Pengertian Riqab Sebagai Mustahik Zakat
pengertian riqab sebagai mustahik zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Apa pengertian riqab sebagai mustahik zakat? Bagaimanakah penjelasannya?”

Dalam Al-Quran riqab termasuk salah satu yang disebutkan sebagai golongan penerima zakat, mari cek ayat berikut:

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Pengertian riqab sebagai mustahik zakat

pengertian riqab sebagai mustahik zakat

Menurut bahasa, lafadz Ar-Riqab adalah bentuk jama’ dari lafadz raqabah (mufrad) yang artinya hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Ayat-ayat yang berkenaan dengan riqab atau perbudakan dalam Al-Qur’an berkenaan dengan proses atau mekanisme memerdekakan budak secara bertahap sehingga tidak ada lagi perbudakan di muka Bumi.

Oleh karena itu, Al-Qur’an membuka pintu seluas-luasnya untuk memerdekakan hamba atau budak, di antaranya menjadikan aktivitas memerdekakan budak sebagai sanksi atas pelanggaran atau pidana. Misalnya, dalam ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang penerimaan zakat atau masharif, Allah Swt. menjelaskan “waa fii riqab” yang artinya zakat yang diterima harus disalurkan. Salah satunya untuk membebaskan budak, yaitu sejumlah dana yang bisa mencukupi untuk membebaskan hamba dari perbudakan melalui dua cara.

Pertama, membantu para mukatab agar mereka bisa membayar tebusan kepada tuannya. lstilah mukatab ini adalah hamba yang akan dibebaskan oleh tuannya dengan syarat memberikan sejumlah uang tertentu sebagai harga dari pembebasannya. Oleh karena itu, Al-Qur’an memerintahkan agar setiap orang bisa menginfakkan sebagian hartanya untuk membantu para mukatab, sehingga mereka bisa memberikan kepada tuannya sejumlah uang yang disepakati agar hamba sahaya tersebut bebas.

Kedua, seseorang menunaikan zakatnya unruk membeli hamba atau budak agar mereka bisa bebas, baik sendiri maupun bersama yang lain. lni adalah pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq. Dan lbnu Al ‘Arabi mengatakan bahwa sesungguhnya ini adalah pendapat yang shahih. Menurut Dr. Qardhawi, ayat ini mencakup keduanya, yaitu membantu para mukatab dan membebaskan budak.

Baca juga: Pengertian Gharimin dalam Zakat, Macam dan Syarat Mendapat Zakat

Pengertian riqab sebagai mustahik zakat secara kontemporer

pengertian riqab sebagai mustahik zakat

Adapun pengertian secara kontemporer seperti apa?

Saat ini perbudakan sebagaimana dimaknai oleh Al-Qur’an nyaris tidak ditemukan, khususnya di negara-negara Islam. Pertanyaannya adalah apakah bagian dari riqab ini sudah tidak ada dan tidak bisa ditunaikan? Atau ada makna lain?

Dr. Qardhawi menjelaskan beberapa pandangan para ulama, di antaranya beberapa ulama menjelaskan bahwa tawanan Muslim di negara non-Muslim berhak mendapatkan biaya dari bagian riqab. Lafadz ar-Riqab dalam Al-Qur’an dimaknai sebagai hamba. Akan tetapi, beberapa ulama menjelaskan bahwa tawanan Muslim termasuk bagian dari hamba sahaya.

Oleh karena itu, dana zakat bagian riqab boleh disalurkan untuk membebaskan tawanan Muslim di negara-negara non-Muslim. Pendapat ini diriwayatkan dalam mazhab Imam Ahmad yang beralasan bahwa dengan membebaskan tawanan Muslim berarti membebaskan perbudakan mereka dari tangan non-Muslim.

Ibnu al-‘Arabi al-Maliki juga menukil pendapat ini dari Ibnu Habib bahwa menggunakan dana riqab untuk membebaskan tawanan itu boleh hukumnya. Sebagian para pemikir Muslim, seperti Syeikh Syayyid Ridha dalam tafsir al-Manar menjelaskan bahwa bagian riqab juga bisa digunakan untuk membebaskan belenggu atau penjajahan ekonomi dan informasi yang dilakukan oleh negara-negara non-Muslim.

Pengertian riqab sebagai mustahik zakat

Yang dimaksud dengan hamba sahaya di sini adalah para budak Muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya (al-mukatabun) untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka meskipun mereka telah bekerja keras. Cara membebaskannya adalah dengan membayarkan semua tebusannya.

Menurut Rasyid Ridha, firriqab bisa diperluas maknanya, di antaranya negara terjajah seperti Palestina, negara-negara di Afrika, dan lain-lain (di-qiyas-kan dengan budak).

Karena perbudakan sudah tidak ada dan dilarang secara hukum internasional, kelompok riqab dapat dianalogikan kepada

1) seorang tawanan Muslim yang ditawan oleh tentara musuh,

2) seorang yang dipenjara karena difitnah,

3) seorang pembantu yang disekap dan disiksa oleh majikannya, dan

4) bangsa Muslim yang dijajah oleh bangsa kafir

Itulah tadi makna dan pengertian riqab sebagai mustahik zakat.  Sehingga dapat disimpulkan, Pengertian  Riqab artinya hamba sahaya atau budak, baik laki-laki maupun perempuan. Bagian riqab terbagi menjadi dua: sebagian untuk mukatab dan sebagian lagi digunakan untuk membeli hamba sahaya. Adapun, riqab pada konteks kontemporer bisa diartikan sebagai (a) seorang tawanan Muslim yang ditawan oleh tentara musuh, (b) seorang yang dipenjara karena difitnah, (c) seorang pembantu yang disekap dan disiksa oleh majikannya, atau (d) bangsa Muslimyang dijajah oleh bangsa kafir.

 

Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

More
articles