Ketahui 4 Macam Air untuk Bersuci
hal yang membatalkan wudu

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Dalam bersuci, Kita perlu mengetahui 4  macam air untuk bersuci, mana yang boleh atau tidak digunakan untuk bersuci, baik untuk kebutuhan wudhu maupun mandi.

Inilah 4 Macam Air untuk Bersuci yang Perlu Dipahami

4 Macam Air untuk Bersuci

Pertama, air yang suci zatnya dan dapat menyucikan yang lain (air yang suci dan menyucikan) disebut “air suci mutlaq.

Air suci mutlaq yakni air yang umumnya berasal dari alam dan masih tetap pada sifat aslinya, serta tidak bercampur dengan sesuatu yang dapat menyatu dengan udara aslinya. Contoh air jenis ini adalah air sumur, air laut, air sungai, air mata air, air hujan, air salju, dan air embun.

Air semacam ini disebut air mutlaq (mutlak) dan sah bersuci dengan air tersebut. Air mutlaq yang tercampur secara alami dengan benda-benda yang lain, seperti air berbelerang, mineral, dan lumut maka hal tersebut tidak mengubah kemutlakkannya, sebab sangat sulit memelihara air dari pengaruh-pengaruh alam.

 

4 macam air untuk bersuci 

Kedua, air yang suci zatnya, tetapi makruh untuk bersuci.

4 Macam Air untuk Bersuci

Air mutlaq dapat berubah menjadi makruh apabila:

  1. Terkena matahari secara langsung (musyammas). Dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit kulit (barash).
  2. Air yang terlalu panas. Dikhawatirkan berbahaya bagi yang memanfaatkannya.
  3. Air yang terlalu dingin. Dikhawatirkan berbahaya bagi yang menggunakannya
  4. Air yang tenang dalam jumlah sedikit (kurang dari 2 kullah /± 216 liter), serta diragukan kesuciannya.

 

Air Musyammas menjadi makruh digunakan apabila:

  • Air tersebut masih terasa panas karena bekas terkena sinar matahari.
  • Air tersebut digunakan untuk orang yang masih hidup.
  • Air tersebut ditempatkan dalam bejana yang terbuat dari besi, tembaga, atau logam lain yang dapat ditempa, bukan bejana yang terbuat dari emas atau perak.
  • Air tersebut digunakan pada saat panas.
  • Air tersebut digunakan di tubuh, bukan pada pakaian.
  • Air tersebut berada pada negeri atau daerah yang sangat panas, seperti Hijaz (Saudi Arabia), atau Hadra Maut (Yaman).
  • Masih ada alternatif air yang lain.
  • Diperkirakan tidak menimbulkan bahaya yang berarti. Jika diperkirakan sangat berbahaya, diharamkan menggunakan air tersebut.

Makruhnya air musyammas disebabkan karena dimungkinkan hasil reaksi dari bejana dan air yang terkena panas dapat menyebabkan penyakit kulit (barash). Imam Syafi’i menyatakan, “Air musyammas tidak makruh, kecuali ditinjau dari segi kesehatan.”

Catatan: kedua kategori air ini (pertama dan kedua) dapat digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadats atau mencuci najis.

Baca juga: Ketahui Makna dan Pentingnya Thaharah dalam Islam

4 macam air untuk bersuci 

Ketiga, air yang suci zatnya, tetapi tidak dapat menyucikan yang lain (air yang suci tetapi tidak menyucikan), di antaranya “air musta’mal”.

4 macam air untuk bersuci

Dikategorikan air musta’mal apabila:

  • Air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari 2 kullah/ ± 216 liter) dan
  • Telah digunakan untuk thaharah (bersuci) yang fardhu, seperti wudhu, mandi (besar) atau mencuci kotoran, dan najis. hadits Nabi saw. ‎”Janganlah salah seorang di antara kamu mandi (berendam) di air yang tergenang (sedikit), dalam keadaan junub.” (HR Muslim)
  • Air tersebut telah terlepas dari anggota badan, sedang air yang masih menempel di badan tidak disebut air musta’mal.
  • Pada saat bersuci, air tidak digunakan dengan cara diciduk, jika penggunaannya dengan cara diciduk, air yang tersisa tidak digolongkan air musta’mal

Catatan: Air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci yang fardhu, seperti wudhu untuk shalat, atau mandi wajib. Akan tetapi, air ini boleh digunakan untuk bersuci sunah, seperti wudhu untuk sekadar memperbarui wudhu atau mandi sunah (misalnya mandi Jumat).

 

Keempat, air yang terkena najis (mutanajis)

4 macam air untuk bersuci

Kategori air yang terkena najis ada dua, yakni:

  • Apabila air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari 2 kullah/ ± 216 liter), lalu kemasukan najis, air tersebut menghukumi najis, walaupun jumlah najisnya hanya sedikit dan tidak mengubah sifat-sifat dasar air tersebut, seperti warna, rasa, maupun baunya. hadits Nabi saw. “Apabila salah seorang dari kamu bangun tidur, janganlah menceburkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali, karena dia tidak tahu di mana tangannya semalam singgah.” (HR Muslim)
  • Apabila air tersebut dalam jumlah banyak (dua kullah atau lebih), lalu kemasukan najis, air tersebut tetap suci, kecuali najis tersebut mampu mengubah salah satu di antara sifat-sifat dasar air, seperti warna, rasa, atau baunya.

Mengutip hadist Nabi SAW, Abdullah bin Umar berkata, “Saya mendengar ketika Rasulullah saw ditanya mengenai air di padang belantara dan udara yang didatangi oleh binatang-binatang buas dan binatang lainnya. Beliau menjawab, ‘Apabila air itu ada dua kulah, tidak mengandung najis.”” (HR Abu Daud)

Catatan: kedua kategori air ini (jenis ketiga dan keempat) tidak dapat digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadats maupun mencuci najis.

 

Daftar Pustaka: Al-Fandy, Hasan Rifa’i, dan Iqbal Setyarso. 2009. 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci. Jakarta: QultumMedia.

More
articles