuh yang terdiri dari orang-orang kafir dan orang-orang munafik pun menjadi geram ketika melihatnya. Pertemuan- pertemuan tersebut juga untuk menghilangkan permusuhan, perselisihan dan kebencian antar sesama mereka, yang muncul karena hasutan setan baik dari jenis jin maupun manusia. Dengan demikian, keharmonisan dan kesatuan hati umat Islam dalam kebaikan dan ketakwaan dapat terealisasi. Oleh karena itu Rasulullah. bersabda:
Janganlah kalian berbeda pendapat, sehingga hati kalian pun terpecah-belah.
Manfaat & Keutamaan Shalat Berjamaah
Di antara manfaat shalat berjamaah adalah untuk membimbing orang yang tidak tahu, serta melipatkan pahala dan semangat dalam beramal saleh. Karena ketika seorang muslim melihat saudaranya sesama muslim selalu melakukan amal saleh ia pun terdorong untuk menirunya
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaq Alaih), Rasulullah bersabda:
“Keutamaan shalat jamaah melebihi shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
بِخَمْسِينَ دَرَجَةٌ
Dengan lima puluh derajat.
Hukum & Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Laki-laki
Shalat berjamaah adalah fardu bagi laki-laki baik ketika ia berada di rumah maupun ketika dalam perjalanan, dan baik dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi ketakutan. Hukum salat jamaah ini adalah fardu ‘ain, atau harus dilaksanakan oleh setiap laki-laki tanpa terkecuali. Dalilnya terdapat dalam Alquran, as-Sunah dan amalan orang-orang Islam di setiap masa, baik kalangan salaf maupun setelahnya.
Shalat jamaah menjadikan masjid-masjid menjadi ramai dan para imam serta para muazin pun tersusun. Ketika dikumandangkan azan untuk mengajak orang-orang agar shalat berjamaah, disyariatkan membaca: hayya ‘alaash-salat, hayya alal-falaah (marilah melaksanakan salat, marilah menuju kemenangan).
Allah berfirman tentang kewajiban shalat berjamaah dalam keadaan takut: Apabila Anda berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu Anda hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu. (an-Nisaa: 102).
Ayat ini menunjukkan kuatnya kewajiban shalat berjamaah. Dalam kondisi ketakutan pun, shalat berjamaah tetap wajib dilaksanakan dan tidak ada rukhshah untuk meninggalkannya. Seandainya tidak wajib, tentunya uzur yang paling kuat bagi kebolehan meninggalkan salat jamaah adalah keadaan takut. Dalam shalat berjamaah dalam keadaan takut, banyak kewajiban-kewajiban salat yang ditinggalkan. Seandainya tidak karena kuatnya kewajiban shalat berjamaah, tentunya kewajiban-kewajiban tersebut tidak ditinggalkan hanya demi terlaksananya shalat jamaah. Ditambah lagi banyak hal-hal yang boleh dilakukan dalam salat pada kondisi takut tersebut.
Baca juga: Penjelasan Terkait Hal yang Membatalkan Wudu
Dalam sebuah Hadis Muttafaq Alaih dari Abu Hurairah La., Rasulullah bersabda:
“Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah salat Isya dan salat subuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada dalam kedua shalat tersebut pasti mereka mendatanginya walaupun dengan merangkak. Aku pernah ingin sekali memerintahkan agar dilaksanakan shalat, dan saya memerintahkan seseorang untuk menjadi imam. Kemudian aku pergi bersama orang-orang dengan membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut melaksanakan shalat jamaah dan aku bakar rumah mereka.”
Dalil kewajiban Shalat berjamaah yang diambil dari Hadis di atas ada pada dua sisi.
Pertama, Rasulullah SAW menyebut orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah sebagai orang orang munafik. Padahal, orang yang meninggalkan sesuatu yang hukumnya Sunah tidaklah dikatakan sebagai orang munafik. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa orang-orang tersebut meninggalkan sesuatu yang hukumnya wajib.
Kedua: Bahwasannya Rasulullah pernah ingin menghukum orang-orang tersebut karena tidak ikut shalat berjamaah. Hukuman, hanya dikenakan bagi orang yang meninggalkan sesuatu yang diwajibkan. Batalnya Rasulullah melaksanakan hukuman tersebut adalah karena di dalam rumah-rumah mereka ada para wanita dan para budak wanita yang tidak wajib melaksanakan shalat berjamaah.
Dalam Sahih Muslim diriwayatkan, bahwa seorang laki-laki buta berkata kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah tidak ada seorangpun yang membimbingku menuju masjid. Kemudian orang tersebut meminta rukhshah untuk melaksanakan shalat di rumahnya, maka Rasulullah mengizinkannya. Setelah orang tersebut berpaling untuk pergi, Rasulullah memanggilnya seraya bertanya: apakah Anda mendengar azan? Laki-laki itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah pernah beristirahat. Maka penuhilah panggilan azan tersebut.
Rasulullah memerintahkan orang buta tersebut agar datang ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah dan memenuhi panggilan azan, walaupun ia merasa kesulitan atas hal itu. Hal ini menunjukkan bahwa salat jemaah hukumnya adalah wajib.
Kewajiban shalat berjamaah telah ditetapkan atas orang-orang Islam sejak awal periode Islam. Ibnu Mas’ud r.a. berkata. Saya melihat tidak ada seorang pun yang tertinggal dari shalat jamaah kecuali orang munafik yang benar-benar nampak kemunafikannya. Pernah seseorang yang lemah dipapah dua orang lalu diberdirikan dalam barisan salat.
Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat meyakini kewajiban shalat berjamaah. Mereka hanya mengetahui hal ini dari Rasulullah. Sebagaimana diketahui bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh setiap orang kecuali orang-orang munafik adalah sesuatu yang wajib bagi setiap individu.
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.