“Apa saja pengertian dan tujuan zakat yang perlu diketahui? Lalu, apa dasar hukum diwajibkannya zakat?”
Pengertian Zakat Secara Bahasa dan Istilah
Zakat secara bahasa artinya suci, bersih, berkah, tumbuh. Diartikan suci karena orang yang menunaikan zakat menunjukkan jiwanya suci dan sesudah ditunaikan berfungsi sebagai penghapus dosa dari orang yang berzakat.
Zakat dengan makna bersih karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya berarti masih kotor sebab masih bercampur dengan hak orang lain, sedangkan bila ia mengeluarkan zakat berarti membersihkannya dari apa yang masih menjadi hak orang lain.
Zakat juga bermakna berkah, yaitu banyak kebaikan yang tumbuh karena pahalanya berlipat-lipat juga di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Sedangkan, zakat menurut istilah adalah penyerahan bagian harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada muzaki (orang yang wajib zakat) untuk mustahik (yang berhak menerima) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam landasan Al-Qur’an dan hadis.
Muslim Wajib Tahu Pengertian dan Tujuan zakat!
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara teperinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Adapun landasan hukum yang diambil dari dua sumber hukum Islam, Al-Qur’an dan hadis, tentang disyariatkannya zakat adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 267.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Selain itu, ada juga Hadis Nabi yang menjadi landasan dalam hal ini, yang artinya:
“Abu Said Al-Khudri r.a. mengatakan, Rasulullah SAW. bersabda: ‘tidak dihalalkan makan sedekah (zakat) bagi orang kaya kecuali lima macam, bagi amil (panitia penyelenggara zakat) atau seorang yang membeli barang sedekah itu dengan harta kekayaannya sendiri atau seorang yang banyak utangnya atau seorang yang sedang berjuang jihad fi sabilillah atau seorang miskin yang disedekahi atau diberi zakat, lalu menghadiahkannya kepada orang yang kaya”.
Baca juga: Sudah Tahu Tentang Zakat Perusahaan?
Pengertian dan Tujuan zakat: Membersihkan & Mengembangkan
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, zakat bisa bermakna menyucikan, membersihkan, bahkan bermakna keberkahan karena pahalanya tumbuh berlipat-lipat ganda. Dengan demikian, zakat bertujuan untuk membersihkan dan mengembangkan. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua hal tersebut.
Membersihkan
- Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari keirian.
- Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki.
- Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan.
- Membersihkan harta dari hak orang lain.
Mengembangkan
- Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dan eksistensi moralnya.
- Mengembangkan kepribadian fakir miskin.
- mewujudkan dan melipatgandakan nilai harta.
- Sarana jaminan sosial dalam Islam.
- Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan sosial.
Pengertian dan Tujuan zakat: Semata untuk Kebaikan Umat
Selain itu, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, transendental, dan horizontal. Oleh sebab itu, zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah Swt. maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia.
Dengan demikian, pengertian dan tujuan zakat semuanya diatur untuk kebaikan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk hidup sang muzaki agar selalu dinaungi keberkahan juga untuk hidup sang mustahik agar hidupnya teringankan.
UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat yang berlokasi di Kota Bekasi dengan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018. UCare Indonesia mengemban amanah untuk menghimpun dan mengelola serta mendistribusikan dana zakat sahabat. Bismillah, bagi para muzaki yang sudah memiliki kewajiban untuk berzakat, silahkan sempurnakan amal sholeh dengan menunaikan zakat.
Tunaikan zakat agar harta berkah dan hidup bermanfaat, klik: bayar zakat
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
REFERENSI: Sulaeman, Asep. Fiqih Ushul Fiqih. Bandung: Yrama Widya, 2021.