“Benarkah salah satu fungsi zakat untuk pengentasan kemiskinan?”
Menurut Islam, kemiskinan adalah masalah serius yang harus diberikan perhatian serius pula. Oleh karena itu, Islam menjelaskan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial ini sccara derail. baik aspek konsepsi maupun penyelesaiannya.
Pada fase Mekah, contohnya, di mana Islam baru Iahir dengan jumlah yang terbatas, kondisi umat Islam yang terisolasi secara sosial dari komunitasnya di Mekah. Mereka menjadi masyarakat tanpa tanah air dan tanpa hak politik. Walaupun umat Islam dalam kondisi permulaan seperti ini, Al-Qur’an telah menjelaskan masalah kemiskinan beserta solusinya.
Dalam fase ini, Allah Swt. menjelaskan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial dalam surat Al-Mudatsir: 38-46, Adz-Dzariat: 19-20, Al-An’am: 141, dan Ar-Rum: 38-39.
Surat al-Mudatsir adalah surat yang turun pada permulaan dakwah yang menjelaskan bahwa Islam melarang setiap perilaku yang menyebabkan munculnya kemiskinan, seperti tidak membantu kaum dhuafa, dan membiarkan mereka dalam kepapaan, sebagaimana digambarkan dalam surat Al-Mudatsir: 42-44, Allah Swt. berfirman,
“Apakah yang memasukkan kamu kedalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. Dan kami tidak pernah memberi makan orang miskin.” (QS Al-Mudatsir [74]: 42-44)
Baca juga: Dalil Tentang Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat
Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan
Tidak hanya menjelaskan anjuran menyantuni dan merawat kaum dhuafa serta perintah merawat orang miskin, tetapi Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa setiap harta yang dimiliki oleh hartawan terdapat hak yang harus ditunaikan kepada dhuafa. Menginfakkan harta untuk kaum dhuafa bukan pemberian, melainkan kewajiban hartawan dan hak dhuafa, sebagaimana ditegaskan dalam surat Adz-Dzariat Allah berfirman,
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. ” (QS Adz-Dzariat [51]: 19)
Selanjutnya dalam surat Al-An ‘am, Allah Swt. menjelaskan zakat pertanian sebagai salah satu harta wajib zakat. Setiap hasil pertanian harus ditunaikan zakatnya sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt.,
“... dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)….” (QS Al-An’am [6]: 141)
Pentingnya Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan
Dalam ungkapan Iain, sebagai bukti betapa penting dan strategisnya peran zakat, Allah Swt. menjelaskan dalam surat Ar-Rum tentang perbedaan antara orang yang berzakat dengan orang yang melakukan transaksi ribawi. Dibuat perbandingan karena banyak orang yang berasumsi bahwa dengan melakukan riba, ia akan mendapatkan bunga tetap yang berlipatlipat. Padahal sesungguhnya, praktik ribawi menghancurkan hartanya. Sebaliknya, zakat membuat hartanya menjadi berkah. Allah Swt. berfirman,
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kami berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum[30]: 39)
Pada surat-surat Madaniah, Allah Swt. menjelaskan lebih detail tentang zakat dalam surat Al-Baqarah: 110, surat At-Tau bah (9): 5, 18,34, 71 dan 103, dan surat Al-Maidah (5): 50. Dalam surat al-Baqarah, Allah Swt. menjelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dan setara dengan kewajiban shalat lima waktu. Allah Swt. berfirman,
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat….” (QS Al-Baqarah [2]: 110)
Baca juga: 6 Urgensi Zakat Bagi Kehidupan Manusia
Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan di Tengah Masalah Sosial
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat adalah pilar ketiga dalam Islam yang menentukan kokoh atau tidaknya bangunan Islam. Jika zakat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, maka bangunan ini akan kuat ditandai dengan minimnya masalah sosial. Sebaliknya, jika zakat tidak ditunaikan atau ditunaikan seadanya maka bangunan ini akan rapuh dirandai dengan banyaknya masalah sosial. Oleh karena itu, zakat dalam Islam merupakan prinsip (rukun) atau sering dinamakan sebagai al-ma’lum minaddin biddharurah.
Dalam fase Madinah ini, beberapa aturan lebih detail dibuat di dalam Al-Qur’an. Aturan ini menegaskan bahwa zakat yang merupakan instrument pengentasan kemiskinan wajib ditunaikan dan setara dengan kewajiban shalat lima waktu. Aturan ini juga melarang praktik menimbun harta dan menegaskan sanksi bagi pelakunya, serta memberikan legalitas kepada para amil zakat untuk memungut dan mengambil zakat dari para muzaki walaupun secara paksa.
Saat ini zakat dapat ditunaikan melalui laman bantu sesama
Atau zakat Bapak/Ibu dapat ditunaikan melalui layanan transfer melalui:
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers