Menghindari Najis Syarat Sah Shalat? Cek Penjelasannya!
Menghindari Najis Syarat Sah Shalat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Benarkah menghindari najis syarat sah shalat?

Termasuk syarat sah salat adalah menghindari najis. Ketika salat, tubuh, pakaian dan tempat salat harus benar-benar bersih dari najis.

Najis adalah kotoran tertentu yang menyebabkan salat menjadi tidak sah. Diantaranya adalah bangkai, darah, minuman keras, kencing dan kotoran makhluk hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah : Bersihkanlah pakaianmu. (Al Mudatstsir: 4).

Menghindari Najis Syarat Sah Shalat, Termasuk Bersih dari Air Kencing

Ibnu Sirin berkata bahwa makna ayat di atas adalah cucilah dengan air.

“Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Dȃruquthnȋ dalam Sunannya, no. 459. Dan hadits ini dinilai shahȋh oleh Syaikh al-Albani dalam Irwȃul Ghalȋl, no. 280]

menghindari najis syarat sah shalat

Rasulullah saw juga memerintahkan para wanita untuk membersihkan pakaian mereka jika terkena darah haid, lalu melakukan salat dengan pakaian tersebut. Nabi juga memerintahkan untuk menggosok sandal agar bisa dipakai saat shalat, serta memerintahkan untuk menyiram air kencing yang terdapat di masjid.

 

Masih banyak dalil-dalil lain yang menjelaskan perintah untuk menjauhi najis. Oleh karena itu tidak sah salat seseorang jika terdapat najis di tubuh, pakaian dan tempatnya melaksanakan salat. Demikian juga jika ia membawa barang yang terkena najis.

Baca juga: Keringanan dalam Shalat Bagi Musafir

Menghindari Najis Syarat Sah Shalat, Bagaimana Jika Baru Sadar Setelah Selesai Shalat?

menghindari najis syarat sah shalat

Barang siapa mendapati najis di tubuhnya setelah ia selesai melakukan salat, sedangkan ia tidak tahu kapan ia terkena najis, maka salatnya sah. Begitu juga jika ia mengetahui najis tersebut sebelum melaksanakan salat namun ia lupa untuk membersihkannya, maka menurut pendapat yang paling benar salatnya tetap sah. Apabila ia mengetahui najis tersebut ketika sedang melaksanakan salat, dan mampu menghilangkannya tanpa melakukan banyak gerakan, seperti melepas sandal, serban dan lain sebagainya, maka ia harus membersihkannya lalu melanjutkan salatnya. Jika ketika itu ia tidak mampu untuk menghilangkannya, maka salatnya menjadi batal.

 

Larangan Shalat di Area Kuburan

Tidak sah salat di kuburan kecuali salat janazah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah: “Seluruh bumi ini boleh untuk salat kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi serta disahihkannya).

 

Rasulullah juga bersabda:

“Jangan salat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majjah).

 

Rasulullah SAW juga bersabda, “Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat salat).”

menghindari najis syarat sah shalat

Alasan larangan melaksanakan salat di kuburan, bukanlah karena khawatir terkena najis. Melainkan khawatir adanya pengagungan terhadap kuburan tersebut dan menjadikannya sebagai sesembahan. Jadi alasan pelarangan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya penyembahan terhadap para penghuni kubur tersebut. Dikecualikan dari hukum ini salat janazah.

Salat janazah boleh dilakukan di atas kuburan berdasarkan perbuatan Nabi. yang mengkhususkan larangan tersebut. Larangan salat di atas kuburan ini mencakup salat di tempat-tempat sekitar kuburan yang dianggap masuk dalam tanah pekuburan. Hal ini disebabkan karena larangan tersebut mencakup kuburan dan di dekatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang masjid yang dibangun di atas kuburan, Tidak boleh salat di atasnya baik salat fardu maupun salat sunah. Jika masjid tersebut dibangun sebelum adanya kuburan di situ, maka kuburan tersebut harus diubah, baik dengan meratakannya ataupun memindahkannya jika masih baru. Bila kuburan tersebut dibangun sebelum masjid, maka salah satunya harus dilenyapkan, baik masjid ataupun kuburannya.

Tidak sah salat di masjid yang kiblatnya menghadap kuburan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

“Jangan salat menghadap kuburan.”

Baca juga: Reminder: Salah Satu Syarat Sah Shalat Menutup Aurat

Menghindari Najis Syarat Sah Shalat dan Tidak Sah Shalat di Area WC

menghindari najis syarat sah shalat

Tidak sah pula salat di atas tempat buang air (WC). Salat di atas WC tersebut tidak sah karena tempat tersebut disediakan untuk membuang najis. Di samping itu, Allah melarang berzikir di dalam tempat buang air, sehingga pelarangan salat di dalamnya adalah lebih utama. Juga, karena WC adalah tempat yang selalu didatangi setan. Salat di kamar mandi tidak sah. Karena ia adalah tempat membuka aurat dan tempat tinggal setan. Larangan ini mencakup semua tempat yang berada dalam batas kamar mandi.

 

Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata, salat dilarang salat di kandang unta, karena ia adalah tempat tinggal setan. Begitu juga dilarang salat di kamar mandi karena ia adalah tempat tinggal setan. Tempat tinggal ruh-ruh yang najis, lebih layak untuk dijauhi ketika salat.

 

Tidak Hanya Menghindari Najis Syarat Sah Shalat

Hukumnya makruh melaksanakan salat di tempat yang terdapat gambar (patung) di dalamnya. Imam Ibnu Qayyim berkata, Salat di tempat yang di dalamnya terdapat gambar (patung) lebih dimakruhkan daripada di kamar mandi. Karena makruhnya shalat di kamar mandi, bisa karena tempat tersebut diperkirakan terkena najis dan bisa pula karena ia merupakan tempat tinggal setan, dan inilah yang benar. Tempat yang didalamnya terdapat gambar (patung), maka dikhawatirkan akan terjadi perbuatan syirik. Kebanyakan kejadian syirik pada umat terdahulu adalah karena gambar (patung) dan kubur.

 

Seorang muslim hendaknya memperhatikan ibadah shalatnya. Bersuci dari najis sebelum melaksanakan shalat dan jauhi tempat-tempat yang dilarang shalat di dalamnya, sehingga sesuai dengan perintah Allah. Janganlah menyepelekan dan meremehkan ibadah shalat, karena selain tiang agama, ia adalah amal yang pertama kali akan dihisab di hadapan Allah SWT.

Bismillah, sama-sama mari kita perbaiki kembali segala amal ibadah, termasuk shalat kita.

Wallahu ‘alam

 

Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.

More
articles