Keringanan dalam Shalat Bagi Musafir
syarat sah shalat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Shalat bagi musafir yang sedang mengadakan perjalanan terdapat keringanan. Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan untuk menuju tempat tertentu dan dalam waktu tertentu. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya, termasuk adanya kemudahan atau keringanan bagi musafir yang ingin melaksanakan shalat dalam perjalanannya.

Keringanan Shalat Bagi Musafir

shalat bagi musafir

1. Boleh Menjamak Shalat Bagi Musafir

Shalat jamak adalah mengerjakan sahalat Dzuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya pada salah satu waktu dari keduanya, baik jamak takdim (menggabungkan dua waktu shalat di awal waktu) seperti pada waktu Dzuhur atau Maghrib atau jamak takhir (menggbungkan dua waktu shalat di akhir waktu) seperti shalat Ashar atau Isya.

Mu’adz bin Jabal ra. meriwayatkan: “Sesungguhnya Nabi SAW pada saat perang Tabuk, jika bepergian sebelum matahari tergelincir, maka beliau menangguhkan pelaksanaan shalat Dzuhur sehingga menjamaknya ke shalat Ashar, kemudian beliau menunaikan keduanya semuanya. Adapun jika beliau bepergian setelah matahari tergelincir, niscaya beliau akan menyegerakan pelaksanaan shalat Ashar ke sholat Dzuhur, selanjutnya menunaikan shalat Dzuhur dan Ashar semuanya, kemudian meneruskan perjalanan. Jika bepergian sebelum Maghrib, maka beliau menangguhkan shalat Maghrib hingga menunaikannya bersama Isya. Jika bepergian setelah Maghrib, maka beliau menyegerakan shalat Isya, kemudian menunaikannya bersama shalat Maghrib.” (HR. Tirmidzi)

Baca juga: 12 Adab-Adab Safar yang Perlu Diketahui!

Shalat Bagi Musafir yang Boleh Dijamak

Shalat Bagi Musafir

Termasuk kesempurnaan rahmat Allah SWT bagi seorang musafir adalah diberi keringanan untuk menjamak dua shalat di salah satu waktunya. Imam Asy-Syafi’i ra. berkata, “Boleh menjamak shalat Dzuhur dan Ashar di salah satu waktu keduanya sesuai kehendaknya. Demikian pula shalat Maghrib dan Isya, baik safarnya jauh atau dekat.”

Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Dzuhur dengan Ashar serta shalat Maghrib dengan Isya. Adapun shalat Subuh tidak boleh dijamak dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya. Demikian pula tidak boleh menjamak shalat Ashar dengan Maghrib.

Menjamak shalat dengan satu adzan dan dua iqomah

shalat bagi musafir

Sunnah dalam menjamak dua shalat adalah mencukupkan dengan satu azan. Sedangkan iqomah untuk masing-masing shalat, artinya dua kali iqomah. Dijelaskan bahwa suatu hari Nabi SAW pernah menggabungkan shalat di Arafah dengan satu azan dan dua iqomah, kemudian beliau datang ke Muzdalifah untuk shalat Maghrib dan Isya di sana dengan satu azan dan dua iqomah.

Disyaratkan dilakukan shalat secara tertib (berurutan) di antara dua shalat yang dijamak, karena syariat menyebutkan waktu-waktu shalat secara tertib. Oleh karena itu, setiap shalat wajib diletakkan pada tempat yang telah ditentukan oleh syariat secara berurutan.

Artinya meskipun seorang menggabungkan antara shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar, maka ia tidak boleh melakukan shalat Ashar terlebih dahulu, karena dalam urutan syariat shalat Dzuhur lebih dahulu daripada shalat Ashar.

Baca juga: Sedang Gelisah? Tunaikanlah Shalat untuk Mendapat Ketenangan!

  1. Boleh Mengqoshor Shalat Bagi Musafir

Shalat Bagi Musafir

Shalat qashar adalah meringkas shalat-shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat dalam safar, baik dalam kondisi takut maupun aman.

Allah SWT berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa: 101)

Shalat yang boleh diqoshor yang disepakati oleh para ulama yaitu shalat Dzuhur Ashar dan Isya. Imam Ahmad rahimahullah menambahkan, “Kecuali shalat Maghrib, sesungguhnya ia adalah witirnya shalat siang, dan kecuali shalat Subuh, sesungguhnya di dalam shalat tersebut dipanjangkan bacaannya.”

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa shalat Maghrib dan Subuh tidak boleh diqoshor.”

Mayoritas ulama berpendapat bahwa musafir boleh mulai mengqoshor shalat setelah berpisah dari batas daerahnya. Dalilnya adalah hadist Anas bin Malik ia mengatakan, “Aku shalat Dzuhur bersama Nabi SAW di Madinah empat rakaat, dan di Zul Hulaifah dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jarak qashar adalah 4 burud atau 48 mil, atau setara dengan +80 kilometer. Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan az-Zuhri. Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab, seperti Malik, al-Laits, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur. Dalil mereka adalah sebagai berikut:

“Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. keduanya mengqoshor dan berbuka puasa pada jarak empat burud.” (HR. Bukhari)

Referensi: Tim LBKI, Sholat Musafir, 2019, Lembaga Buku Kecil Islami

More
articles

Kontak Kami

Jl. Rajawali Raya No.73 RT.009/RW.002, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144

+62-822-2333-9773

(021) 88960316

Temukan Kami di